Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Skg Bripka Sukiman, SH I Tang Binti Hasan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan C.102/04/VII/Res.1.6/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Bripka Sukiman, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Tang Binti Hasan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia tersangka I TANG Binti HASAN  telah terjadi tindak Pidana Ringan pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekira pukul 18.30 Wita bertempat di Dusun Padaelo, Desa Lampulung, Kecamatan pamman, Kab. Wajo.

Yang dilakukan oleh tersangka Per. I TANG Binti HASAN dan telah cukup bukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan/penganiayaan dengan cara pelaku/tersangka mencakar kepada korban dan mengenai korban Per. ST. ARAH Binti PATIROI sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai korban pada bagian muka/pipi sebelah kanan dan sebelah kiri, namun korban tidak ada bekas cakar pada muka/pipi sebelah kanan dan sebelah kiri namun korban tidak mendapatkan perawatan secara medis berobat dan/atau visun dirumah sakit atau puskesmas terdekat, dan menurut korban bahwa luka gores pada tubuhnya tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian sehari hari sebagaimana biasanya,

Sebagaimana pasal 352 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya