Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2023/PN Skg Intang binti Ambo Upe B Paherong 1.La Patongai Daeng Patangnga
2.Mustafa alias La Tafa
3.H. Mustaming Daeng Paliweng
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2023/PN Skg
Tanggal Surat Sabtu, 21 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Intang binti Ambo Upe B Paherong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyuddin, SHIntang binti Ambo Upe B Paherong
Tergugat
NoNama
1La Patongai Daeng Patangnga
2Mustafa alias La Tafa
3H. Mustaming Daeng Paliweng
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Mappatoto, SHMustafa alias La Tafa
2Andi Mappatoto, SHH. Mustaming Daeng Paliweng
3Andhyka, S.H.Mustafa alias La Tafa
4Andhyka, S.H.H. Mustaming Daeng Paliweng
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan / menetapkan bahwa :
    1. Tanah persawahan sebanyak 16 (enam belas) petak, seluas ± 1,30 Ha, terletak di Ale’ Tengngae, Lingkungan Topai, Kelurahan Bocco, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara        : rintisan jalan, kebun H. Rafa, kolam ikan

Hj. Haya dan sawah Hj. Haya;

  • Sebelah Timur        : sawah Muhtar Darise;
  • Sebelah Selatan    : obyek sengketa poin 2;
  • Sebelah Barat         : sawah H. Rafa;

Selanjutnya disebut obyek sengketa poin 1.

  1. Sebidang tanah kering seluas ± 37,5 are, terletak di Ale’ Tengngae, Lingkungan Topai, Kelurahan Bocco, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara        : obyek sengketa poin 1;  
  • Sebelah Timur        : sawah Muhtar Darise;
  • Sebelah Selatan    : obyek sengketa poin 2;
  • Sebelah Barat         : sawah H. Rafa;

Selanjutnya disebut obyek sengketa poin 2.

Terikat dengan terikat dengan SPPT/PBB Nomor : 73.13.040.019.019.0127.0 atas nama Ambo Upe B Paherong, kemudian berubah menjadi SPPT/PBB Nomor : 73.13.040.019.019.0226.0 atas nama Intang dalam perkara ini adalah milik Ambo Upe B Paherong / Intang (Penggugat) selaku ahli waris dari Ambo Upe B Paherong yang harus dilindungi undang-undang.

  1. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atas keseluruhan obyek sengketa milik Ambo Upe B Paherong dalam perkara ini adalah perbuatan yang tidak sah / melanggar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  2. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menebus gadai kepada Tergugat II pada tahun 2017, kemudian Tergugat II menerima tebusan gadai dari Tergugat I pada tahun 2017, selanjutnya Tergugat III memegang gadai pada tahun 2017 hingga saat ini adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan keseluruhan obyek sengketa dalam perkara ini kepada Penggugat / ahli waris Ambo Upe B Paherong secara suka rela dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa segala macam bentuk surat-surat yang terbit atas nama Para Tergugat maupun atas nama orang lain sepanjang berhubungan dengan keseluruhan obyek sengketa dalam perkara ini adalah surat-surat yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak