Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
195/Pid.B/2024/PN Skg | 1.Suriyani,.SH,.MH. 2.Arfiyanti Najib. T, SH. 3.AHSAN ANNUR, S.H |
NURTANG Bin SIGA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Curang | ||||||||
Nomor Perkara | 195/Pid.B/2024/PN Skg | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2973/P.4.19/Eoh.2/12/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa ia terdakwa NURTANG Bin SIGA, Pada tanggal 18 September 2020 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Kampiri, Desa Kampiri, Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------- ------- Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal ketika terdakwa bersama dengan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) mendatangi rumah saksi MUING Bin BETTA (korban) untuk membicarakan jual beli sapi milik saksi MUING Bin BETTA. Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN dan saksi MUING Bin BETTA sepakat bahwa harga 7 (tujuh) ekor sapi milik saksi MUING Bin BETTA. dibeli oleh terdakwa dan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN dengan harga Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah), yang akan dibayar dalam jangka waktu 4 (empat) bulan yakni sampai dengan tanggal 01 Januari 2021. ---------------------------------------------------------------- -------------Bahwa setelah itu 7 (ekor) sapi milik saksi MUING Bin BETTA kemudian diangkut oleh saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN bersama dengan terdakwa, kemudian saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN bersama dengan terdakwa menjualnya disalah satu tempat pemotongan daging dipasar sentral Sengkang dengan harga keseluruhan hasil penjualan sapi tersebut yakni Rp.63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah). Bahwa uang hasil penjualan sapi milik saksi MUING Bin BETTA sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN berikan kepada terdakwa untuk digunakan membayar utang sapi milik bapak saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN yakni saksi ABD. RAHMAN kepada saksi TAHIR SYAM Bin TAHANG dan selebihnya saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN gunakan untuk kepentingan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN dan juga terdakwa.------------------------- ---------Bahwa setelah 4 (empat) bulan dari tenggang waktu yang diberikan oleh saksi MUING Bin BETTA, maka saksi MUING Bin BETTA kemudian berusaha melakukan penagihan kepada terdakwa sebagai orang kepercayaan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN, namun terdakwa selalu mengatakan belum diberikan uang oleh saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN, padahal baik terdakwa maupun saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN mengetahui jika sapi-sapi milik saksi MUING Bin BETTA telah terjual dan uang hasil penjualan sapi-sapi tersebut tidak diserahkan kepada saksi MUING Bin BETTA melainkan diperuntukkan untuk yang lain------------------------------------------------------ --------Bahwa terdakwa dan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN tidak mengembalikan sapi-sapi milik saksi MUING Bin BETTA ataupun uang hasil penjualan yang dijanjikan oleh terdakwa dan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN tidak diberikan kepada saksi MUING Bin BETTA Sehingga mengakibatkan saksi MUING Bin BETTA mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).----------------
-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------
A T A U KEDUA -----------Bahwa ia terdakwa NURTANG Bin SIGA, Pada tanggal 18 September 2020 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Kampiri, Desa Kampiri, Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang memeriksa dan mengadili “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------- ---------Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal ketika terdakwa bersama dengan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) mendatangi rumah saksi MUING Bin BETTA (korban) untuk membicarakan jual beli sapi milik saksi MUING Bin BETTA. Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN dan saksi MUING Bin BETTA. sepakat bahwa harga 7 (tujuh) ekor sapi milik saksi MUING Bin BETTA. dibeli oleh terdakwa dan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN dengan harga Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah), yang akan dibayar dalam jangka waktu 4 (empat) bulan yakni sampai dengan tanggal 01 Januari 2021.-------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa setelah itu 7 (ekor) sapi milik saksi MUING Bin BETTA. kemudian diangkut oleh saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN bersama dengan terdakwa, kemudian saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN bersama dengan terdakwa menjualnya disalah satu tempat pemotongan daging dipasar sentral Sengkang dengan harga keseluruhan hasil penjualan sapi tersebut yakni Rp.63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah). Bahwa uang hasil penjualan sapi milik saksi MUING Bin BETTA sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN berikan kepada terdakwa untuk digunakan membayar utang sapi milik bapak saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN yakni saksi ABD. RAHMAN kepada saksi TAHIR SYAM Bin TAHANG dan selebihnya saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN gunakan untuk kepentingan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN dan juga terdakwa-------------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa setelah 4 (empat) bulan dari tenggang waktu yang diberikan oleh saksi MUING Bin BETTA, maka saksi MUING Bin BETTA. kemudian berusaha melakukan penagihan kepada terdakwa sebagai orang kepercayaan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN, namun terdakwa selalu mengatakan belum diberikan uang oleh saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN, padahal baik terdakwa maupun saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN mengetahui jika sapi-sapi milik saksi MUING Bin BETTA telah terjual dan uang hasil penjualan sapi-sapi tersebut tidak diserahkan kepada saksi MUING Bin BETTA melainkan diperuntukkan untuk yang lain.------------------------------------------------------ ----------Bahwa terdakwa dan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN tidak mengembalikan sapi-sapi milik saksi MUING Bin BETTA ataupun uang hasil penjualan yang dijanjikan oleh terdakwa dan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN tidak diberikan kepada saksi MUING Bin BETTA Sehingga mengakibatkan saksi MUING Bin BETTA mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).----------------
----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana----------------------------------
ATAU KETIGA ------- Bahwa ia terdakwa NURTANG Bin SIGA, Pada tanggal 18 September 2020 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Kampiri, Desa Kampiri, Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang memeriksa dan mengadili “mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------- ------- Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal ketika terdakwa bersama dengan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) mendatangi rumah saksi MUING Bin BETTA (korban) untuk membicarakan jual beli sapi milik saksi MUING Bin BETTA. Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN dan saksi MUING Bin BETTA sepakat bahwa harga 7 (tujuh) ekor sapi milik saksi MUING Bin BETTA. dibeli oleh terdakwa dan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN dengan harga Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah), yang akan dibayar dalam jangka waktu 4 (empat) bulan yakni sampai dengan tanggal 01 Januari 2021. ---------------------------------------------------------------- -------------Bahwa setelah itu 7 (ekor) sapi milik saksi MUING Bin BETTA kemudian diangkut oleh saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN bersama dengan terdakwa, kemudian saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN bersama dengan terdakwa menjualnya disalah satu tempat pemotongan daging dipasar sentral Sengkang dengan harga keseluruhan hasil penjualan sapi tersebut yakni Rp.63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah). Bahwa uang hasil penjualan sapi milik saksi MUING Bin BETTA sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN berikan kepada terdakwa untuk digunakan membayar utang sapi milik bapak saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN yakni saksi ABD. RAHMAN kepada saksi TAHIR SYAM Bin TAHANG dan selebihnya saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN gunakan untuk kepentingan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN dan juga terdakwa.------------------------- ---------Bahwa setelah 4 (empat) bulan dari tenggang waktu yang diberikan oleh saksi MUING Bin BETTA, maka saksi MUING Bin BETTA kemudian berusaha melakukan penagihan kepada terdakwa sebagai orang kepercayaan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN, namun terdakwa selalu mengatakan belum diberikan uang oleh saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN, padahal baik terdakwa maupun saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN mengetahui jika sapi-sapi milik saksi MUING Bin BETTA telah terjual dan uang hasil penjualan sapi-sapi tersebut tidak diserahkan kepada saksi MUING Bin BETTA melainkan diperuntukkan untuk yang lain------------------------------------------------------ --------- Bahwa terdakwa merupakan penghubung antara saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN dengan saksi MUING Bin BETTA, karena terdakwalah yang mengantarkan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN kerumah saksi MUING Bin BETTA. Dan terdakwa juga turut berkomunikasi dengan saksi MUING Bin BETTA, agar saksi MUING Bin BETTA ,mau menjual sapi-sapi miliknya kepada saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN. ---------Bahwa baik terdakwa maupun saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN tidak mengembalikan sapi-sapi milik saksi MUING Bin BETTA ataupun uang hasil penjualan yang dijanjikan oleh terdakwa dan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN tidak diberikan kepada saksi MUING Bin BETTA Sehingga mengakibatkan saksi MUING Bin BETTA mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah). -----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------
ATAU KEEMPAT ------- Bahwa ia terdakwa NURTANG Bin SIGA, Pada tanggal 18 September 2020 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Kampiri, Desa Kampiri, Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang memeriksa dan mengadili “mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan “ Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------- ------- Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal ketika terdakwa bersama dengan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) mendatangi rumah saksi MUING Bin BETTA (korban) untuk membicarakan jual beli sapi milik saksi MUING Bin BETTA. Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN dan saksi MUING Bin BETTA sepakat bahwa harga 7 (tujuh) ekor sapi milik saksi MUING Bin BETTA. dibeli oleh terdakwa dan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN dengan harga Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah), yang akan dibayar dalam jangka waktu 4 (empat) bulan yakni sampai dengan tanggal 01 Januari 2021. ---------------------------------------------------------------- -------------Bahwa setelah itu 7 (ekor) sapi milik saksi MUING Bin BETTA kemudian diangkut oleh saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN bersama dengan terdakwa, kemudian saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN bersama dengan terdakwa menjualnya disalah satu tempat pemotongan daging dipasar sentral Sengkang dengan harga keseluruhan hasil penjualan sapi tersebut yakni Rp.63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah). Bahwa uang hasil penjualan sapi milik saksi MUING Bin BETTA sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN berikan kepada terdakwa untuk digunakan membayar utang sapi milik bapak saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN yakni saksi ABD. RAHMAN kepada saksi TAHIR SYAM Bin TAHANG dan selebihnya saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN gunakan untuk kepentingan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN dan juga terdakwa.------------------------- ---------Bahwa setelah 4 (empat) bulan dari tenggang waktu yang diberikan oleh saksi MUING Bin BETTA, maka saksi MUING Bin BETTA kemudian berusaha melakukan penagihan kepada terdakwa sebagai orang kepercayaan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN, namun terdakwa selalu mengatakan belum diberikan uang oleh saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN, padahal baik terdakwa maupun saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN mengetahui jika sapi-sapi milik saksi MUING Bin BETTA telah terjual dan uang hasil penjualan sapi-sapi tersebut tidak diserahkan kepada saksi MUING Bin BETTA melainkan diperuntukkan untuk yang lain------------------------------------------------------ ---------Bahwa terdakwa merupakan penghubung antara saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN dengan saksi MUING Bin BETTA, karena terdakwalah yang mengantarkan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN kerumah saksi MUING Bin BETTA. Dan terdakwa juga turut berkomunikasi dengan saksi MUING Bin BETTA, agar saksi MUING Bin BETTA ,mau menjual sapi-sapi miliknya kepada saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN. ---------Bahwa baik terdakwa maupun saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN tidak mengembalikan sapi-sapi milik saksi MUING Bin BETTA ataupun uang hasil penjualan yang dijanjikan oleh terdakwa dan saksi AGUSTINO Bin ABD. RAHMAN tidak diberikan kepada saksi MUING Bin BETTA Sehingga mengakibatkan saksi MUING Bin BETTA mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah). -----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |