Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 19 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
16/Pdt.G/2024/PN Skg |
Tanggal Surat |
Rabu, 19 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ASSE | 2 | HASNAWATI | 3 | AMILUDDIN | 4 | KARTINI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. ARIS, S.Pd.I., S.H., M.A. | ASSE | 2 | M. ARIS, S.Pd.I., S.H., M.A. | HASNAWATI | 3 | M. ARIS, S.Pd.I., S.H., M.A. | AMILUDDIN | 4 | M. ARIS, S.Pd.I., S.H., M.A. | KARTINI |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Asse, Hasnawati, Amiluddin, Kartini (penggugat) untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa adalah milik atau kepunyaan Asse, Hasnawati, Amiluddin, Kartini (penggugat).
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa dan tidak mau menyerahkan / mengembalikan tanah obyek tersebut kepada Asse, Hasnawati, Amiluddin, Kartini binti (penggugat) adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat secara materil sebagai pemilik.
- Menghukum Nise Dg Madimeng (tergugat) atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya kepada Penggugat dalam keadaan tanpa beban hak apapun di atasnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat surat terbit yang atas nama Nise Dg Madimeng (tergugat) baik Surat Pajak/PBB,Surat Otentik dan bukti suratnya yang tercatat atas nama Nise Dg Madimeng (tergugat) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menghukum Nise Dg Madimeng (tergugat) membayar ganti rugi Rp. 100.000.000 (seratu juta rupuiah).
- Menghukum Nise Dg Madimeng (tergugat) membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Cq Majelis Hakim yang memeriksa Perkara perdata ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya menurut hukum. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |