Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Andi Mappatoto, SH | Besse Yaya | 2 | Andi Mappatoto, SH | Besse Hartati | 3 | Andi Mappatoto, SH | Mustafa alias La Tafa | 4 | Andi Mappatoto, SH | H. Mustaming Daeng Paliweng | 5 | Andhyka, S.H. | Besse Yaya | 6 | Andhyka, S.H. | Besse Hartati | 7 | Andhyka, S.H. | Mustafa alias La Tafa | 8 | Andhyka, S.H. | H. Mustaming Daeng Paliweng |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan / menetapkan bahwa :
- Tanah persawahan sebanyak 16 (enam belas) petak, seluas ± 1,30 Ha, terletak di Ale’ Tengngae, Lingkungan Topai, Kelurahan Bocco, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : rintisan jalan, kebun H. Rafa, kolam ikan Hj. Haya dan sawah Hj. Haya;
- Sebelah Timur : sawah Muhtar Darise;
- Sebelah Selatan : obyek sengketa poin 2;
- Sebelah Barat : sawah H. Rafa;
Selanjutnya disebut obyek sengketa poin 1.
- Sebidang tanah kering seluas ± 37,5 are, terletak di Ale’ Tengngae, Lingkungan Topai, Kelurahan Bocco, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : obyek sengketa poin 1;
- Sebelah Timur : sawah Muhtar Darise;
- Sebelah Selatan : obyek sengketa poin 2;
- Sebelah Barat : sawah H. Rafa;
Selanjutnya disebut obyek sengketa poin 2.
Terikat dengan SPPT/PBB Nomor : 73.13.040.019.019.0127.0 atas nama Ambo Upe B Paherong, kemudian berubah menjadi SPPT/PBB Nomor : 73.13.040.019.019.0226.0 atas nama Intang dalam perkara ini adalah milik Ambo Upe B Paherong / Intang (Penggugat) selaku ahli waris dari Ambo Upe B Paherong yang harus dilindungi undang-undang.
- Menyatakan tindakan La Patongai Daeng Patangnga yang menebus gadai keseluruhan obyek sengketa dari Tergugat IV yang diketahuinya merupakan milik Ambo Upe B Paherong kemudian Tergugat IV yang menerima uang tebusan gadai keseluruhan obyek sengketa dari La Patongai Daeng Patangnga dan diketahuinya pula kalau La Patongai Daeng Patangnga bukan pemilik obyek sengketa dan selanjutnya La Patongai Daeng Patangnga menggadaikan obyek sengketa kepada Tergugat V, yang mana Tergugat V menerima gadai keseluruhan obyek sengketa dari La Patongai Daeng Patangnga tanpa sepengetahun dan persetujuan pemiliknya yaitu Ambo Upe B Paherong (orang tua Penggugat) dan hal tersebut dipertahankan oleh Tergugat I dan Tergugat, II dan Tergugat III maka perbuatan Para Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan keseluruhan obyek sengketa dalam perkara ini kepada Penggugat / ahli waris Ambo Upe B Paherong secara suka rela dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala macam bentuk surat-surat yang terbit atas nama Para Tergugat maupun atas nama orang lain sepanjang berhubungan dengan keseluruhan obyek sengketa dalam perkara ini adalah surat-surat yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. |