Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Skg A KHAERUL FAHMI, S.H RAMOA YANI Alias MANGKAS Bin JUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-936/P.4.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A KHAERUL FAHMI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMOA YANI Alias MANGKAS Bin JUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RAMOA YANI Alias MANGKAS Bin JUMADI pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di BTN Adiwa  Residence Kel. Atakkae Kec. Tempe Kabupaten Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 1 Februari Tahun 2024, sekitar pukul 03.00 wita Terdakwa masuk kedalam BTN ADIWA RESIDENCE Kel, Atakkae Kec. Tempe Kab. Wajo menggunakan sepeda motor untuk berkeliling mencari barang-barang yang bisa diambilnya, kemudian Terdakwa melihat ada salah satu rumah yang jendelanya terbuka yakni rumah sdri. BUNGA TANG Alias BUNGA Binti BENGNGA sehingga Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, lalu Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan cara memanjat jendela yang terbuka. Ketika sudah berada dalam rumah Terdakwa melihat ada 2 (dua) orang pria yakni Sdr ASRI RAMA SAPUTRA Bin PALLA dan Sdr. ASRUL yang sedang tidur didalam kamar dan didalam kamar itu ada handphone merk Vivo Y12 warna merah yang sementara di charger/dicas diatas meja. Lalu terdakwa mengambil handphone tersebut beserta casnya, setelah itu terdakwa menyusuri bagian lain dari rumah tersebut, dibagian ruang tamu Terdakwa melihat Sdri. BUNGA TANG Alias BUNGA Binti BENGNGA sedang tidur dan didekat kepalanya tergeletak sebuah handphone merk Vivo Y91C warna biru kehitaman lalu terdakwa mengambil handphone tersebut, selanjutnya terdakwa menemukan sebuah dompet diatas mesin jahit kemudian terdakwa membuka dompet tersebut dan mengambil uang Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu mengembalikan dompet tersebut ketempat semula, selanjutnya terdakwa kembali lagi masuk kedalam kamar dan menemukan sebuah dompet milik ASRI RAMA SAPUTRA Bin PALLA yang tergeletak didekat tempat ASRI RAMA SAPUTRA Bin PALLA tidur, terdakwa mengambil isi dompet tersebut berupa uang tunai sejumlah Rp.1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dan emas seberat 13 (tiga belas) gram, selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah korban dengan cara melompat melalui jendela yang sama sewaktu terdakwa masuk kedalam rumah.
  • Selanjutnya sekitar pukul 03.30 wita korban BUNGA TANG Alias BUNGA Binti BENGNGA terbangun lalu mencari handphone miliknya, kemudian korban membangunkan anak-anaknya  dan menanyakan “adakah mu ambil hp ku?” namun anak-anaknya tidak ada yang mengambilnya sehingga BUNGA TANG Alias BUNGA Binti BENGNGA bersama anak-anaknya memeriksa barang-barang lain yang ada dalam rumah sehingga diketahui telah hilang 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12 warna merah beserta chargernya, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y91C warna biru hitam, uang tunai dengan jumlah total sekitar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan emas seberat kurang lebih 13 (tiga belas) gram, lalu BUNGA TANG Alias BUNGA Binti BENGNGA berkesimpulan telah terjadi tindak pidana pencurian didalam rumahnya sehingga BUNGA TANG Alias BUNGA Binti BENGNGA menghubungi Sdr EGI selaku pengawas di BTN Adiwa Residence, dan oleh Sdr. EGI menyarankan BUNGA TANG Alias BUNGA Binti BENGNGA untuk membuat laporan atas peristiwa yang dialaminya ke Kantor Polisi.
  • Bahwa Terdakwa sengaja masuk kedalam rumah milik BUNGA TANG Alias BUNGA Binti BENGNGA untuk mengambil barang-barang yang ada dalam rumah tersebut, lalu uang yang didapat terdakwa gunakan untuk membeli chip Higgs Domino, sedangkan Handphonennya untuk digunakan sendiri.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa yang masuk kedalam rumah BUNGA TANG Alias BUNGA Binti BENGNGA dan mengambil barang-barang milik BUNGA TANG Alias BUNGA Binti BENGNGA dan anaknya tanpa sepengetahuan dan seizin yang berhak, BUNGA TANG Alias BUNGA Binti BENGNGA bersama keluarganya mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya