Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2022/PN Skg PT HADJI KALLA 1.ABDUL GAFFAR bin H. GENDA alias ABD GAFFAR
2.HERAWATY BAHARUDDIN, SE binti BAHARUDDIN TANGSI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2022/PN Skg
Tanggal Surat Kamis, 04 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT HADJI KALLA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD FADLY, SH. MH.PT HADJI KALLA
Tergugat
NoNama
1ABDUL GAFFAR bin H. GENDA alias ABD GAFFAR
2HERAWATY BAHARUDDIN, SE binti BAHARUDDIN TANGSI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI LILLING,SH.HERAWATY BAHARUDDIN, SE binti BAHARUDDIN TANGSI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan Hukum;
  3. Menyatakan  Pelawan   adalah  Pembeli   yang   beritikad  baik   dan   wajib dilindungi kepentingan hukumnya;
  4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sebidang tanah dengan alas hak bukti kepemilikan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00089/Mattirotappareng yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo sejak tanggal 14 Februari 2017 dan berakhir tanggal 31 Desember 2046, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00283/2017 tertanggal 09-02-2017dengan luas 3.000 M2 yang terletak di Jalan Budi Utomo Kelurahan Mattirotappareng, Kecamatan Tempe Sengkang Kabupaten Wajo yang tercatat dan terdaftar atas nama PT Hadji Kalla berkedudukan di Makassar dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik PT Hadji Kalla;
    • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik PT Hadji Kalla;
    • Sebelah     Selatan     berbatasan     dengan     SD     Negeri     236-332 Mattirotapareng/Pekuburan Jara’e;
    • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Budi Utomo;
  1. Menyatakan bahwa Akte Jual Beli Nomor 09/2017 tertanggal 9 Januari 2017 yang dibuat oleh ANJA, Sarjana Hukum Magister Kenotariatan, Notaris/ PPAT di Kabupaten Wajo adalah sah dan berkekuatan hukum;
  2. Menyatakan bahwa Terlawan Penyita telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
  3. Menyatakan        bahwa        Penetapan         Sita         Jaminan         Nomor 12/Pen.PdhG/1988/PN.Skg, Tanggal 31 Mei Tahun 1989 dan Berita Acara Penyitaan        Jaminan         {Conservatoir          Beslag)         Nomor 47/B.A.Pdt.G/1988/PN.Skg      Tanggal    10    Juni    1989    tersebut,   TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT (tidak berkekuatan hukum) terhadap objek tanah a quo, dan oleh karena itu tidak dapat dilaksanakan eksekusinya (Non Eksekutabe§ terhadap objek tanah a quo;10
  4. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas 1B Sengkang dengan dibantu 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal   197    HIR   untuk   mencabut    Penetapan    Sita    Jaminan    Nomor 12/Pen.PdhG/1988/PN.Skg, Tanggal 31 Mei Tahun 1989 dan Berita Acara Penyitaan        Jaminan        (Conservatoir          Beslag)          Nomor 47/B.A.Pdt.G/1988/PN.Skg Tanggal 10 Juni 1989 atas tanah sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 00089/Mattirotappareng yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo sejak tanggal 14 Februari 2017 dan berakhir tanggal  31 Desember  2046, berdasarkan  Surat   Ukur  Nomor  00283/2017 tertanggal 09-02-2017 dengan luas 3.000 M2 yang terletak di Jalan Budi Utomo Kelurahan Mattirotappareng, Kecamatan Tempe Sengkang Kabupaten Wajo yang tercatat dan terdaftar atas nama PT Hadji Kalla berkedudukan di Makassar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik PT Hadji Kalla;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik PT Hadji Kalla;
  • Sebelah     Selatan     berbatasan     dengan     SD     Negeri     236-332 Mattirotapareng/Pekuburan Jara’e;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Budi Utomo;
  1. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij" voorraad) meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  3. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam Permohonan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) ini;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat Iain, mohon putusan yang seadil-adilnya

(Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak