Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.Sus/2024/PN Skg A. Muh. Iqbal Latief, S.H AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 211/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3182/P.4.19/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. Muh. Iqbal Latief, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar Pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Desa Leppangeng Kec. Belawa Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

Bahwa berawal informasi dari Masyarakat di Desa Leppangeng Kec. Belawa Kab. Wajo marak terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu, sehingga dengan adanya informasi tersebut Saksi FHERDI BASTIAN, S.H. Bin BASTIAN, NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR dan Saksi ALDI PRATAMA Bin TAMRIN yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan proses penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut mengenai ciri-ciri pelaku dan modus operandinya, lalu pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 Wita Petugas Kepolisian melakukan pemantauan terhadap seseorang yang dicurigai akan menyalahgunakan narkotika jenis shabu, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN, selanjunya Petugas Kepolsian melakukan pencarian terhadap barang bukti yaitu narkotika jenis shabu, lalu Saksi NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR melihat 3 (tiga) buah sachet kecil di depan Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN yang jaraknya ± 5 (lima) meter, kemudian Saksi NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR mengambil 3 (tiga) sachet tersebut lalu diperlihatkan kepada Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN, selanjutnya Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN memberitahukan kepada Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Wajo bahwa 3 (tiga) sachet yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian adalah narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, kemudian Petugas Pepolisan Sat Resnarkoba Polres Wajo melakukan introgasi kepada Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN perihal cara mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, lalu Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN memberitahukan kepada Petugas Kepolisian bahwa Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN membeli narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) sachet  tersebut dari Lk. A. KARE (DPO) seharga RP. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), dan juga Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN memberitahukan kepada Petugas Kepolisian bahwa Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN bersama dengan Saksi ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi membeli narkotika jenis shabu tersebut yang mana Saksi ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI juga membeli narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) sachet seharga RP. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dengan cara pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2024 sekitar Pukul 14.30 Wita Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN sedang jalan kaki, kemudian pada saat itu Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN lewat di depan rumah Saksi ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI di Jln. K. H. Muh. Yunus, Kel. Belawa, Kec. Belawa, Kab. Wajo, dan saat itu Saksi ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI melihat Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN, lalu Saksi ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI bertanya kepada Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN dengan mengatakan “MAU KI KEMANA”, Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN menjawab “MAUKA KE SANA”, lalu Saksi ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI mengerti maksud dan tujuan Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN yaitu akan membeli narkotika jenis shabu, lalu Saksi ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI memberitahukan kepada Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN “TUNGGUKA, SAMAKI PERGI”, lalu Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN menunggu Saksi ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI dan saat itu juga Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN bersama dengan Saksi ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI pergi menuju ke Desa Lautang, Kec. Belawa, Kab. Wajo, ke rumah Lk. A. KARE (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu dengan menggunakan motor milik dari Saksi ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI, lalu sekitar pukul 14.40 WITA Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN bersama dengan Saksi ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI sampai di rumah Lk. A. KARE (DPO) di Desa Lautang, Kec. Belawa, Kab. Wajo, sesampainya di rumah Lk. A. KARE (DPO), selanjutnya Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN melihat Lk. A. KARE (DPO) duduk di bawah kolong rumahnya, lalu Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN melihat dan mendengar Saksi ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI memberitahukan kepada Lk. A. KARE (DPO) dengan mengatakan “MAUKA BELI SHABU-SHABU 3 (TIGA) SACHET HARGA RP. 600.000 (ENAM RATUS RIBU RUPIAH)”, lalu Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN juga memberitahukan kepada Saudara A. KARE (DPO) “MAUKA JUGA BELI SHABU-SHABU 3 (TIGA) SACHET HARGA RP. 600.000 (ENAM RATUS RIBU RUPIAH)”, lalu Lk. A. KARE (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN “TUNGGUMI KU KASIKI”, lalu selanjutnya Lk. A. KARE (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN bersama Saksi ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI, saat itu Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN melihat Lk. A. KARE (DPO) pergi ke belakang rumahnya, lalu sekitar ± 10 (sepuluh) menit Lk. A. KARE (DPO) datang dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) sachet, selanjutnya Lk. A. KARE (DPO) memberikan kepada Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN memberikan uang kepada Lk. A. KARE (DPO) uang sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), dan juga Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN melihat Lk. A. KARE (DPO) memberikan 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu kepada Saksi ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI dan juga Saksi ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI memberikan uang kepada Lk. A. KARE (DPO) sebesar RP. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Saksi ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI di rumahnya di Jln. K. H. Muh. Yunus, Kel. Belawa, Kec. Belawa, Kab. Wajo pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 15.40 Wita, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI di bawah ke Polres Wajo guna penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 3575/NNF/VIII/2024 pada tanggal 30 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO.,S.Si.,M.Si, Apt.EKA AGUSTIANI.,S.Si dan diketahui oleh ASMAWATI.,S.H.,M.Kes selaku Plt. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan hasil sebagai berikut:

  • 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2434 gram diberi nomor barang bukti (8229/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN, diberi nomor barang bukti (8230/2024/NNF)

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8229/2024/NNF dan 8230/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar Pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Desa Leppangeng Kec. Belawa Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal informasi dari Masyarakat di Desa Leppangeng Kec. Belawa Kab. Wajo marak terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu, sehingga dengan adanya informasi tersebut Saksi FHERDI BASTIAN, S.H. Bin BASTIAN, NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR dan Saksi ALDI PRATAMA Bin TAMRIN yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan proses penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut mengenai ciri-ciri pelaku dan modus operandinya, lalu pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 Wita Petugas Kepolisian melakukan pemantauan terhadap seseorang yang dicurigai akan menyalahgunakan narkotika jenis shabu, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN, selanjunya Petugas Kepolsian melakukan pencarian terhadap barang bukti yaitu narkotika jenis shabu, lalu Saksi NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR melihat 3 (tiga) buah sachet kecil di depan Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN yang jaraknya ± 5 (lima) meter, kemudian Saksi NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR mengambil 3 (tiga) sachet tersebut lalu diperlihatkan kepada Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN, selanjutnya Terdakwa AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN memberitahukan kepada Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Wajo bahwa 3 (tiga) sachet yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian adalah narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) di bawah ke Polres Wajo guna penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 3575/NNF/VIII/2024 pada tanggal 30 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO.,S.Si.,M.Si, Apt.EKA AGUSTIANI.,S.Si dan diketahui oleh ASMAWATI.,S.H.,M.Kes selaku Plt. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan hasil sebagai berikut:

  • 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2434 gram diberi nomor barang bukti (8229/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik AHMAD TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN, diberi nomor barang bukti (8230/2024/NNF)

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8229/2024/NNF dan 8230/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------  

Pihak Dipublikasikan Ya