Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Skg | BAHARUDDIN alias BAHARUDDING LIJA. | I SUMANG alias SUMANG | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Skg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Batas Selatan : Lahang/H. Melleng Batas Utara : Labi. Batas Timur : I Sumang. Batas Barat : Sungai Laju. 3. Menyatakan jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGGAT atas objek sengketa pada tanggal 30 Mei 2017 sah menurut hukum; 4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum yang dengan sengaja mengabaikan pembuatan akta jual beli atas objek sengketa yang telah di jualnya kepada PENGGUGAT; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan terhadap gugatan ini dapat dijadikan dasar oleh PENGGUGAT untuk dilakukan penerbitan akta jual beli dan atau dijadikan dasar balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 00224/Tangkoli, Surat Ukur Nomor 00103/Tangkoli/2012 Tanggal 24 Oktober 2012 Seluas 16.392 M2 atas nama I Sumang yang terletak di kelurahan Tangkoli, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan; 6. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil dan Immateril yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); 7. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT. Dan / atau Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |