Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah milik / kepunyaan Hj. Hasnah (Penggugat);
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tetap mempertahankan tanah obyek sengketa dan tidak mau menyerahkan/mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak Penggugat selaku pemilik;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan/menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan tanpa beban hak apapun diatasnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletakan Pengadilan Negeri Sengkang atas tanah obyek sengketa dalam perkara ini;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit yang atas nama Para Tergugat yang ada dalam kekuasaanya mengenai tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Jika Pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |