Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan pihak tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap perjanjian hutang piutang sesuai dengan perjanjian Hutang piutang tertanggal 21 Januari 2022 dan perjanjian Hutang piutang tertanggal 01 Maret 2022 yang telah dibuat dibawah tangan;
- Menyatakan perjanjian perjanjian Hutang piutang tertanggal 21 Januari 2022 dan perjanjian Hutang piutang tertanggal 01 Maret 2022 yang telah dibuat dibawah tangan adalah perjanjian yang sah;
- Menghukum tergugat membayar/mengembalikan sisa hutang pinjamannya kepada penggugat sebesar Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka harta milik tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevotoor Beslagg) atas harta kekayaan milik tergugat berupa tanah yang terletak di Dusun Lappo Batu, Desa Soro, Kabupaten Wajo, dengan NOP : 731304000501600420, luas 300 M2.;
- Menghukum tergugat untuk tunduk dan menjalani putusan perkara a quo;
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |