Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2024/PN Skg 1.Ready Mart Handry Royani,SH.
2.ERWIN, S.H
JUMAWAN Alias MAWANG Bin BAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2373/P.4.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ready Mart Handry Royani,SH.
2ERWIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMAWAN Alias MAWANG Bin BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 ------ Bahwa terdakwa JUMAWAN Alias MAWANG Bin BAKRI pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Longka Kecamatan Keera Kabupaten Wajo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berawal ketika terdakwa mendatangi rumah lelaki Asri (Dpo) dan bertemu dengan lelaki Asri (Dpo) kemudian terdakwa menyampaikan kepada lelaki Asri (Dpo) bahwa terdakwa ingin ambil barang sebanyak 2 (dua) gram yang pembayarannya nanti setelah panen dan pada saat itu ielaki Asri (Dpo) memenuhi permintaan terdakwa dengan meminta terdakwa untuk menunggu di lapangan bulu tangkis yang jaraknya sekitar 500 meter dari rumah lelaki Asri (Dpo), kemudian setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dan lelaki Asri (Dpo), terdakwapun menuju ke lapangan bulu tangkis yang dimaksuk oleh lelaki Asri (Dpo), selanjutnya datang teman lelaki Asri (Dpo) dan menyimpan narkotika jenis shabu diatas tembok pondasi lapangan kemudian meninggalkannya, setelah situasi aman, terdakwa langsung mengambilnya dan pulang kerumahnya, selanjutnya terdakwa membagi narkotika jenis shabu sebanyak 2 gram tersebut menjadi 6 (enam) sachet.------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 wita  saksi NASARUDDIN, S.H Bin ASDAR dan saksi FHERDI BASTIANG Bin BASTIANG mendapatkan informasi bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut, para saksi bersama dengan Tim Res Narkoba Polres Wajo mendatangi rumah yang pada saat itu terdakwa berada, melihat terdakwa berada dibawah kolong rumah sedang memperbaiki kendaraanya, namun disaat para saksi yang merupakan anggota kepolisian res narkoba polres wajo langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta melakukan penggeledahan disekitar terdakwa dan pada saat itu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet sedang yang berisi 6 (enam) sachet yang berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) batang pipet plastic warna putih sebagai sendok dan 1 (satu) buah tempat kaca mata berwarna hitam yang terdakwa simpan di sebuah helem didalam kendang ayam, setelah para saksi melakukan introgasi terhadap terdakwa, bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap, terdakwa peroleh dari lelaki Asri (Dpo) dengan cara terdakwa beli seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar Nomor : LAB :2659/NNF/VI/2024  tanggal  21 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani  oleh pejabat yang berwenang yaitu ASMAWATI, S.H.,M.Kes Selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sul Sel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa : ---

  • 6 (enam) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,9602 gram (nomor barang bukti 6108/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik JUMAWAN Alias WAWANG Bin BAKRI (nomor barang bukti 6109/2024/NNF);

------- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 4 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.-------------------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair

----- Bahwa terdakwa JUMAWAN Alias WAWAN Bin BAKRI pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Labempa Desa Abbatireng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

 

----- Bahwa berawal ketika saksi NASARUDDIN, S.H Bin ASDAR dan saksi FHERDI BASTIANG Bin BASTIANG mendapatkan informasi bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut, para saksi bersama dengan Tim Res Narkoba Polres Wajo mendatangi rumah yang pada saat itu terdakwa berada dan melihat terdakwa sedang memperbaiki kendaraanya, kemudian para saksi menghampiri terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta melakukan penggeledahan disekitar terdakwa dan pada saat itu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet sedang yang berisi 6 (enam) sachet yang berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) batang pipet plastic warna putih sebagai sendok dan 1 (satu) buah tempat kaca mata berwarna hitam yang terdakwa simpan di sebuah helem didalam kendang ayam, setelah para saksi melakukan introgasi terhadap terdakwa, bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap, terdakwa peroleh dari lelaki Asri (Dpo) dengan cara terdakwa beli seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar Nomor : LAB :2659/NNF/VI/2024  tanggal  21 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani  oleh pejabat yang berwenang yaitu ASMAWATI, S.H.,M.Kes Selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sul Sel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa : ---

  • 6 (enam) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,9602 gram (nomor barang bukti 6108/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik JUMAWAN Alias WAWANG Bin BAKRI (nomor barang bukti 6109/2024/NNF);

------- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 4 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. ------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya