Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Skg A KHAERUL FAHMI, S.H IFUL SUDIRMAN Alias KONDE Bin SUDIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1347/P.4.19/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A KHAERUL FAHMI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IFUL SUDIRMAN Alias KONDE Bin SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa IFUL SUDIRMAN Alias KONDE Bin SUDIRMAN pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober 2021 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2021 bertempat di Dusun Tosua Desa Awo Kecamatan Keera Kabupaten Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Oktober Tahun 2021, sekitar pukul 16.00 wita Saksi  RENALDI Bin AMIRUDDIN berangkat kekebunnya di Dusun Tosua Desa Awo Kecamatan Keera Kabupaten Wajo dengan menggunakan sepeda motor miliknya merk Yamaha Jupiter warna merah hitam dengan nomor polisi DW 5281, namun karena pada saat itu debit air sungai sedang tinggi sehingga Saksi RENALDI Bin AMIRUDDIN memutuskan untuk melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju kebunnya, sedangkan sepeda motor yang dikendarainya di parkir dibawah kolong rumah kebun milik orang lain dengan kondisi motor dikunci ganda (kunci leher). Selanjutnya pada hari yang sama Terdakwa yang dari Siwa ke Dusun Tosua Desa Awo Kecamatan Keera Kabupaten Wajo melihat sepeda motor Saksi RENALDI Bin AMIRUDDIN yang diparkir dibawah rumah kebun dengan kondisi rumah kebun tersebut sepi lalu Terdakwa memeriksa sekitaran tempat itu naik keatas rumah kebun hingga memeriksa sekeliling rumah kebun untuk memastikan tidak ada orang, selanjutnya Terdakwa mengambil sebuah gunting yang ada dalam saku celananya yang sebelumnya telah dipersiapkan, kemudian gunting tersebut Terdakwa masukkan kedalam kunci kontak sepeda motor milik Saksi RENALDI Bin AMIRUDDIN lalu gunting tersebut diputar hingga kunci kontaknya menjadi on, kemudian Terdakwa menyalakan sepeda motor milik Saksi RENALDI Bin AMIRUDDIN lalu membawa sepeda motor tersebut kepada saksi GUNAWAN Bin IBRAHIM yang sedang berada di kediamannya untuk Terdakwa jual kepada  GUNAWAN Bin IBRAHIM dengan harga sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya saksi korban yang menginap dirumah kebun miliknya selama 5 (lima) hari, pada hari Minggu 24 Oktober 2021 korban kembali lagi kerumah kebun milik orang lain yang digunakan sebelumnya untuk memarkirkan sepeda motor miliknya, namun sesampai dirumah kebun tersebut saksi korban tidak menemukan sepeda motornya sehingga saksi korban mencari-cari disekitar tempat tersebut namun tidak membuahkan hasil sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Keera.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengambil sepeda motor milik saksi korban RENALDI Bin AMIRUDDIN tanpa Izin dan sepengatahuan saksi korban menyebabkan korban mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya