Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Skg A. Vickariaz Tabriah, S.H., M.H 1.ANDI YUSUF Alias ANDUS Bin H. Dg. TAPALA
2.A. ANJAS Alias ANJAS Bin ANDI WAHYUDDIN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-595/P.4.19/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. Vickariaz Tabriah, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI YUSUF Alias ANDUS Bin H. Dg. TAPALA[Penahanan]
2A. ANJAS Alias ANJAS Bin ANDI WAHYUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa I ANDI YUSUF Alias ANDUS Bin H. Dg. TAPALA dan Terdakwa II A. ANJAS Alias ANJAS Bin ANDI WAHYUDDIN pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya npada Tahun 2023 bertempat di Jalan Minangasadae Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukann oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

- Bahwa berawal dari Informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Minangasadae Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, atas infromasi tersebut Saksi FHERDI BASTIAN, SH., dan Saksi NASRUDDIN, SH., bersama-sama anggota Sat Resnarkoba Polres Wajo melakukan penyelidikan dan pemantauan ditempat tersebut. Kemudian para saksi dari Sat Resnarkoba Polres Wajo menemukan Terdakwa I ANDI YUSUF Alias ANDUS Bin H. Dg. TAPALA (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II A. ANJAS Alias ANJAS Bin ANDI WAHYUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 Wita, kemudian para saksi dari Sat Resnarkoba Polres Wajo menemukan 1 (satu) sachet bening diduga Narkotika jenis shabu yang sempat dipegang oleh Terdakwa I dan dilempar oleh Terdakwa I pada saat ditangkap, serta menemukan 1 (satu) buah kaca pireks, 5 (lima) sachet kosong yang tersimpan dalam 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam dan 1 (satu) buah bong/alat hisap di dalam kamar Terdakwa I di atas jendela dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) di saku celana depan sebelah kanan Terdakwa I.
- Bahwa Terdakwa I mengakui barang bukti berupa 1 (satu) sachet bening diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap merupakan miliknya yang diperoleh dari Saksi ASSE Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wita di rumahnya Saksi ASSE Bin ABDUL HAMID di Jalan Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua
Kabupaten Wajo dengan cara awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II yang pada saat itu sedang berada di rumah Kakak Terdakwa I di Jalan Minangasadae Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, lalu Terdakwa I menghubungi Saksi ASSE Bin ABDUL HAMID dan memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) sachet dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), lalu Saksi ASSE Bin ABDUL HAMID menyuruh Terdakwa I untuk datang ke rumahnya Saksi ASSE Bin ABDUL HAMID untuk mengambil Nakrotika jenis shabu dan sesampainya Terdakwa I di rumahnya Saksi ASSE Bin ABDUL HAMID memberikan 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I dan Terdakwa I langsung kembali ke rumah Kakaknya Terdakwa I. Sesampainya Terdakwa I di rumah Kakaknya terdakwa I memperlihatkan Narkotika jenis shabu yang dibeli dari Saksi ASSE Bin ABDUL HAMID kepada Terdakwa II, kemudian 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa I simpan ke dalam 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam bersama dengan 1 (satu) buah kaca pireks dan 5 (lima) sachet kosong dan menyimpannya di dalam kamarnya tepatnya di atas jendela kamarnya. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa I membagikan 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu tersebut ke dalam 1 (satu) sachet dan jumlahnya menjadi 4 (empat) sachet, setelah itu Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk menggunakan Narkotika jenis shabu dan Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp.
50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan 1 (satu) sachet Nakrotika jenis shabu, dan dikarenakan tidak cukup dengan hanya 1 (satu) sachet Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu lagi untuk digunakan secara bersama-sama.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 5160/NNF/ XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel barang bukti berupa :
• 1 (Satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berta netto 0,0386 gram (Nomor barang bukti 10400/2023/NNF);
• 1 (satu) batang pipet kaca/pireks (Nomor barang bukti 10401/2023/NNF). Milik Terdakwa I ANDI YUSUF Alias ANDUS Bin H. Dg. TAPALA dan Terdakwa II A. ANJAS Alias ANJAS Bin ANDI WAHYUDDIN;
• 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ANDI YUSUF Alias ANDUS Bin H. Dg. TAPALA (Nomor barang bukti 10402/2023/NNF);
• 1 (satu) botol plastik berisi urine milik A. ANJAS Alias ANJAS Bin ANDI WAHYUDDIN (Nomor barang bukti 10403/2023/NNF);
• 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ASSE Bin ABDUL HAMID (Nomor barang bukti 10404/2023/NNF).

adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa I ANDI YUSUF Alias ANDUS Bin H. Dg. TAPALA dan Terdakwa II A. ANJAS Alias ANJAS Bin ANDI WAHYUDDIN pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Jalan Minangasadae Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa berawal dari Informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Minangasadae Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, atas infromasi tersebut Saksi FHERDI BASTIAN, SH., dan Saksi NASRUDDIN, SH., bersama-sama anggota Sat Resnarkoba Polres Wajo melakukan penyelidikan dan pemantauan ditempat tersebut. Kemudian para saksi dari Sat Resnarkoba Polres Wajo menemukan Terdakwa I ANDI YUSUF Alias ANDUS Bin H. Dg. TAPALA (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II A. ANJAS Alias ANJAS Bin ANDI WAHYUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 Wita, kemudian para saksi dari Sat Resnarkoba Polres Wajo menemukan 1 (satu) sachet bening diduga Narkotika jenis shabu yang sempat dipegang oleh Terdakwa I dan dilempar oleh Terdakwa I pada saat ditangkap, serta menemukan 1 (satu) buah kaca pireks, 5 (lima) sachet kosong yang tersimpan dalam 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam dan 1 (satu) buah bong/alat hisap di dalam kamar Terdakwa I di atas jendela dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) di saku celana depan sebelah kanan Terdakwa I.
- Bahwa Terdakwa I mengakui barang bukti berupa 1 (satu) sachet bening diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap merupakan miliknya yang diperoleh dari Saksi ASSE Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wita di rumahnya Saksi ASSE Bin ABDUL HAMID di Jalan Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo dengan cara membeli sebanyak 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Sesampainya Terdakwa I di rumah Kakaknya terdakwa I memperlihatkan Narkotika jenis shabu yang dibeli dari Saksi ASSE Bin ABDUL HAMID kepada Terdakwa II, kemudian 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa I simpan ke dalam 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam bersama dengan 1 (satu) buah kaca pireks dan 5 (lima) sachet kosong dan menyimpannya di dalam kamarnya tepatnya di atas jendela kamarnya. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa I membagikan 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu tersebut ke dalam 1 (satu) sachet dan jumlahnya menjadi 4 (empat) sachet, setelah itu Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk menggunakan Narkotika jenis shabu dan Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan 1 (satu) sachet Nakrotika jenis shabu, dan dikarenakan tidak cukup dengan hanya 1 (satu) sachet Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu lagi untuk digunakan secara bersama-sama.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 5160/NNF/ XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel barang bukti berupa :
• 1 (Satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berta netto 0,0386 gram (Nomor barang bukti 10400/2023/NNF);
• 1 (satu) batang pipet kaca/pireks (Nomor barang bukti 10401/2023/NNF). Milik Terdakwa I ANDI YUSUF Alias ANDUS Bin H. Dg. TAPALA dan Terdakwa II A. ANJAS Alias ANJAS Bin ANDI WAHYUDDIN;
• 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ANDI YUSUF Alias ANDUS Bin H. Dg. TAPALA (Nomor barang bukti 10402/2023/NNF);
• 1 (satu) botol plastik berisi urine milik A. ANJAS Alias ANJAS Bin ANDI WAHYUDDIN (Nomor barang bukti 10403/2023/NNF);
• 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ASSE Bin ABDUL HAMID (Nomor barang bukti 10404/2023/NNF).

adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1)Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya