Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
97/Pid.Sus/2024/PN Skg | A KHAERUL FAHMI, S.H | MUH.NURHIDAYAT alias RIANG bin ABD.SALAM | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 97/Pid.Sus/2024/PN Skg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1832/P.4.19/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair -------- Bahwa terdakwa MUH.NURHIDAYAT alias RIANG bin ABD.SALAM pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan H.A.NINNONG Kelurahan Teddaopu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------- ----- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 22.20 wita di Jalan Sungai Bulete Kelurahan Tempe Kabupaten Wajo, saksi RUSMAN ALVIANSYAH Bin RUSTAN dan saksi ALDI PRATAMA Bin TAMRIN yang merupakan petugas kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di jalan H. A. Ninnong Kel. Teddoupu Kec. Tempe Kabupaten Wajo, sehingga petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang berdiri di pinggir jalan sehingga petugas Kepolisian mendekati orang tersebut dan melakukaaan pengeledahan badan terhadap terdakwa MUH.NURHIDAYAT alias RIANG bin ABD.SALAM dan menemukan 1(satu) sachet narkotika jenis shabu yang dibalut dengan isolasi dico dalam penguasaan terdakwa MUH.NURHIDAYAT alias RIANG bin ABD.SALAM di saku celana depan sebelah kanan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh saksi RUSMAN ALVIANSYAH Bin RUSTAN dan saksi ALDI PRATAMA Bin TAMRIN yang merupakan petugas kepolisian pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut, terdakwa peroleh dari saksi RUSLAN Alias ELLANG Bin LAMINA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara Lk. AGUS (DPO) menelpon saksi RUSLAN Alias ELLANG Bin LAMINA untuk memesan Narkotika jenis sabu setelah itu terdakwa disuruh oleh Lk. AGUS (DPO) untuk menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Sungai Gilireng Kec. Tempe Kab. Wajo, setelah sampai di Jalan Sungai Gilireng, Kec. Tempe, Kab. Wajo terdakwa bertemu dengan saksi RUSLAN Alias ELLANG Bin LAMINA tidak lama kemudian saksi RUSLAN Alias ELLANG Bin LAMINA menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) sachet bening yang berisikan 1(satu) sachet narkotika jenis shabu yang dibalut dengan isolasi dico, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 400.000 (emoat ratus ribu rupiah) kepada saksi RUSLAN Alias ELLANG Bin LAMINA. --------------------------------
-------Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :1424/NNF/IV/2024, tanggal 17 April 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si mengetahui ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku Plt Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa :
------ Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.-------------------- ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------
Subsidiair -------- Bahwa terdakwa MUH.NURHIDAYAT alias RIANG bin ABD.SALAM pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan H.A.NINNONG Kelurahan Teddaopu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara” tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 22.20 wita di Jalan Sungai Bulete Kelurahan Tempe Kabupaten Wajo, saksi RUSMAN ALVIANSYAH Bin RUSTAN dan saksi ALDI PRATAMA Bin TAMRIN yang merupakan petugas kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di jalan H. A. Ninnong Kel. Teddoupu Kec. Tempe Kabupaten Wajo, sehingga petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang berdiri di pinggir jalan sehingga petugas Kepolisian mendekati orang tersebut dan melakukaaan pengeledahan badan terhadap terdakwa MUH.NURHIDAYAT alias RIANG bin ABD.SALAM dan menemukan 1(satu) sachet narkotika jenis shabu yang dibalut dengan isolasi dico dalam penguasaan terdakwa MUH.NURHIDAYAT alias RIANG bin ABD.SALAM di saku celana depan sebelah kanan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh saksi RUSMAN ALVIANSYAH Bin RUSTAN dan saksi ALDI PRATAMA Bin TAMRIN yang merupakan petugas kepolisian pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut, terdakwa peroleh dari saksi RUSLAN Alias ELLANG Bin LAMINA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara Lk. AGUS (DPO) menelpon saksi RUSLAN Alias ELLANG Bin LAMINA untuk memesan Narkotika jenis sabu setelah itu terdakwa disuruh oleh Lk. AGUS (DPO) untuk menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Sungai Gilireng Kec. Tempe Kab. Wajo, setelah sampai di Jalan Sungai Gilireng, Kec. Tempe, Kab. Wajo terdakwa bertemu dengan saksi RUSLAN Alias ELLANG Bin LAMINA tidak lama kemudian saksi RUSLAN Alias ELLANG Bin LAMINA menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) sachet bening yang berisikan 1(satu) sachet narkotika jenis shabu yang dibalut dengan isolasi dico, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 400.000 (emoat ratus ribu rupiah) kepada saksi RUSLAN Alias ELLANG Bin LAMINA. --------------------------------
-------Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :1424/NNF/IV/2024, tanggal 17 April 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si mengetahui ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku Plt Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa :
------ Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. ------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |