Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Skg HAKAM SADIN Bin SYAMSUDDIN Kapolres Wajo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Skg
Tanggal Surat Senin, 13 Jun. 2016
Nomor Surat 01 / Pra.Pid / 2016 /PN.Skg
Pemohon
NoNama
1HAKAM SADIN Bin SYAMSUDDIN
Termohon
NoNama
1Kapolres Wajo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan – alasan dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :

  • DASAR HUKUM PERMOHONAN PRA PERADILAN :
  1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut :

Pasal 77 KUHAP :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentutan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

  1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan tingkat penyidikan atau penuntutan

 

Pasal 79 KUHAP :

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, Keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang
  1. FAKTA – FAKTA HUKUM :
  1. SURAT PANGGILAN, (pertama diterima), Nomor: Sp. Gil / 502 / IV / 2016 / Reskrim, Tertanggal, 27 April 2016, yang di panggil atas nama HAERUL Bin SYAMSUDDIN, untuk menemui cq BRIPDA FARADILLAH diruang PPA polres Wajo di jalan Rusa Sengkang, pada Hari Jumat, 29 April  2016, Pukul 14.00 Wita, untuk didengar keterangannya Sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana : Persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 subs 82 UU RI No. 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU

RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI N0. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :

LPB/58/II/2016/Sulsel/Res Wajo/SPK, Tanggal 23 Februari 2016. Atas nama ANDI JUNIYANTY BINTI ANDI SYAHRIL, Lahir, Palopo, 2 JUNI 1999, Alamat, JL. Pipit Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo. Bertindak selaku Pelapor Korban. Dalam Perkara Pencabulan waktu Kejadian pada Bulan Oktober 2015 di Jalan Kartika canra kirana Kec Tempe Kab. Wajo..

  1. SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : SP.Han/35/IV/2016/Reskrim. DIPERINTAHKAN Kepada Penyidik/Penyidik PEMBANTU : -----------------------
  1. NAMA                                    : H. SYAMSUL RIJAL, S.Sos, SE
    •  
    •  

 

  1. Nama                         : RISNAWATI,S.H
  2.  
  3.  

 

  1. Nama                         : ASHAR BAHARUDDIN,S.H
  2.  
  3.  

 

            Untuk : 1, Melakukan Penahanan terhadap Tersangka : --------------------------------

                        Nama                         : KHAERUL AKBAR BIN SYAMSUDDIN

                        Tempat/tgl Lahir       : Kampiri /29 September 1993 (22 ) tahun

                        Alamat                        : Kampiri, Kec. Pammana Kab. Wajo

                        Jenis Kelamin          : Laki-laki

                        Pekerjaan                  : Mahasiswa

                        Kewarga Negara      : Indonesia

                        Agama                       : Islam

  • Karena berdasarkan bukti yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada sekitar bulan September 2015 di Jalan Pipit Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 81 Ayat ( 2 ), Subs 82 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

  • Menempatkan Tersangka di Rumah Tahanan Negara Polres Wajo untuk selama 20 (dua puluh ) hari mulai tanggal, 30 APRIL 2016 sampai dengan tanggal, 19 MEI 2016Dikeluarkan di Sengkang Pada tanggal, 30 Aprl 2016,

 

a.n. KEPALAKEPOLISIANRESORTWAJO, Kepala Satuan Reskrim Selaku Penyidik, ARYO DWI WIBOWO,SIK,SH. AJUN KOMISARIS POLISI.

  1. SURAT PERNYATAAN BERSAMA, tanggal, 09 MEI 2016 antara ANDI JUNIYANTY Binti ANDI SYAHRIL, Selaku Pelapor, dengan Laporan Polisi No . LP/58/II/2016/Sulsel/Res.Wajo/SPK. HAERUL BIN SYAMSUDDIN als, KHERUL AKBAR Bin SYAMSUDDIN Selaku Terlapor pada  tanggal, 23 Februari 2016. Pada isi Surat Pernyataan Bersama Sbb :-------------------------
    1. Dengan ini kami kedua belah pihak membuat Pernyataan Bersama sebagai berikut--------------------------------------------------------------------------
  1. Saya selaku Pihak Pertama menyatakan dengan sebenarnya bahwa Saya tidak merasa keberatan atau mempersoalkan atas peristiwa yang terjadi tentang perbuatan Pencabulan yang dilakukan oleh pihak kedua atas nama KHERUL AKBAR Bin SYAMSUDDIN terhadap pelapor ANDI JUNIYANTY BINTI ANDI SYAHRIL. Dan kedua belah pihak telah menyelesaikan secara kekeluargaan demikian laporan kami di Polres Wajo nomor : STPL/54/II/2016/SULSEL/RES WAJO, tanggal, 23 Februari 2016 “ Saya nyatakan dicabut kembali “ dan tidak diberlakukan lagi dengan ketentuan sebagai berikut :---------------
  2. Pihak kedua dalam hal ini terlapor telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan
  3. Saya selaku pihak kedua ( terlapor), KHERUL AKBAR Bin SYAMSUDDIN sanggup bertanggung jawab dan siap menikahi

 

pihak pertama (pelapor) ANDI JUNIYANTY Binti ANDI SYAHRIL.

  1. Dan saya selaku pihak kedua, (terlapor), telah sanggup memenuhi permintaan dari pihak pertama ( pelapor) yaitu dengan menikahi dan dengan kesepakatan mahar Rp, 15.000.000 ( lima belas juta rupiah)
  2. Dan seterusnya ---------------------------------------------------------------

Surat penyataan bersama, selaku saksi-saksi adalah orang Tua Ayah kandung kedua belah pihak, yaitu ANDI SYAHRIL, dan SYAMSUDDIN.

  1. UNDANGAN AKAD NIKAH, ANTARA ANDI JUNIYANTY DAN KHERUL  AKBAR, dilaksanakan dan ditetapkan PADA HARI Minggu, 29, MEI 2016, ACARA PESTA PERNIKAHAN Tetap berlangsung karena para Undangan sudah tersebar, tapi ACARA AKAD NIKAH Tidak terlaksana berhubung KHERUL AKBAR Tetap mendekam di Rumah Tahanan Polres Wajo tidak berdaya karena terdakwa sejak ditahan mengalami gangguan fisik atau mental yang berat yaitu defresi berat dan tidak mendapatkan pelayanan dokter ahli sepealis
  2. Atas nama Keluarga tersangka KHERUL AKBAR, Kami selaku Kuasa Hukum, pada hari Rabu, 8 Juni 2016, mendatangi Polres Wajo, untuk bertemu langsung dengan Tersangka KHERUL AKBAR di Rumah Tahanan Polres Wajo, dengan harapan ada komonikasi untuk memberikan bantuan Hukum menghadapi persidangan demi kemanusiaan, kami bertemu tersangka tapi tidak ada komonikasi, mulutya tertutup dan pandangan mata kosong, kami hanya berkomonikasi pada beberapa tahanan yang bersamanya, para  tahanan memberikan penjelasan, bahwa tersangka itu sakit, tersangka menderita gangguan fisik atau mental yang berat, tapi hanya dokter biasa yang periksa,  selama ini tersangka tidak bisa bicara, makan

 

nasi saja harus disuap bahkan malam biasa histris, dan tahanan ikut terganggu.

  1. DASAR ANALISIS YURIDIS :
  1. Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28.D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, Perlindungan dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hokum. Pasal 28 G :

 (1). Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,     kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi

(2), Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan   yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.

b.         Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitap- Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP). Konsiderans KUHAP, huruf a :

            a. Bahwa Negara RI adalah Negara hokum berdasarkan Pancasila dan UUD 45 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga Negara bersama kedudukannya di dalam hokum dan pemerintah dan wajib menjunjung hokum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecuali. Pasal 7 ayat (3), KUHAP, dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), Penyidik wajib menjunjung tinggi hokum yang berlaku.

c.         Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 5 ayat ( 1), setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan  memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hokum. Pasal. 18 ayat (1), setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindakan pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hokum yang diperlukan untuk pembelaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d.         Undang- Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RepublikIndonesia . Pasal 19 ayat (1), dalam melaksanakan tugas dan  wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hokum dan mengindahkan norma Agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

e.         Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang PERLINDUNGAN ANAK. Pasal 1 poin  (1), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Poin (2), Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

f.          Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 6 ayat (1), Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Ayat(2), untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.  Pasal 7 ayat( 1), Perkawinan hanya diizinkan bila pria mencapai umur 19 tahun dan pihak Wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Ayat (2), dalam hal penyimpangan dalam ayat (1), pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan Agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.

  1.  

Penjelasan :

dalam tempo 3 bulan terhitung sejak orang yang berhak mengajukan pengaduan itu melakukan tuntutan, maka orang tersebut berhak mencabut pengaduannya. Apabila pengaduan itu dilakukan dengan lisan, perhitungannya masa pengaduan dimulai sejak pengaduan itu diajukan. Apa bila pengaduan itu dilakukan dengan surat, maka masa pengaduan itu di hitung sejak tanggal surat pengaduan itu, dan bukan tanggal diterimanya surat itu. Cara mengajukan pengaduan ditentukan oleh pasal 45 Reglemen Indonesia yang diperbaharui, tetapi cara pencabutannya tidak ada ketentuannya. Dalam perakteknya, pencabutan dapat dilakukan seperti ketika mengajukan pengaduan itu. Pengaduan yang telah ditarik kembali, tidak dapat diajukan kembali. Untuk kejahatan berzinah seperti tersebut dalam pasal 284. Pengaduan itu senantiasa dapat dicabut kembali, selama peristiwa itu belum mulai diperiksa oleh siding pengadilan. Dalam perakteknya sebelum sidang pemeriksaan itu dimulai, hakim masih menanyakan kepada pengadu sekali lagi, apakah ia masih tetap pada pengaduannya. Bila pengadu masih tetap pada pengaduannya, barulah sidang pemeriksaan itu dimulai “.

                                               

  1.  SAH ATAU TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA ATAS NAMA KHERUL AKBAR .
  • Sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama KHERUL AKBAR berdasarkan Surat Panggilan No :  Sp.gil / 502/IV / 2016 / Reskrim, tanggal 27 April 2016 yang diterima pertama kali atas panggilan menghadap Kapolres Wajo Cq Ps.Kanit PPA Sat Reskrim Polres Wajo BRIPKA FADILLAH diruangan PPA, pada Hari, Jumat, 29 April 2016, pukul 14.00 Wita, untuk didengar keterangannya Sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan  Pasal : 81 Ayat (2), Subs 82 Ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
  • Bahwa  berdasarkan Pasal yang disangkakan KHERUL AKBAR  adik Pemohon :

Pasal 81 ayat (2) “Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Pasal 82 ayat (1) “setiap orang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Bahwa penyidik telah keliru dalam menempatkan pasal pada diri adik Pemohon, karena Pelapor  dan Terlapor sudah hampir dua tahun pacaran dan mereka saling mencintai, sehingga Pelapor hamil, atas kehamilannya pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 telah melahirkan seorang anak laki-laki dalam keadaan sehat, sehingga apa yang disangkakan adalah perbuatan suka sama suka dimana perbuatan adik Pemohon tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan padanya, karena tidak ada unsur tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

 

  • Bahwa selain hal tersebut diatas juga  terdapat penyimpangan hukum dalam Penetapan tersangka maupun dalam hal

Penahanan adik Pemohon.

 

  1.  Bahwa tanpa tahapan administrasi Surat Perintah Penyidikan atas nama TERSANGKA KHERUL AKBAR Bin SYAMSUDDIN, TERMOHON telah menetapkan adik PEMOHON Sebagai TERSANGKA atas Laporan Polisi No. Pol. LPB/58/II/2016/ Sulsel/ Res Wajo / SPK, tanggal 23 Februari 2016 ;
  2. Bahwa tindakan TERMOHON menetapkan adik PEMOHON sebagai TERSANGKA dalam perkara a quo, tidak sah dengan alasan sebagai berikut :
    1. Bahwa yang dimaksud dengan TERSANGKA berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP adalah orang yang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bahwa oleh karena itu, seharusnya menurut hukum penetepan adik PEMOHON sebagai TERSANGKA didasarkan adanya “Bukti Permulaan”.
    2. Bahwa dengan tidak adanya  Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama TERSANGKA KHERUL AKBAR Bin SYAMSUDDIN, pada dasarnya adik PEMOHON telah ditetapkan sebagai TERSANGKA padahal TERMOHON belum mengumpulkan “Bukti Permulaan”. Dengan kata lain penetepan adik PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON secara sewenang-wenang dilakukan karena tidak memenuhi syarat administrasi sehingga ada penyimpangan hukum bertentangan   dalam undang-undang.

 

  1. SAH ATAU TIDAKNYA PENAHANAN TERHADAP KHERUL AKBAR Bin SYAMSUDDIN BERDASARKAN SURAT  PERINTAH PENAHANAN NO. SP. Han / 35/ IV/2016/Reskrim, TANGGAL 30 April 2016
  • Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau merusak atau menghilangkan barang

 

bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Bahwa dengan demikian menurut hukum penahanan hanya dapat dilakukan apa bila telah adanya bukti yang cukup dan jelas;

  • Bahwa pada Tanggal 30 April 2016 berdasarkan surat perintah penahanan No. Sp.Han/35/IV/2016/Reskrim penyidik tanpa melakukan proses pemeriksaan terhadap terlapor, telah menjadi Sebagai Tersangka, dan langsung melakukan penahanan terhadap KHERUL AKBAR Bin SYAMSUDDIN, itu merupakan perbuatan yang melanggar UNDANG-UNDANG.
  1. Sah atau tidaknya  Penahanan tersangka KHERUL AKBAR di Rumah Tahanan Negara Polres Wajo sejak tanggal 20 Mei 2016 sampai sekarang bulan JUNI 2016, tanpa ada Surat Penahanan diperpanjang lagi maksimum 30 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat penyidik yang berwenang  memberi perpanjangan adalah Ketua Pengadilan Negeri Sengkang yang sudah diatur di dalam pasal 20 KUHAPidana,
    • sebagimana penjelasan a s/d e di atas itu guna kepentingan pemeriksaan tehadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 hari dan jika kurang ditambah lagi dengan paling lama 30 hari, sehingga menjadi paling lama 60 hari dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindaran karena :
      1. Tersankga atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan keterangan dokter atau
      2. Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara Sembilan tahun atau lebih.

 

 

Yang berwenang member perpanjangan itu atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat :

  1. Penyidikan dan penuntutan ialah Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Pemeriksaan dalam Pengadilan Negeri ialah Ketua Pengadilan Tinggi;
  3. Pemeriksaan banding ialah Mahkamah Agung;
  4. Pemeriksaan kasasi ialah Mahkamah Agung.
  5. Bahwa dengan tidak dipenuhinya Pasal 20 KUHAPidana maka patut menurut hukum agar adik kandung Pemohon untuk segera dikeluarkan / dibebaskan dari tahanan Demi Hukum.

 

Bahwa selaih hal-hal tersebut diatas juga terdapat banyak penyimpangan hukum sebagimana dalam uraian di bawah ini :

  1. Bahwa telah diatur didalam Pasal 54 KUHAP dijelaskan bahwa, Guna kepentingan pembelaan, Tersangka atau Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam Undang-undang ini. Dalam pasal 55 KUHAP, untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam pasal 54 tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
  2. Bahwa didalam BAB VII, KUHP, Pengajuan dan Penarikan Kembali Pengaduan Perkara Kejahatan yang hanya dapat dituntut atas Pengaduan, Pasal 72, KUHP

“Ayat (1) , Selama orang yang terhadapnya dilakukan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi dibawah umur, atau selama ia dibawah pengampuan yang disebkan oleh hal lain dari pada keborosan, maka wakilnya yang sah

 

dalam perkara sipil yang berhak mengadu.

 Ayat (2), Kalau yang berhak mengadu itu tak ada, atau kalau ia sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dapat dilakukan atas pengaduan Wali atau pengawas atau pengampu

atau majelis yang menjalankan kewajiban Wali pengampuan itu, atas pengaduan isteri, pengaduan seorang keluarga sedarah itu tidak ada di atas pengaduan keluarga sedarah dalam turunan yang menyimpang sampai derajat ketiga.

  • Penjelasan :

“ ada beberapa peristiwa pidana ( hampir semua kejahatan ), yang hanya dapat dituntut atas pengaduan ( permintaan) dari yang kena peristiwa pidana. Peristiwa pidana semacam itu disebut Delik aduan

 

  1. Bahwa menurut Pasal 75 KUHP, Barang siapa mengajukan pengaduan berhak akan menarik kembali pengaduan itu dalam masa selama tiga bulan sejak hari itu.
  • Penjelasan :

dalam tempo 3 bulan terhitung sejak orang yang berhak mengajukan pengaduan itu melakukan tuntutan, maka orang tersebut berhak mencabut pengaduannya. Apabila pengaduan itu dilakukan dengan lisan, perhitungannya masa pengaduan dimulai sejak pengaduan itu diajukan. Apa bila pengaduan itu dilakukan dengan surat, maka masa pengaduan itu di hitung sejak tanggal surat pengaduan itu, dan bukan tanggal diterimanya surat itu. Cara mengajukan pengaduan ditentukan oleh pasal 45 Reglemen Indonesia yang diperbaharui, tetapi cara pencabutannya tidak ada ketentuannya. Dalam perakteknya, pencabutan dapat dilakukan seperti ketika mengajukan pengaduan itu. Pengaduan yang telah ditarik kembali, tidak dapat diajukan kembali. Untuk kejahatan berzinah seperti tersebut dalam pasal 284. Pengaduan itu senantiasa dapat dicabut kembali, selama peristiwa itu belum mulai diperiksa oleh siding pengadilan. Dalam perakteknya sebelum sidang pemeriksaan itu dimulai, hakim masih menanyakan kepada pengadu sekali lagi, apakah ia masih tetap pada pengaduannya. Bila pengadu masih tetap pada pengaduannya, barulah sidang pemeriksaan itu dimulai “.

 

 

                                               

  1. Bahwa ditetapkannya Tersangka KHERUL AKBAR didasari hasil pemeriksaan SURAT PANGGILAN Nomor : Sp.gil /502/IV/016/Reskrim, karena berdasarkan bukti yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di dibawah umur yang terjadi pada sekitar bulan September 2015 di Jalan Pipit Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2) Subs 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
  2. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2016  ANDI JUNIYANTY BINTI ANDI SYAHRIL melaporkan perkara pidana Laporan Polisi No. Pol. LPB/58/II/2016/ Sulsel/ Res Wajo / SPK, tanggal 23 Februari 2016, pelapor mengajukan laporannya sendiri sendangkan pelapor adalah seorang anak yang masih di bawah umur, seharusnya laporannya dilakukan oleh orang tua pelapor atu walinya, sebagimana yang dimaksud Pasal 72  Selama orang yang terhadapnya dilakukan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi dibawah umur, atau selama ia dibawah pengampuan yang disebkan oleh hal lain dari pada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara sipil yang berhak mengadu. Ayat (2), Kalau yang berhak mengadu itu tak ada, atau kalau ia sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dapat dilakukan atas pengaduan Wali atau pengawas atau pengampu, atau majelis yang menjalankan kewajiban Wali pengampuan itu, atas pengaduan isteri, pengaduan seorang keluarga sedarah itu tidak ada di atas pengaduan keluarga sedarah dalam turunan yang menyimpang sampai derajat ketiga.
  • Penjelasan :        “ ada beberapa peristiwa pidana ( hampir semua kejahatan), yang hanya dapat dituntut atas pengaduan ( permintaan) dari yang kena peristiwa pidana. Peristiwa pidana semacam itu disebut Delik aduan

Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas telah cukup alasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan Penetapan adik kandung PEMOHON sebagai Tersangka atas nama TERSANGKA KHERUL AKBAR Bin SYAMSUDDIN tidak sah menurut hukum;

PEMBAHASAN HUKUM

Penetapan Tersangka, dan Penahanan terhadap adik kandung PEMOHON adalah tidak sah karena tidak ada surat Perintah Penyidikan, tidak jelas mengenai kapan dilaksanakan penyidikan sebagaimana disyaratkan dalam UU No. 8/1981 tentang KUHAP.

  1. Bahwa hal-hal yang sudah dikemukakan di atas dianggap bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini, pembagian menurut judul semata-mata hanya untuk memudahkan pengertian belaka;
  2. Bahwa kemudian tindakan penyidikan atas diri adik kandung PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON, adalah sangat tidak procedural dan bertentangan dengan hukum, karena faktanya adalah dalam Surat Perintah Penyidikan tidak termuat tanggal dikeluarkannya surat tersebut;
  3.  Bahwa tidak dilakukannya penyidikan sehingga belum adanya bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan adik kandung PEMOHON telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 subs 82 UU RI No. 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI N0. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
  4. Bahwa tidak ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON;

 

Bahwa karena Termohon tidak melaksanakan Prosedur-prosedur sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, maka tindakan Termohon menunjukan ketidak patuhan akan hukum, padahal Termohon sebagai Aparat Kepolisan Negara Republik Indonesia in casu dalam kualitas sebagai Penyidik seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini Pemohon dalam hal pelaksanaan hukum, sebagaimana dimaksaud dalam pasal 7 ayat (3) KUHAP sebagai berikut :

Merujuk pada pasal tersebut di atas maka fakta membuktikan akibat penahanan, maka nilai kerugian yang yang seharusnya dibayar dibayarkan kepada Pemohon adalah sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah)

Bahwa disamping kerugian materiil, berupa :

  1. Bahwa akibat penetapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon, mengakibatkan tercemarnya nama baik adik Pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap adik Pemohon dan keluarga Pemohon, dan telah menimbulkan kerugian immaterial yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan jumlah sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah);
  2. Bahwa kerugian immaterial tersebut di atas selain dapat dinilai dalam bentuk uang, juga adalah wajar dan sebanding dalam penggantian kerugian Immateriil ini dikompensasikan dalam bentuk Termohon meminta maaf secara terbuka pada adik kandung Pemohon lewat Media Massa Nasional selama 7(tujuh) hari berturut-turut.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Sengkang cq Hakim yang memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Sebagai tersangka dalam perkara Tindak pidana dalam Surat Panggilan No : Sp.gil/502/IV/2016/Reskrim, tanggal 27 April 2016 terhadap diri adik kandung PEMOHON atas nama TERSANGKA KHERUL AKBAR Bin SYAMSUDDIN tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penahan No. SP. Han / 35 / IV/ 2016/ Reskrim, terhadap diri adik kandung PEMOHON  atas nama TERSANGKA KHERUL AKBAR Bin SYAMSUDDIN, tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan, hanya berlaku dari tanggal 30 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2016 ;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan/membebaskan adik kandung PEMOHON atas nama KHERUL AKBAR Bin SYAMSUDDIN dari Rumah Tahanan Polres Wajo, demi hukum.
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupah), dan kerugian immaterial sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga rauts juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah), secara tunai dan sekaligus kepa Pemohon;
  6. Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat media massa nasional selama 7  ( tujuh) hari berturut-turut;
  7. Memerintahakan kepada TERMOHON untuk memulihkan harkat dan martabat adik kandung PEMOHON sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara.

Atau apabila Pengadilan Negeri Sengkang  berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya