Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Skg Harry Goa Bin Goa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kepolisian Resort Wajo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Skg
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat 01/AC-ADV/PID/PN-SKG/II/2024
Pemohon
NoNama
1Harry Goa Bin Goa
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kepolisian Resort Wajo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

No    : 01/AC-ADV/PID/PN.SNG/II/2024                       Wajo, 03 Februari 2024

Hal   : PERMOHONAN PRA PERADILAN

KepadaYth,­­­

Ketua Pengadilan Negeri Sengkang

Jl.Bau Baharuddin No.9 Sengkang Kabupaten Wajo

                                                                                                 

Di-

            Sulawesi Selatan

Dengan hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini :

PROF.DR.H.ALEX CHANDRA.,SE.,SH.,M.HUM   ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM, beralamat di Jl. P. Banda / Tanah Merah, RT.15 No.30/8, Kelurahan Kampung 1/SKIP, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan - Kalimantan Utara, berdasarkan Surat Kuasa Tertanggal 27 Januari 2024  (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama;--------------------------------------                                                                                                                                     

 

HARRY GOA BIN GOA                                               Tempat,Tanggal Lahir Soppeng, 03 Maret 1978, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Maroanging, Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kab. Wajo Selanjutnya, disebut sebagai PEMOHON;-----------------------------

PEMOHON dengan ini mengajukan Permohonan PRA PERADILAN sehubungan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan yang tidak sah secara hukum atas diri PEMOHON di wilayah hukum di Pengadilan Negeri Sengkang oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, cq Kepala Kepolisian Resort  Wajo untuk selanjutnya disebut sebagai   TERMOHON;-------------

Adapun alasan–alasan PEMOHON dalam mengajukan Permohonan PRA PERADILAN ini adalah sebagai berikut;------------------------------------------------------

  1. FAKTA – FAKTA HUKUM :
  1. Bahwa permohonan PRA PERADILAN ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang–Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut;--------------

Pasal 77 KUHAP--------------------------------------------------------------------------

  • Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang ini tentang;---------------
  1. Sah tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan Atau Penghentian Penuntutan dan Penetapan Tersangka;------------------------------
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya di hentikan pada tingkat Penyelidikan Atau Penuntutan dan  Penetapan Tersangka;------------------------------------------------------------------------------

      Pasal 79 KUHAP--------------------------------------------------------------------------

“…Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu Penangkapan atau Penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya;--------------------------------------

  1. Bahwa, pada tanggal 30 Januari 2024 hari Selasa PEMOHON dipanggil oleh TERMOHON untuk diperiksa sebagai Tersangka, pada saat itu TERMOHON langsung melakukan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON, TERMOHON yang dalam hal ini melakukan Penangkapan / Penahanan tanpa menunjukkan  surat perintah Penangkapan / Penahanan, TERMOHON langsung menangkap dan membawa dengan alasan-alasan subyektif, yakni tuduhan tindak pidana “Pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) KUHPidana” sebagaimana dalam Konsiderens surat kuasa;------------------------------
  2. Bahwa Pasca Penangkapan / Penahanan pihak keluarga PEMOHON tidak diberikan pemberitahuan surat tembusan perintah penahanan yang dilakukan TERMOHON;----------------------------------------------------------------------------------
  1. ANALISA YURIDIS
  1. Bahwa hal – hal yang sudah dikemukakan di atas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini, pembagian menurut judul, semata – mata dimaksudkan untuk memudahkan pemaparan dan pengertian belaka;------------
  2. Bahwa Penangkapan / Penahanan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah prematur, bertentangan dengan hukum, melanggar dan memperkosa hak asasi manusia PEMOHON ditetapkan hitungan hari karena fakta kejadian adalah PEMOHON ditangkap oleh TERMOHON, dan kemudian menjebak  PEMOHON;------------------------------------------------------------------------------
  3. Bahwa, senyatanya peristiwa penangkapan dimaksud diduga atas tekanan dari beberapa pihak tertentu yang mendatangi Polres Wajo untuk menangkap PEMOHON;------------------------------------------------------------------------------
  4. Bahwa diduga belum jelas (2 alat bukti permulaan), kemudian secara tergesa menetapkan status Tersangka kepada PEMOHON, masa Penyelidikan yang sedemikian singkat serta merta langsung naik status sebagai masa Penyidikan;-------------------------------------------------------------------------------
  5. Bahwa BAP Lidik dan Sidik dari TERMOHON tidak diserahkan ke tim Penasehat Hukum PEMOHON;--------------------------------------------------------
  6. Bahwa berapa lama proses lidikannya adalah sangat prematur maka adalah wajar jika ditarik ke ranah Permohonan PRA PERADILAN agar terkuak fakta yang sebenarnya;------------------------------------------------------------------
  7. Bahwa Penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON ternyata telah disertai dengan tindakan pemaksaan sesuatu kepada PEMOHON karena tidak dapat mengetahuinya untuk dibawa kesuatu tempat yang tidak jelas, tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar dan bertentangan dengan jiwa dan semangat KUHAP yang melindungi dan menjunjung tinggi hak – hak asasi manusia sebagaimana terlihat jelas dalam konsiderens KUHAP huruf a dan huruf c sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------

Pasal 70 ayat (2) PERKAP No.12 tahun 2009;--------------------------------------------

“…Setiap tindakan Penangkapan / Penahanan wajib dilengkapi surat perintah tugas dan surat perintah Penangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan Penyidik yang berwenang...”-----------------------------------------------------------------

Pasal 72 PERKAP No. 12 tahun 2009;-----------------------------------------------------

“…Tindakan Penangkapan / Penahanan terhadap Tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut;---------------------------------------------------------------

  1. Tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar;---------------------------------------------------------------------
  2. Tersangka diperkirakan akan melarikan diri;------------------------------------------
  3. Tersangka diperkirakan akan mengulangi perbuatannya;---------------------------
  4. Tersangka diperkirakan akan menghilangkan barang bukti;-------------------------
  5. Tersangka diperkirakan mempersulit Penyidikan;------------------------------------

Pasal 75 huruf a  PERKAP No. 12 Tahun 2009;----------------------------------------------

“…Dalam hal melaksanakan tindakan Penangkapan / Penahanan setiap petugas wajib

  1. Memahami peraturan Perundang-Undangan, terutama mengenai kewenangan dan tata cara untuk melakukan Penangkapan / Penahanan serta batasan-batasan kewenangan tersebut;---------------------------------------------------------------------

Pasal 75 huruf c PERKAP No.12 tahun 2009;-------------------------------------------------

“…Dalam hal melaksanakan tindakan Penangkapan, setiap petugas wajib;-----------

  1. Menerapkan prosedur-prosedur yang harus dipatuhi untuk tindakan persiapan, pelaksanaan dan tindakan sesudah Penangkapan;-------------------------------------
  1. Bahwa Penangkapan / Penahanan PEMOHON ternyata telah disertai dengan tindakan pemaksaan untuk mengikuti perintah tanpa bisa menjelaskan secara patut fakta sebenarnya, tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar dan bertentangan dengan jiwa dan semangat KUHAP yang melindungi dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia sebagaimana terlihat jelas dalam Konsiderens KUHAP huruf a dan huruf c sebagai berikut;-----------------------------

Konsiderens KUHAP huruf a :---------------------------------------------------------------

“ a. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahaan itu dengan tindak ada kecualinya;---------------------------------------------------------------

Konsiderens KUHAP huruf c :---------------------------------------------------------------

“ c. Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksanaan penegak hukum sesuai dengan

fungsi dan wewenang masing – masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggarakannya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945;”------------------------------------------------------------------------------------

  1. PENANGKAPAN / PENAHANAN / PENYITAAN PENETAPAN TERSANGKA TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP;-------------------------------------------------------------------
  1. Bahwa hal – hal yang sudah dikemukakan diatas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini, pembagian menurut judul, semata–mata dimaksudkan untuk memudahkan pemaparan dan pengertian belaka;-------
  2. Bahwa karena TERMOHON tidak melaksanakan prosedur–prosedur sesuai dengan KUHAP, maka tindakan TERMOHON tidak menunjukkan ketidakpatuhan akan hukum, padahal TERMOHON sebagai aparat Kepolisian incasu dalam kualitas sebagai penyidik seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini PEMOHON dalam hal pelaksanan hukum, hal ini sesuai dengan antara lain, perintah Pasal 7 ayat (3) KUHAP sebagai berikut “...Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku…;--------------------------------------
  3. Bahwa dalam perkembangannya PRA PERADILAN telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut di kontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penangkapan oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP. Dengan demikian, jika seandainya menolak permohonan  PRA PERADILAN  a quo, penolakan itu sama saja dengan MELEGITIMASI  Penetapan Tersangka / Penangkapan yang tidak sah dilakukan TERMOHON kepada PEMOHON dan pelanggaran hak asasi yang dilakukan TERMOHON kepada PEMOHON;-------------------------
  1. PENETAPAN TERSANGKA TIDAK SAH SECARA HUKUM MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PARA PEMOHON;-------------------
  1. Bahwa hal – hal yang sudah dikemukakan diatas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini, pembagian menurut judul, semata – mata dimaksud untuk memudahkan pemaparan dan pengertian belakang bahwa tindakan Penangkapan yang tidak sah secara hukum oleh TERMOHON terhadap PEMOHON telah mengakibatkan kerugian bagi PEMOHON;----
  2. Bahwa Penetapan Tersangka termasuk tindakan Penangkapan yang tidak sah secara hukum oleh TERMOHON terhadap PEMOHON telah mengakibatkan kerugian bagi PEMOHON;-------------------------------------
  3. Bahwa mengingat PEMOHON adalah warga masyarakat kecil, ekonomi kecil, dimana sumber penghasilan untuk kehidupan sehari – hari bergantung pada penghasilan sebagai Wiraswasta, maka sangat mendasar dan beralasan untuk diberikan kompensasi dan atau ganti rugi bagi PEMOHON ; ------------------------------------------------------------------------

Pasal 9 ayat (1) :

“...... ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 hurufb dan pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya Rp. 5.000; (Lima Ribu Rupiah) dan setinggi – tingginya Rp. 1.000.000; (Satu Juta Rupiah) .....”

Pasal 9 ayat (2) :

“....... apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi – tingginya Rp. 3.000.000; (Tiga Juta Rupiah).....”

Merujuk pada pasal tersebut diatas dimana fakta membuktikan bahwa akibat penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 KUHAP, maka nilai kerugian yang seharusnya dibayarkan kepada PEMOHON adalah sebesar Rp. 3.000.000; (Tiga Juta Rupiah) ; -------------------------

  1. Bahwa disamping kerugian materiil, PEMOHON juga menderita kerugian immateriil berupa :
  1. Bahwa penangkapan yang tidak sah secara hukum oleh TERMOHON terhadap PEMOHON telah menimbulkan trauma hidup, stres, ketakutan serta penderitaan batin, dimana jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 100.000.000; (Seratus Juta Rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa kerugian immaterial tersebut selain dapat dinilai dalam bentuk uang, juga adalah wajar dan sebanding dalam penggantian kerugian immaterill ini dikompensasikan dalam bentuk TERMOHON meminta maaf secara terbuka pada PEMOHON lewat media massa di Berita Wajo selama 2 (dua) hari berturut – turut ; ---

Berdasarkan hal tersebut diatas mohon Ketua Pengadilan Negeri Sengkang agar segera mengadakan sidang Pra Peradilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak – hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 serta pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sengkang cq Hakim yang memeriksa permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

  1. Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan a quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan penangkapan yang tidak sah secara hukum ; --------------------
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON prinsipalitas nama HARRY GOA BIN GOA dalam persidangan a quo untuk didengarkan keterangannya sehubungan dengan penangkapan yang tidak sah secara hukum ; --------------------

Selanjutnya mohon putusan sebagai berikut :

  1. Menerima permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ; -----------
  2. Menyatakan tindakan penangkapan atas diri pemohon tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan  KUHAP ; -------------
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan PEMOHON atas nama HARRY GOA BIN GOA dari rutan Polres Wajo; -----------------------------------------------------------
  4. Mengabulkan TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 3. 000. 000; (Tiga Juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000; (Seratus Juta Rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.103.000.000; (Seratus Tiga Juta Rupiah) secara TUNAI dan SEKALIGUS kepada PEMOHON;-
  5. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat media massa di Berita Wajo selama 2 (dua) hari berturut – turut ; -------------------------------------------------
  6. Memulihkan hak – hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, maupun harkat serta martabatnya ; ----------------------------------------

ATAU

Jika Pengadilan Negeri Sengkang berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex a quo et bono);--------------------------------------------------------------------

Hormat kami,

                                                                Kuasa Hukum PEMOHON

 

 

                                                                       Prof.DR.H.Alex Chandra SE.,SH.,M.Hum

 

 

 

 

 

                                                             

Pihak Dipublikasikan Ya