Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Skg 1.A. Muh. Iqbal Latief, S.H
2.A. Vickariaz Tabriah, S.H., M.H
TAHIR Alias BAPAK JIHAN Alias PANGGE Bin NAPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2399/P.4.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. Muh. Iqbal Latief, S.H
2A. Vickariaz Tabriah, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAHIR Alias BAPAK JIHAN Alias PANGGE Bin NAPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa TAHIR Alias BAPAK JIHAN Alias PANGGE Bin NAPI pada hari Jum’at Tanggal 24 Mei 2024 sekitar Pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2024 bertempat di Dusun Awotarae Desa Kalola Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar Pukul 15.00 Wita Terdakwa ditelepon oleh seorang bernama Lk. ABU (DPO) dengan mengatakan untuk mengambilkan Narkotika jenis shabu pada Lk. ACO (DPO) sebanyak 1 (satu) ball dan ada dananya sebesar Rp.  25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) sisanya nanti dibayar kalau sudah diantarkan barangnya, kemudian Terdakwa menjawab “siapa yang mau lalu dijawab oleh Lk. ABU (DPO) “Lk. IDRIS (DPO) selanjutnya Lk. ABU (DPO) menyuruh Terdakwa untuk membawakan narkotika jenis shabu tersebut ke rumahnya dimana Terdakwa mengiyakan.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar Pukul 07.00 Wita Lk. ABU (DPO) mentransfer dana sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening BRI milik istri Terdakwa  atas nama RAMLAH, kemudian Terdakwa  meminta istrinya untuk menarik uang tersebut melalui konter BRI Link di Pekkabata Kab. Pinrang.
  • Bahwa setelah istri Terdakwa menarik dana yang ditransfer oleh Lk. ABU (DPO), kemudian istri Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, lalu sekitar Pukul 10.00 Wita di hari yang sama Terdakwa menghubungi Lk. ACO (DPO) dan mengatakan “ada barang (shabu) ta satu ball, adami kupegang dananya 25 juta”, dijawab oleh Lk. ACO (DPO) “adaji kesinimiki, selanjutnya Terdakwa menuju rumah Lk. ACO (DPO) di Desa Bungin Kab. Pinrang dan setelah bertemu dengan Lk. ACO (DPO), Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Lk. ACO (DPO) sedangkan Lk. ACO (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet plastik klip berisi narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, kemudian Lk. ACO (DPO) mengambil Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari uang yang Terdakwa serahkan tersebut, lalu Lk. ACO (DPO) menyerahkan uang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai ongkos jalan mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut kepada Lk. IDRIS (DPO), selanjutnya Terdakwa kembali ke rumahnya di Pekkabata Kab. Pinrang, lalu Terdakwa mengambil lakban warna hitam dan melilit sachet plastik yang berisi Narkotika jenis shabu tersebut sehingga tidak tampak lagi isinya dari luar, kemudian sekitar Pukul 11.00 Wita Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor dari rumahnya di Pekkabata Kab. Pinrang menuju rumah Lk. IDRIS (DPO) di Dusun Awotarae Desa Kalola Kec. Maniangpajo Kab. Wajo untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut dan sekitar Pukul 15.00 Wita setelah Terdakwa tiba di depan rumah Lk. IDRIS (DPO), pada saat Terdakwa turun dari motornya tiba-tiba datang beberapa orang lelaki berpakaian biasa mendekati Terdakwa, kemudian langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa dengan sebelumnya telah memperlihatkan Surat Perintah, lalu memperkenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulsel, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian Terdakwa dimana Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip double berisi Narkotika jenis shabu yang terlilit lakban warna hitam terselip di dalam celana dalam milik Terdakwa.  
  • Bahwa setelah Terdakwa tertangkap, lalu dilakukan introgasi kepada diri Terdakwa dimana Terdakwa mengakui bahwa tidak kenal dengan Lk. IDRIS (DPO) yang memesan Narkotika jenis shabu tersebut yang berkomunikasi langsung dengan Lk. ABU (DPO) yang menghubunginya dan meminta untuk mengambil Narkotika jenis shabu dari Lk. ACO (DPO) dan adapun sebelumnya sudah 2 (dua) kali Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis shabu atas perintah Lk. ABU (DPO) yang pertama di bulan Maret tahun 2024 yang kedua di bulan April tahun 2024 sedangkan Lk. ABU (DPO) Terdakwa kenal karena  masih ada hubungan keluarga dengannya namun tinggal/berdomisili di Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
  • Bahwa adapun barang bukti kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari  pihak yang berwenang akhirnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab.: 2275/NNF/V/2024  tanggal  29  Mei   2024,  yang  ditanda  tangani  oleh  sama  ASMAWATI,SH,.M.Kes  selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik  Polda Sul Sel Cabang Makassar, yang  pada pokoknya menyimpulkan bahwa  barang  bukti  berupa      1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 45,0836 gram milik TAHIR Alias BAPAK JIHAN Alias PANGGE Bin NAPI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa TAHIR Alias BAPAK JIHAN Alias PANGGE Bin NAPI pada hari Jum’at Tanggal 24 Mei 2024 sekitar Pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2024 bertempat di Dusun Awotarae Desa Kalola Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 Tim nit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Awotarae Desa Kalola Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo sering terjadi aktivitas transaksi peredaran gelap Narkotika jenis shabu sehingga mendengar informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel KOMPOL LULIK FEBYANTARA, S.I.K., M.H. dan atas perintah Kasubdit I agar dilakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku peredaran narkotika jenis shabu di wilayah tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar Pukul 07.00 Wita Tim unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel dipimpin Kanit 3 AKP DARMAWANGSA, S.E. berangkat menuju Kabupaten Wajo dan sekira pukul 11.30 Wita Tim tiba di Desa Kalola Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo dan mulai melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan informasi/bahan keterangan dari masyarakat dan informan terkait pelaku peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah tersebut yang biasa dipanggil dengan sebutan “BAPAK JIHAN” hingga diketahui dari informan bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo;
  • Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 14.00 Wita Tim bergeser ke Dusun Awotarae dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pemantauan di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo tepatnya di depan sebuah rumah yang diduga akan terjadi transaksi shabu dimana Personil Tim unit 3 menyebar dan membaur di lingkungan sekitar rumah tersebut sambil mengamati keadaan sekitar tempat tersebut.
  • Bahwa sekitar Pukul 15.00 Wita terlihat seorang lelaki dengan mengendarai sepeda motor matic berhenti tidak jauh dari rumah tersebut sambil mengambil handphonenya seperti akan menghubungi seseorang, kemudian Saksi MUSDAR ABDULLAH bersama Saksi BRIPKA ZULKIFLI selaku Petugas Kepolisian dan beberapa Personil Unit 3 langsung mendekat dan menyergap lelaki tersebut, kemudian mengamankan dan menggeledah badan/pakaiannya hingga ditemukan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu diselip di celana dalam yang dikenakannya dimana kristal bening tersebut dalam keadaan dililit lakban warna hitam, selanjutnya diperlihatkan dan dibuka lakbannya di hadapan lelaki tersebut yang ternyata berisi 1 (satu) sachet plastik klip double berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu;
  • Bahwa setelah Terdakwa tertangkap dan mengaku biasa dipanggil BAPAK JIHAN dan diakuinya adalah benar dirinyalah yang bernama BAPAK JIHAN dengan nama asli TAHIR, namun biasa pula dipanggil PANGGE, kemudian ditanyakan “apa ini”, dijawab oleh Terdakwa Narkotika jenis shabu milik Lk. ACO (DPO) dimana Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa tidak mengenal Lk. IDRIS (DPO) yang memesan Narkotika jenis shabu tersebut dan juga yang berkomunikasi langsung dengan Lk. ABU (DPO) yang menghubungi Terdakwa dan meminta untuk mengambil Narkotika jenis shabu dari Lk. ACO (DPO) dan adapun sebelumnya sudah 2 (dua) kali Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis shabu atas perintah Lk. ABU (DPO) yang pertama di bulan Maret tahun 2024 yang kedua di bulan April tahun 2024, sedangkan Lk. ABU (DPO) Terdakwa kenal karena masih ada hubungan keluarga dengannya namun tinggal/berdomisili di Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
  • Bahwa adapun barang bukti kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut  tidak mempunyai izin dari  pihak yang berwenang akhirnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 2275/NNF/V/2024  tanggal  29  Mei   2024,  yang  ditanda  tangani  oleh  sama  ASMAWATI,SH,.M.Kes  selaku    Wakil  Kepala  Bidang    Laboratorium   Forensik  Polda SulSel Cabang Makassar, yang  pada pokoknya    menyimpulkan bahwa  barang  bukti  berupa      1 (satu)    sachet  plastik  berisikan  kristal bening  dengan berat netto seluruhnya   45,0836   gram milik TAHIR Alias BAPAK JIHAN Alias PANGGE Bin NAPI  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya