Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
207/Pid.Sus/2024/PN Skg | AHSAN ANNUR, S.H | MASRIADI ALIAS ADI BIN ASSA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 207/Pid.Sus/2024/PN Skg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3183/P.4.19/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair -------- Bahwa terdakwa MASRIADI ALIAS ADI BIN ASSA pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Dusun Latappareng Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo tepatnya disalah satu warung milik warga atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------
----- Berawal ketika saksi ABD RAHIM, S.H. BIN H.HAERUDDIN, saksi YUDI PRASTIKA dan saksi ALDI PRATAMA, S.H. yang ketiganya merupakan anggota kepolisian, memperoleh informasi dari masyarakat jika disalah satu warung milik warga di Dusun Latappareng Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo bahwa sering digunakan untuk melakukan transaksi dan pesta narkotika jenis shabu, sehingga atas dasar informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekita pukul 19:30 wita tepatnya di salah satu warung milik warga di Dusun Latappareng Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo para saksi yaitu Abd, Rahim, Yudi Prastika dan Aldi Pratama melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,366 (nol koma tiga enam enam) Gram yang tersimpan pada sebuah permen karet merk XYLITOL yang para saksi temukan di saku celananya sebelah kiri bagian depan.----------------------------------------
----- Bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh para saksi yaitu Abd. Rahim, Yudi Prastika dan Aldi Pratama yang merupakan petugas kepolisian pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut, terdakwa peroleh dari Saksi RIAN dengan cara terdakwa bertemu dengan Saksi RIAN didekat warung di Dusun Latappareng Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo pada hari minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 17:00 wita. Dimana pada saat itu Saksi RIAN menyampaikan kepada terdakwa bahwa Saksi RIAN mempunyai paket shabu sebanyak 1 (satu) gram dan Saksi RIAN memberikan kepada terdakwa setengah gram yaitu sebanyak 7 (tujuh) sachet dengan harga persachetnya sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) akan tetapi uang dari pembelian narkotika jenis shabu tersebut belum diserahkan karena pada saat itu terdakwa belum ada uang dan akan dibayarkan pada saat narkotika jenis sabu tersebut telah laku terjual Kemudian dari total 7 (tujuh) sachet tnarkotika jenis shabu tersebut 4 (empat) sachet telah terdakwa konsumsi sendiri dan 1 (satu) sachet terdakwa jual kepada Lel. Rizal (DPO) dengan harga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti berupa 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,366 (nol koma tiga enam enam) Gram yang tersimpan pada sebuah permen karet merk XYLITOL diamankan oleh petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :3733/NNF/VIII/2024, tanggal 29 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si mengetahui ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku Plt Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : 8868/2024/NNF dan 8869/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republi Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
------ Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------
Subsidiair -------- Bahwa terdakwa MASRIADI ALIAS ADI BIN ASSA pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Dusun Latappareng Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo tepatnya disalah satu warung milik warga atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini” tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Berawal ketika saksi ABD RAHIM, S.H. BIN H.HAERUDDIN, saksi YUDI PRASTIKA dan saksi ALDI PRATAMA, S.H. yang ketiganya merupakan anggota kepolisian, memperoleh informasi dari masyarakat jika disalah satu warung milik warga di Dusun Latappareng Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo bahwa sering digunakan untuk melakukan transaksi dan pesta narkotika jenis shabu, sehingga atas dasar informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekita pukul 19:30 wita tepatnya di salah satu warung milik warga di Dusun Latappareng Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo para saksi yaitu Abd, Rahim, Yudi Prastika dan Aldi Pratama melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,366 (nol koma tiga enam enam) Gram yang tersimpan pada sebuah permen karet merk XYLITOL yang para saksi temukan di saku celananya sebelah kiri bagian depan.----------------------------------------
----- Bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh para saksi yaitu Abd. Rahim, Yudi Prastika dan Aldi Pratama yang merupakan petugas kepolisian pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut, terdakwa peroleh dari Saksi RIAN dengan cara terdakwa bertemu dengan Saksi RIAN didekat warung di Dusun Latappareng Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo pada hari minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 17:00 wita. Dimana pada saat itu Saksi RIAN menyampaikan kepada terdakwa bahwa Saksi RIAN mempunyai paket shabu sebanyak 1 (satu) gram dan Saksi RIAN memberikan kepada terdakwa setengah gram yaitu sebanyak 7 (tujuh) sachet dengan harga persachetnya sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) akan tetapi uang dari pembelian narkotika jenis shabu tersebut belum diserahkan karena pada saat itu terdakwa belum ada uang dan akan dibayarkan pada saat narkotika jenis sabu tersebut telah laku terjual Kemudian dari total 7 (tujuh) sachet tnarkotika jenis shabu tersebut 4 (empat) sachet telah terdakwa konsumsi sendiri dan 1 (satu) sachet terdakwa jual kepada Lel. Rizal (DPO) dengan harga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti berupa 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,366 (nol koma tiga enam enam) Gram yang tersimpan pada sebuah permen karet merk XYLITOL diamankan oleh petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :3733/NNF/VIII/2024, tanggal 29 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si mengetahui ASMAWATI, S.H.,M.Kes selaku Plt Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : 8868/2024/NNF dan 8869/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republi Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
------ Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. ------------------------------------------------------- ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |