Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SARIFA NABILA, S.H.,M.H, Dkk | Sitti Aminah | 2 | SARIFA NABILA, S.H.,M.H, Dkk | Hasmarani | 3 | SARIFA NABILA, S.H.,M.H, Dkk | Jumriani | 4 | SARIFA NABILA, S.H.,M.H, Dkk | Muh. Yamin | 5 | SARIFA NABILA, S.H.,M.H, Dkk | Darniani | 6 | SARIFA NABILA, S.H.,M.H, Dkk | Satriani |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat-surat bukti milik Para Penggugat adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Abdul Karim
- Menyatakan secara sah (Objek Sengketa 1), (Objek Sengketa 2), (Objek Sengketa 3) merupakan milik Para Penggugat dari warisan almarhum Abdul Karim
- Menyatakan cacat yuridis dan batal demi hukum sertifikat hak milik no. 395 atas nama MUHAMMAD SALEH KARIM tertanggal 31 juli 2001
- Menyatakan cacat yuridis dan batal demi hukum sertifikat hak milik no. 393 atas nama PAMMU tertanggal 31 juli 2001
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6 yang menguasai, mempertahankan dan tidak mau menyerahkan kepada Para Penggugat Sebidang tanah beserta rumah 2 petak, Luas 240 M2 (lebar 12 meter x panjang 20 meter) yang terletak di Jalan JL. Andi Mungkace no 22-24, Kelurahan Padduppa, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, yang merupakan bagian tanah dan bangunan dari keseluruhan tanah dan bangunan dengan luas keseluruhan 612 M2 (enam ratus dua belas meter persegi) yang terdaftar dengan sertifikat hak milik no.129 atas nama : ST. DINAR, ARYADI BIN ABD.KARIM, UMAR PUTRA FAJAR BIN ABD.KARIM, AMIRUDDIN BIN ABD.KARIM. Dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah milik Aryadi karim/Amiruddin Karim/Umar Putra Fajar Bin Abd. Karim, Sebelah Timur: Jalan Andi Mungkace, Sebelah Selatan: Tanah dan Bangunan Andi Imba, Sebelah Barat:Tanah dan Bangunan milik Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo. Objek Sengketa 1) adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat 7, yang menguasai, mempertahankan dan tidak mau menyerahkan kepada Para Penggugat Sebidang Tanah persawahan 2 petak, Luas 3.820 M2 (tiga ribu delapan ratus dua puluh meter persegi) yang terletak di desa Tancung, kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, yang terdaftar dengan sertifikat hak milik no. 393 atas nama PAMMU. Dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: sawah milik Abdul Karim, Sebelah Timur: sawah milik Agusalim, Sebelah Selatan: sawah milik Sompe, Sebelah Barat:sawah Agusalim (Objek Sengketa 2) adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6 yang menguasai, mempertahankan dan tidak mau menyerahkan kepada Para Penggugat Tanah persawahan 2 petak, Luas 15.131 (lima belas ribu seratus tiga puluh satu meter persegi) M2 yang terletak di desa Tancung, kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, yang terdaftar dengan sertifikat hak milik no. 395 atas nama MUHAMMAD SALEH KARIM. Dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: sawah milik wenna, Asse, Sebelah Timur: sawah milik Nongko, Sebelah Selatan: sawah milik H. Made, Agusalim, Abdul Karim, Sebelah Barat: sawah milik Parawangi (Objek Sengketa 3) adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pada perkara ini.
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6 atau siapapun yang menguasai (Objek Sengketa 1) agar mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat tanpa syarat apapun juga;
- Menghukum Tergugat 7 atau siapapun yang menguasai (Objek Sengketa 2) agar mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat tanpa syarat apapun juga;
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6 atau siapapun yang menguasai (Objek Sengketa 3) agar mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat tanpa syarat apapun juga;
- Menyatakan menurut hukum sah sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas (Objek Sengketa 1), (Objek Sengketa 2), dan (Objek Sengketa 3)
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar dengan tunai dan seketika atas kerugian yang diderita Para Penggugat, dengan rincian sebagai berikut : Kerugian materiil sebesar Rp. 3.224.000.000 (tiga milliar dua ratus dua puluh empat juta rupiah), Kerugian Inmateriil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |