Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat-surat bukti milik Penggugat adalah sah dan berharga;
- Menyatakan menurut hukum bahwa: sebidang tanah perumahan, Luas kurang lebih 5 are dari keseluruhan tanah seluas 18 are sesuai dengan surat ketetapan Iuran Pembangunan Daerah No. 1042CI , tertanggal 24 Juli 1986, yang terletak di Jalan JL. Datu Ulaweng, Tonrong Palaguna, Dusun Palaguna, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabuputen Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dan berdasarkan SPPT/PBB NOP: 73.13.030.005.005-0001.0 atas nama LABAU B SABANG (Penggugat) yang terletak di Jalan JL. Datu Ulaweng, Tonrong Palaguna, Dusun Palaguna, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabuputen Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan luas Kurang lebih 18 Are dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara:Tanah Perumahan Bau alias Labau (penggugat); Sebelah Timur: Tanah perumahan Dg. Maggading (Sinosi); Sebelah Selatan: Jalanan; dan Sebelah Barat:Saluran air.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, yang mempertahankan dan tidak mau memindahkan rumahnya serta menguasai (objek sengketa) adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang dengan sengaja memecah dan membalik nama SPPT/PBB NOP: 73.13.030.005.005-0001.0 atas nama LABAU B SABANG (Penggugat) yang terletak di Jalan JL. Datu Ulaweng, Tonrong Palaguna, Dusun Palaguna, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabuputen Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan luas Kurang lebih 18 Are, dipecah menjadi hanya kurang lebih 13 are, dan sisanya kurang lebih 5 are telah dirubah atas nama Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, atau siapapun yang menguasai (Objek Sengketa) agar mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat tanpa syarat apapun juga.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pada perkara ini.
- Menyatakan menurut hukum sah sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas (Objek Sengketa)
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |