INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2021/PN Skg | Hj. Nurhikma Sanusi | 1.Darni 2.Dastimar |
Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Nov. 2021 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2021/PN Skg | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Okt. 2021 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 155.000.000,00 | |||||||||
Petitum |
Sebelah Utara : los / stand milik Farlin Sebalah Timur : los / stand milik Andi Baso Lolo Sebelah Barat : los / stand Acci / milik Andi Baso Lolo Sebelah Selatan: Jalan Pasar. 5.menyatakan sah dan berharga sita jaminan Pengadilan Negeri Sengkang berupa :
Sebelah Utara : los / stand milik Farlin Sebalah Timur : los / stand milik Andi Baso Lolo Sebelah Barat : los / stand Acci / milik Andi Baso Lolo Sebelah Selatan : Jalan Pasar. 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 155.000.000.- (seratus lima puluh lima juta rupiah). 7.menghukum pula Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |