Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2024/PN Skg A. Muh. Iqbal Latief, S.H JUENIS Alias INDING Bin SYAMSU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2055/P.4.19/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. Muh. Iqbal Latief, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUENIS Alias INDING Bin SYAMSU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suriani, S.H.I., M.H.JUENIS Alias INDING Bin SYAMSU
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa  JUENIS alias INDING Bin SYAMSU pada hari Jum’at Tanggal 19  April  2024 sekira jam 20.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam  bulan April  Tahun 2024  bertempat di Jalan Muhammadiyah Kel. Siwa Kec. Pitumpanua Kab. Wajo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengkang berwenang mengadili, telah melakukan dengan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Muhammadiyah Kel. Siwa Kec. Pitumpanua Kab.Wajo, sering terjadi transaksi narkotika, sehingga anggota kepolisian dari Satuan Direktorat Narkoba Polda Sul.Sel lalu melakukan pengamatan /penyelidikan di tempat kejadian, saat petugas kepolisian melihat Terdakwa beridiri seorang diri dengan gerak yang mencurigakan, sehingga Saksi dari anggota kepolisian kemudian mendekati lalu melakukan penyergapan dan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam di dalam kantong jaket sebelah kiri Terdakwa, lalu petugas kepolisian kembali melakukan penggeledahaan disekitaran tempat Terdakwa berada dan hasilnya ditemukan 1 (satu) bungkusan rokok merk surya yang berisikan 10 sacahet plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat awal keseluruhan + 7.3717  gram dan berat akhir  + 7,2705 gram yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tissue. Saat diperlihatkan Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut Terdakwa peroleh dari CUTTANG (DPO) untuk Terdakwa antarkan kepada pembeli yaitu DEKO (DPO). sehingga Terdakwa dan barang buktinya di bawa ke kantor Polisi.

Bahwa saat diinterogasi Terdakwa mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara, CUTTANG menghubungi Terdakwa melalui panggillan whatsapp mengatakan “Kesiniko Dulu Dikebun” kemudian Terdakwa menjawab “Untuk Apa” lalu CUTTANG menjawab “Kesini mko saja” dan sesampainya di kebun, Cuttang mengatakan antarkan ka dulu ini barang ke tempatnya Deko di Jalan Muhammadiyah, lalu Terdakwa mengatakan “Dimananya tempatnya,” lalu Cuttang menjawab di depan Mesjid Muhammmadiyah, setelah itu Cuttang menyerahkan 1 (satu) bungkusan rokok merek surya yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) sachet narkotika jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar tissue, dan Terdakwa akan mendapatkan imbalan dalam bentuk sabu paketan Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah). Sehingga Terdakwa menuju Jalan Muhammadiyah untuk bertemu dengan Deko. Hingga akhirnya Terdakwa tertangkap oleh petugas kepolisian.

Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Kristal bening tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan  Narkotika dalam  Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diuraikan dalam  Berita  Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 1580/NNF/IV/2024 Tanggal 23 April 2024 dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar.

Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa  JUENIS alias INDING Bin SYAMSU pada hari Jum’at Tanggal 19  April  2024 sekira jam 20.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam  bulan April  Tahun 2024  bertempat di Jalan Muhammadiyah Kel. Siwa Kec. Pitumpanua Kab. Wajo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengkang berwenang mengadili, telah dengan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Muhammadiyah Kel. Siwa Kec. Pitumpanua Kab.Wajo, sering terjadi transaksi narkotika, sehingga anggota kepolisian dari Satuan Direktorat Narkoba Polda Sul.Sel lalu melakukan pengamatan /penyelidikan di tempat kejadian, saat petugas kepolisian melihat Terdakwa beridiri seorang diri dengan gerak yang mencurigakan, sehingga Saksi dari anggota kepolisian kemudian mendekati lalu melakukan penyergapan dan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam di dalam kantong jaket sebelah kiri Terdakwa, lalu petugas kepolisian kembali melakukan penggeledahaan disekitaran tempat Terdakwa berada dan hasilnya ditemukan 1 (satu) bungkusan rokok merk surya yang berisikan 10 (sepuluh) sacahet plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat awal keseluruhan + 7.3717 gram dan berat akhir + 7,2705  gram yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tissue. Saat diperlihatkan Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut Terdakwa peroleh dari CUTTANG (DPO) untuk Terdakwa antarkan kepada pembeli yaitu DEKO (DPO). sehingga Terdakwa dan barang buktinya di bawa ke kantor Polisi.

Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Kristal bening tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan  Narkotika dalam  Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diuraikan dalam  Berita  Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. LAB. : 1580 /NNF/IV/2024 Tanggal  23 April 2024 dari Laboratorium Forensik Polri  dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar.

Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya