Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2021/PN Skg Habibi 1.H. ANSAR BIN BEDDU
2.Hj. BADERIAH HN BINTI H. NGANRO
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2021/PN Skg
Tanggal Surat Senin, 27 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Habibi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. BAKRI REMMANG, S.H., M.H., CPL., CTLA., MedHabibi
Tergugat
NoNama
1H. ANSAR BIN BEDDU
2Hj. BADERIAH HN BINTI H. NGANRO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 415.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan para Tergugat yang tidak membayar utangnya kepada KSU LIA SANTI adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi ;
  3. Menyatakan sah dan berharga bukti pinjaman uang sebesar   Rp. 300.000.000 dari KSU LIA SANTI  ke para Tergugat beserta kesepakatan beban bunga 10 persen atau                                 Rp. 30.000.000/bulan;
  4. Menyatakan sah dan berharga atas penyerahan barang jaminan berupa :
    • Sertipikat Hak Milik  atas Satuan Rumah Susun, Nomor : H. MARS 168/I/LDSUIIAU21 KELURAHAN TEDDAOPU, Lokasi Pasar Sentral Sengkang
    • Sertipikat Hak Milik  atas Satuan Rumah Susun, Nomor : H. MARS 169/I/LDSUIIAU20 KELURAHAN TEDDAOPU, Lokasi Pasar Sentral Sengkang
    • Sertipikat Hak Milik  atas Satuan Rumah Susun, Nomor : H. MARS 348/I/LDSUIIAS3 KELURAHAN TEDDAOPU, Lokasi Pasar Sentral Sengkang
  5. Menyatakan sah dan berharga segala surat-surat yang telah ditanda tangani para Tergugat kepada KSU LIA SANTI terkait dengan pinjaman uang beserta sanksinya, termasuk Hak KSU LIA SANTI untuk memindatangankan jaminan milik paraTergugat;
  6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar lunas seketika dan tanpa syarat, uang sejumlah  Rp. 415.000.000 (empat ratus lima lima juta rupiah) kepada KSU LIA SANTI, yang terdiri atas utang pokok sejumlah   Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), sisa bunga sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk September 2018, dan bunga berjalan sejumlah   Rp. 90.000.000. (Rp. 30.000.000/ bulan) dari Oktober 2018 hingga Desember 2018;  Bilamana Para Tergugat tidak memenuhinya maka jaminan para Tergugat berupa 3 lods pasar sentral milik para Tergugat beralih kepemilikan menjadi milik KSU LIA SANTI.
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan PN Sengkang atas 3  lods pasar sentral milik Para Tergugat sebagaimana dimaksud dalam ;
    • Sertipikat Hak Milik  atas Satuan Rumah Susun, Nomor : H. MARS 168/I/LDSUIIAU21 KELURAHAN TEDDAOPU, Lokasi Pasar Sentral Sengkang
    • Sertipikat Hak Milik  atas Satuan Rumah Susun, Nomor : H. MARS 169/I/LDSUIIAU20 KELURAHAN TEDDAOPU, Lokasi Pasar Sentral Sengkang
    • Sertipikat Hak Milik  atas Satuan Rumah Susun, Nomor : H. MARS 348/I/LDSUIIAS3 KELURAHAN TEDDAOPU, Lokasi Pasar Sentral Sengkang
  8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap apabila para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan
  9. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Tergugat

Dan / atau :

Apabila Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak