Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Skg Andi Muh. Edy Farsan, S.E. Bin Andi Samiun 1.Andi Wardana Bin Andi Baso Adam
2.Hj. Andi Suhartina Binti Andi Baso Adam
3.Andi Senopati Bin Andi Baso Adam
4.Andi Besse Hartati Binti Andi Baso Adam
5.Andi Sumange Lipu Bin Andi Baso Adam
6.Hj. Andi Gusnawati, S.Pd. Binti Guru Baba
7.Hj. Andi Rosmini, S.Pd. Binti Guru Baba
8.Andi Gaffar Bin Guru Baba
9.Andi Ridwan Bin Guru Baba
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Skg
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Muh. Edy Farsan, S.E. Bin Andi Samiun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sudirman, S.H., M.H.Andi Muh. Edy Farsan, S.E. Bin Andi Samiun
Tergugat
NoNama
1Andi Wardana Bin Andi Baso Adam
2Hj. Andi Suhartina Binti Andi Baso Adam
3Andi Senopati Bin Andi Baso Adam
4Andi Besse Hartati Binti Andi Baso Adam
5Andi Sumange Lipu Bin Andi Baso Adam
6Hj. Andi Gusnawati, S.Pd. Binti Guru Baba
7Hj. Andi Rosmini, S.Pd. Binti Guru Baba
8Andi Gaffar Bin Guru Baba
9Andi Ridwan Bin Guru Baba
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lamannure
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan / menetapkan bahwa : Tanah sawah sebanyak 12 (dua belas) petak, seluas ± 24, 683 M2, terletak di Bila-bila, Desa Mannagae, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara          : Sawah Pannaco; Sebelah Timur          : Sawah Andi Made Ali dan Jalan Tani; Sebelah Selatan      : Jalan Tani;b Sebelah Barat          : Jalan Tani, sawah Sultan, sawah H. Ahmadu dan sawah Hj. Nadi. Selanjutnya disebut obyek sengketa poin 1. Tanah sawah sebanyak 8 (delapan) petak, seluas ± 18.404 M2, terletak di Bila-bila, Desa Mannagae, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara          : Jalan Tani; Sebelah Timur          : Sawah Andi Made Ali, sawah Roslan sawah Hasan; Sebelah Selatan      : Sawah Jufri dan sawah Bengnga; Sebelah Barat          : Sawah Lacana, sawah H. Demmu dan sawah Sultan; Selanjutnya disebut obyek sengketa poin 2. adalah milik Andi Muh. Edy Farsan, S.E.(Penggugat) selaku ahli waris dari H. Andi Samiun Bin Andi Kamba / Andi Kamba alias Andi Jide (Andi Abdul Majid) yang harus dilindungi undang-undang.
  3. Menyatakan tindakan Tergugat I yang mengaku mewakili kepentingan Tergugat II sampai dengan Tergugat IX merampas dan menguasai keseluruhan obyek sengketa milik Penggugat dan diserahkan kepada Turut Tergugat untuk digarap dan selanjutnya dipertahankan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan keseluruhan obyek sengketa dalam perkara ini kepada Andi Muh. Edy Farsan, S.E.(Penggugat) selaku ahli waris dari H. Andi Samiun Bin Andi Kamba / Andi Kamba alias Andi Jide (Andi Abdul Majid) secara suka rela dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan.;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala macam bentuk surat-surat yang terbit atas nama Para Tergugat, Turut Tergugat, maupun atas nama orang lain sepanjang berhubungan dengan keseluruhan obyek sengketa dalam perkara ini adalah surat-surat yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk menyerahkan uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali Para Tergugat dan Turut Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan;
  7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak