Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Skg PT. Amal Mega Purnama PT. Cardolestari Indonesia Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Skg
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Amal Mega Purnama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syamsul Alam , S.H.PT. Amal Mega Purnama
Tergugat
NoNama
1PT. Cardolestari Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2.Menyatakan sah dan berharga sita yang diletakkan Pengadilan Negeri Sengkang dalam perkara ini.

3.Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Sallo Mall Sengkang No. Referensi : 001/CLI/PSM/II/2018 Tanggal 1 Maret 2018 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum.

4.Menyatakan perbuatan Tergugat yang masih menguasai ruangan di dalam gedung dengan lokasi ruangan terletak di lantai 1 (satu) First Floor seluas ± 3.358 M2 (kurang lebih tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan meter persegi), lantai dasar/Ground Floor seluas ± 300 M2 (kurang lebih tiga ratus meter persegi) dan gudang di lantai  1 (satu) First Floor seluas ± 300 M2 (kurang lebih tiga ratus meter persegi), adalah perbuatan melawan hukum.

5.Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan ruangan di dalam gedung dengan lokasi ruangan terletak di lantai 1 (satu) First Floor seluas ± 3.358 M2 (kurang lebih tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan meter persegi), lantai dasar/Ground Floor seluas ± 300 M2 (kurang lebih tiga ratus meter persegi) dan gudang di lantai  1 (satu) First Floor seluas ± 300 M2 (kurang lebih tiga ratus meter persegi) dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat.

6.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 4.615.836.012,- dan kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- kepada Penggugat

7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.

8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

9.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak