Bahwa ia tersangka I TANG Binti HASAN telah terjadi tindak Pidana Ringan pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekira pukul 18.30 Wita bertempat di Dusun Padaelo, Desa Lampulung, Kecamatan pamman, Kab. Wajo.
Yang dilakukan oleh tersangka Per. I TANG Binti HASAN dan telah cukup bukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan/penganiayaan dengan cara pelaku/tersangka mencakar kepada korban dan mengenai korban Per. ST. ARAH Binti PATIROI sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai korban pada bagian muka/pipi sebelah kanan dan sebelah kiri, namun korban tidak ada bekas cakar pada muka/pipi sebelah kanan dan sebelah kiri namun korban tidak mendapatkan perawatan secara medis berobat dan/atau visun dirumah sakit atau puskesmas terdekat, dan menurut korban bahwa luka gores pada tubuhnya tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian sehari hari sebagaimana biasanya,
Sebagaimana pasal 352 KUHPidana |