Petitum Permohonan |
Dengan ini mengajukan Permohon Praperadilan terhadap : ------------------------
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Cq. DIREKTORAL JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Cq. KEPALA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI
Tempat Kedudukan : Jalan Perintis Kemerdekaan, Km. 17 Sudiang - Makassar,
Kota Makassar, yang selanjutnya disebut sebagai
Termohon.
----- Adapun Duduk Perkaranya adalah terurai sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa Permohonan Praperadilan ini, Pemohon ajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, karena tempat terjadinya penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah di Turung Pakkae, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan atau tepatnya di Jalan Poros Palopo-Makassar, dengan demikian tempat terjadinya penangkapan tersebut adalah masuk di dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sengkang. Oleh karena itu, dengan berdasar pada ketentuan Pasal 84 ayat (1) KUHAP., yang mengatakan, bahwa Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara tindak pidana yang dilakukan di dalam daerah hukumnya. Atau lebih jelasnya vide Pasal 84 ayat (1) KUHAP tersebut. Sedangkan M. YAHYA HARAHAP, SH. pada bukunya Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid II, Penerbit Pustaka Kartini Jakarta, Cetakan kedua Mei 1988, hal. 524, secara tegas mengatakan bahwa Permohonan Praperadilan “hendaknya diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang meliputi wilayah hukum tempat di mana penangkapan, penahanan, penggeledahan atau penyitaan yang tidak sah itu dilakukan. ---------------------------------
----- Bahwa dengan berpedoman dan berdasar pada ketentuan Pasal 84 ayat (1) KUHAP dan pendapat dari M. YAHYA HARAHAP, SH. tersebut, maka Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, sebagai Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Permohonan Praperadilan ini sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 77 ayat (1), 78, 79 dan 81 KUHAP.----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Maret 2021, MUH. AKBAR ALAMSYAH (Pemohon) bersama dengan seorang temannya yang bernama ARJUN disuruh oleh ASRUDDIN yaitu pemilik CV. ANDIKA beralamat di Jalan Gambas No. 30 Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan membawa dan/atau mengangkut keyu olahan (gergajian) miliknya dari Jalan Gambas No. 30 Kel/Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dengan tujuan H. KAMA (sebagai Pembeli) beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Sengkang, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Truck dengan No. Pol. DW 8899 PT. ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pemohon membawa atau menyetir 1 (satu) Unit Mobil Truck No. Pol. DW 8899 PT tersebut sedang dalam perjalanannya menujuk ke alamat tujuan tersebut yaitu H. KAMA (selaku Pembeli), beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Sengkang, Kabupaten Wajo, dan Pemohon baru masuk Turung Pakkae Wilayah Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo yaitu di Jalan Poros Palopo – Makassar, terus tiba-tiba pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 tersebut sekitar Jam 09.00 Wita (pagi hari) tersebut Pemohon ada Mobil Jenis Calya Warnah Putih yang mengikuti dari belakang dan memepet Mobil Truck yang sedang dikemudikan oleh Pemohon, di mana orang yang menyetir (pengemudikan) Mobil Jenis Calya Warnah Putih tersebut menyuruh Pemohon berhenti, karenanya Pemohon berhenti di pinggir jalan tersebut.
- Bahwa setelah Pemohon berhenti di pinggir jalan Poros Palopo-Makassar, lalu Mobil Jenis Calya Warnah Putih tersebut berhenti juga di depan Mobil Truck Pemohon yang jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter dari Mobil Truck Pemohon yang menghalangi Mobil Truck yang dikemudikan oleh Pemohon tersebut.
- Bahwa kemudian orang yang membawa (mengemudikan) Mobil Jenis Calya Warnah Putih bersama dengan 3 (tiga) orang temannya turun dari mobilnya dan ke-empatnya mendekati Pemohon dan ARJUN, dan ternyata ke-empat orang tersebut yaitu Pak BUDI, DAUD BONGI, YOHANIS dan EDI adalah Anggota Tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi. Lalu Pak BUDI yaitu orang yang tadi mengemudikan Mobil Jenis Calya Warnah Putih a quo adalah mendekati Mobil Truck Pemohon dan menyuruh Pemohon turun dari Mobilnya yaitu dari Mobil Truck tersebut.
- Bahwa setelah Pemohon dan ARJUN turun dari Mobil Truck tersebut, lalu Pak BUDI menanyakan kepada Pemohon bahwa apa yang kamu (Pemohon) angkut, terus Pemohon mengatakan “kayu olahan/kayu gergajian”, kemudian pada waktu itu Pak BUDI menanyakan kepada Pemohon, bahwa apakah ada surat-suratnya atau dokumennya, terus Pemohon mengatakan ada. Lalu kemudian Pak BUDI sebagai salah seorang Tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi adalah meminta surat-surat atau dokumen (document) kayu yang Pemohon bawa atau angkut tersebut dan kelengkapan Mobil Truch No. Pol. DW 8899 PT milik ASRUDDIN yang dibawa (distir) oleh Pemohon secara bergantian dengan ARJUN tersebut, serta Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Pemohon dan rekan Pemohon yaitu ARJUN tersebut serta Hand phon (HP) Pemohon diambil secara paksa, sedangkan Hand phone (HP) ARJUN adalah diambil paksa Pak DAUD BONGI dari dalam sakut celana samping kiri ARJUN.
- Bahwa setelah Tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi melihat dan mengambil surat-surat atau document tersebut serta Hand phon (HP) Pemohon dan ARJUN tersebut, terus Tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi tersebut mengatakan kepada Pemohon, bahwa kamu dalam hal ini Pemohon kami tangkap, dan sekarang ini Pemohon dan rekanmu yaitu ARJUN, kami Perintahkan dan mengkawal Pemohon bersama ARJUN tersebut membawa atau mengangkut kayu tersebut ke Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi yaitu di Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17 Sudiang – Makassar.
- Bahwa atas perintah dan pengawalan Tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi tersebut, maka Pembohon bersama dengan ARJUN sebagai Sopir Mobil Truck tersebut mengangkut dan/atau membawa kayu tersebut ke Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi di Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17 Sudiang-Makassar pada waktu itu.
- Bahwa alasan Tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi tersebut menangkap Pemohon, oleh karena menurutnya adalah sudah beberapa hari Termohon menerima laporan kejadian yang dilaporkan oleh masyarakat yang Termohon sengaja tugaskan di Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur untuk memberikan laporan kepada Termohon tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana pengangkutan kayu tanpa dokumen (document) yang dilakukan oleh Pemohon.
- Bahwa menurut Pak BUDI pada waktu itu (tangal 06 Maret 2021), bahwa sesuai dengan laporan yang diterima Termohon dari masyarakat yang ditugaskan oleh Termohon untuk memberikan laporan kepada Termohon, bahwa Pemohon sedang memuat kayu dari Timampu dan menurut laporan dari mesyarakat tersebut, bahwa Mobil Truck yang dikemudikan oleh Pemohon lewat di pinggir Danau Towuti sedang membawa atau mengangkut kayu, dan seraya pada waktu itu (hari Sabtu 06 Maret 2021) Pak BUDI sebagai salah seorang Tim dari Termohon memperlihatkan kepada Pemohon poto 1 (satu) Unit Mobil Truck dengan Warnah dan cirri-cirinya sama dengan Mobil Truck yang dikemudikan oleh Pemohon yang beberapa hari telah dikirim oleh masyarakat yang sengaja Termohon tugaskan tersebut untuk memberikan laporan kepada Termohon, bahwa Pemohon Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Kehutanan yaitu mengangkut kayu tanpa document.
- Bahwa menurut Pak BUDI pada waktu itu (06 Maret 2021), setelah beberapa hari setelah Termohon menerima laporan dan poto Mobil Truck yang dikirim oleh masyarakat yang ditugaskan oleh Termohon untuk memberikan laporan kepada Termohon, maka Tim dari Balai yang beranggotakan 4 (empat) orang tersebut, yaitu Pak BUDI, DAUD BONGI, YOHANIS dan EDI adalah bergerak (berangkat) dari Makassar menuju ke Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur untuk mencari keberadaan Pemohon dan Mobil Truck yang warnah dan cirri-cirinya yang telah diketahui oleh Tim dari Balai tersebut. Namun Tim dari Balai tidak dapat menemukan Pemohon bersama dengan ARJUN dan Mobil Truck tersebut, akan tetapi tadi malam (malam Sabtu) kami dari Tim menerima laporan dari masyarakat yang Termohon sengaja tugaskan untuk itu mengatakan kepada Tim dari Balai, bahwa Pemohon bersama dengan ARJUN sedang berangkat dari Wawondula menuju ke Sengkang, Kabupaten Wajo dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Truck mengangkut kayu. Oleh karenanya kami Tim dari Termohon tidak pernah tidur semalaman mengikuti dari belakang Mobil Truck yang Pemohon bawa atau kemudikan tersebut, sehingga kami Tim dari Termohon pada mengantuk.
- Namun selama penangkapan Pemohon mulai dari hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekitar Jam 09.00 Wita (padi hari) sampai dengan tanggal 09 Maret 2021 ia Pemohon ditempatkan di Kantor SPORC di Maros dan tidak disinkan oleh Termohon tinggalkan Mako SPORC di Maros tersebut, nanti pada tanggal 09 Maret 2021 baru Pemohon bersama dengan ARJUN diijinkan tinggalkan Mako SPORC di Maros tersebut. Namun Pemohon bersama dengan ARJUN belum diizinkan pulang ke kampong halannya yaitu Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, dan pokoknya Pemohon bersama ARJUN tidak diperbolehkan tinggalkan Sudiang-Makassar. Oleh karenanya, setelah Pemohon bersama ARJUN diizinkan tinggalkan (keluar) dari Mako SPORC di Maros tersebut, maka Pemohon menginap di salah satu Wisma di Jalan Baddoka yaitu Wisma Binanga, selama 9 (sembilan) hari yaitu dari tanggal 09 Maret 2021 s/d tanggal 17 Maret 2021. Oleh karena nanti pada hari Selasa tangal 17 Maret 2021, Pemohon dan ARJUN baru selesai diambil keterangannya, dan setelah itu Pemohon bersama dengan ARJUN baru dijinkan oleh Termohon untuk pulang ke kampong halamannya.
- Bahwa selama penangkapan tersebut Pemohon dilarang atau tidak diijinkan tinggalkan Sudiang - Makassar oleh Termohon dan diawasi serta dipantau terus oleh Tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, serta selama penangkapan tersebut di mana Tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi adalah sama sekali tidak pernah memperlihatkan dan/atau menunjukkan Surat Tugas serta tidak memberikan atau pun menunjukan kepada Pemohon Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas Pemohon dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat kejahatan yang dipersangkakan serta tempat Pemohon diperiksa. Demikian pula Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi sebagai Termohon adalah PPNS yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP Jo. Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah juga tidak memperlihatkan dan/atau tidak menunjukkan Surat Tugas dan tidak memberikan kepada Pemohon Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas Pemohon dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat kejahatan yang dipersangkakan serta tempat Pemohon diperiksa.
- Bahwa dengan berdasar pada uraian di atas, telah deketahui dan dipahami benar bahwa penangkapan yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah “bukan tangkap tangan”, melainkan adalah penangkapan yang didasarkan pada adanya laporan dari masyarakat yang ditugaskan oleh Termohon untuk memberikan laporan kepada Termohon tentang dugaan terjadinya pengangkutan kayu yang tidak disertai dengan document yang sah yang dilakukan oleh Pemohon. Dengan demikian laporan dari masyarakat tersebut kepada Termohon adalah sesuai dengan laporan yang dimaksud pada ketentuan Pasal 1 butir 24 KUHAP. Oleh karena Pasal 1 butir 24 KUHAP mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan laporan adalah “pemberitahuan yang disampaikan oleh oleh seorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada Pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”. (vide Pasal 1 angka 24 KUHAP) tersebut.
- Bahwa demikian pula masyarakat yang ditugaskan oleh Termohon untuk memberikan laporan dan/atau untuk melaporkan tentang dugaan terjadinya atau akan terjadinya dugaan pengangkutan kayau tanpa disertai dengan document sah yang dilakukan oleh Pemohon, adalah sudah sesuai dengan pengertian Pelapor yang dirumuskan pada Pasal 1 butir 19 Undang-Undang RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Oleh karena Pasal 1 butir 19 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, mengatakan bahwa Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya tindak pidana kehutanan kepada Pejabat yang berwenang. (vide Pasal 1 butir 19 UU RI No. 18 Tahun 2013 tersebut).
- Bahwa lagi pula setelah beberapa hari setelah Termohon menerima laporan dan poto 1 (satu) Unit Mobil Truck dari masyatakat yang sengaja ditugaskan oleh Termohon untuk mematai-matai dan melaporkan tentang adanya dugaan terjadinya atau akan terjadinya pengangkutan kayu tanpa disertai dengan document sah yang dilakukan oleh Pemohon bersama dengan ARJUN, baru Tim dari Termohon berangkat dari Makassar menuju ke Timampu, Kacamatan Towuti, Kabuoaten Luwu Timur untuk menangkap Pemohon, serta dari poto 1 (satu) Unit Mobil Truck yang dikirimkan oleh masayakat tersebut, Termohon sudah mengetahui Warnah dan Ciri-ciri Mobil Truck tersebut.
-
----- Bahwa sebagai bukti bahwa dari poto 1 (satu) Unit Mobil Truck tersebut Tim dari Termohon sudah mengetahui warnah dan cirri-ciri dari 1 (satu) Unit Mobil Truck tersebut, yaini karena setelah Tim dari Termohon mengetahui kalau Pemohon bersama dengan ARJUN sedang membawa dan/atau mengangkut kayu dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Truck tersebut sedang dalam perjalanan dari Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur menuju ke Sengkang, Kabupaten Wajo, serta Mobil Jenis Calya Tim dari Termohon yang dikemudikan Oleh Pak BUDI adalah mengejar dan mengikuti dari belakang dan memepet serta Pak BUDI menyuruh Pemohon memberhentikan Mobil Truck yang sedang dikemudikan oleh Pemohon. Jadi jelasnya dan tegasnya bahwa dengan berdasar pada laporan dan poto 1 (satu) Unit Mobil Truck dari masyarakat yang sengaja ditugaskan oleh Termohon untuk memberikan laporan, maka dalam beberapa hari tersebut tim dari Termohon mengatahui kegiatan Pemohon dan dari itu Tim dari Termohon turun melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon.
Bahwa dari uraian di atas, telah jelas dan terang bahwa penangkapan yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah bukan “tangkap tangan”, melainkan adalah penangkapan yang didasarkan pada adanya laporan dari masyarakat yang ditugaskan oleh Termohon untuk memberikan laporan kepada Termohon tentang dugaan terjadinya pengangkutan kayu yang tidak disertai dengan document sah yang dilakukan oleh Pemohon.
- Bahwa, dengan demikian Termohon sebagai Penyidik sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP Jo. Pasal 29 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut, dalam melakakan tugas penangkapan sebagaimana yang disebutkan pada ketentuan Pasal 30 huruf f dan Pasal 38 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tersebut, Penyidik adalah harus berpedoman dan mengikuti ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP. Namun pada kenyataannya Termohon dalam melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon, di mana Termohon adalah melanggar dan atau menyimpang dari ketuan Pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP., oleh karena Termohon sebagai Penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah tidak memperlihatkan dan/atau tidak menunjukkan Surat Tugas dan tidak memberikan kepada Pemohon Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas Pemohon dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat kejahatan yang dipersangkakan serta tempat Pemohon diperiksa, demikian pula Termohon adalah tidak memberikan tembusan Surat Perintah Penangkapan kepada keluarga Pemohon.
- Bahwa di samping itu, kayu olahan (gergajian) yang Pemohon dan ARJUN bawa atau angkut dengan menggunakan Mobil Truck No. Pol. DW 8899 PT tersebut adalah mempunyai surat-surat atau document yang sah, yaitu berupa Nota Penjualan dari CV. ANDIKA yang memuat Rekapitulasi Kayu Yang Diangkut dan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal mana foto copy surat-surat tersebut yang selanjutnya di dalam permohonan ini disebut sebagai surat bukti Pemohon.
- Bahwa oleh karena kayu yang diangkut oleh Pemohon bersama dengan ARJUN, adalah kayu olahan (gergajian) yang diambil dari bantilang (tempat pengumpulan kayu olahan/gergajian) milik ASRUDDIN ke konsumen atau perorangan (privat) adalah cukup dengan Nota Penjualan atau Nota Perusahaan atau lebih jelasnya vide Pasal 14 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P. 66/MENLHK/SETJEN/ HUM.1/10/2019 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam. Namun Pemohon dalam pengangkutan ini menyertakan document Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), dalam hal ini SKSHHK tanggal 11 Juli 2020 dan SKSHHK tanggal 30 Agustus 2020, oleh karena biasanya Petugas yang melakukan Patroli di jalan biasanya menanyakan dan mencari document SKSHHK tersebut, tapi sebenarnya document SKSHHK tersebut adalah tidak perlu lagi dalam pengangkutan dari bantilang dan/atau tempat penampungan kayu olehan (gergajian) ke pembeli atau ke konsumen (privat) karena cukup menggunakan Nota Penjualan atau Nota Perusahaan. Sedangkan SKSHHK adalah hanya berlaku pada pengkutan kayu bulat TPK Hutan, TPK Antara, TPT-KB dan Industri Primer, atau kayu gergajian, veneer dan serpih dari dan/atu ke Industri Primer, atau lebih jelasnya vide ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) sub a dan b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P. 66/MENLHK/SETJEN/HUM.1/ 10/2019 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam.
- Bahwa oleh karena Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Termohon) sebagai Penyidik sebagimana yang disebutkan di atas, dalam melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah melanggar atau menyimpang dari ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP atau sebagaimana yang disebutkan di atas. Oleh karena ayat (1) Pasal 18 KUHAP secara tegas menyebutkan, bahwa “Pelaksanaan tugas penangkapan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan Surat Tugas dan memberikan kepada Pemohon Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas Pemohon dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat kejahatan yang dipersangkakan serta tempat Pemohon diperiksa”. Sedangkan ayat (3) Pasal 18 KUHAP menyatakan, bahwa “Tembusan Surat Perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
- Bahwa Termohon dalam melaksanakan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah dilakukan dengan cara yang tidak profesional dan tidak menjunjung tinggi hukum yang berlaku serta melanggar hak asasi Pemohon sebagai manusia, oleh karena sejak Pemohon ditangkap dari tanggal 06 Maret 2021 sampai dengan tanggal 17 Maret 2021 Pemohon diawasi dan dipantau terus oleh Tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi atas perintah Termohon, sehingga Pemohon tidak bebas kemana-mana dan mersa tertekan. Dengan demikian Termohon dalam melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (3) KUHAP. Oleh karena Pasal 7 ayat (3) KUHAP secara tegas mengatakan, bahwa dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Penyidik wajib menjunjung tingi hukum yang berlaku.
- Oleh karena penangkapan yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah menyimpang dan/atau melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP Jo. Pasal 7 ayat (3) KUHAP, sebagaimana yang disebutkan di atas. Oleh karena itu, telah jelas dan nyata bahwa penangkapan yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tersebut adalah TIDAK SAH.
- Bahwa Pemohon sebagai seorang Sopir Mobil, maka dengan ditangkapnya Pemohon oleh Termohon, maka penangkapan tersebut begitu cepat tersebar di Kampung, khususnya di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, sehingga nama baik Pemohon menjadi rusak dan tercemar. Oleh karena penangkapan yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah. Untuk itu, maka adalah wajar dan patut pula jika nama baik Pemohon direhabilitasi sebagai akibat tidak sahnya penangkapan tersebut.
- Bahwa sedangkan poroses perkara pidana Pemohon adalah tetap dilanjutkan oleh Termohon, pada hal penangkapan yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah TIDAK SAH, karenanya poroses perkara pidana Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah pula, dan karenanya poroses tersebut adalah harus dinyatakan dihentikan.
- ----- Bahwa berdasar pada apa yang dikemukakan dan diuraikan di atas, maka Permohonan Praperadilan ini adalah sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 77 ayat (1), 78, 79 dan 81 KUHAP.
-
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, maka dengan ini Pemohon dengan segala kerendahan hati memohon kepada Yth. Bapak Ketua/Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Sengkang, kiranya berkenan memeriksa, mengadili dan memutusan perkara ini dengan benar dan adil sesuai dengan Hukum dan Undang-Undang yang berlaku, dengan menyatakan sebagai berikut :
Primair :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon (MUH. AKBAR ALAMSYAH) untuk seluruhnya ;
- Menyatakan, bahwa penangkapan yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah ;
- Memohon, supaya nama baik Pemohon (MUH. AKBAR ALAMSYAH) direhabilitasi ;
- Menyatakan, bahwa poroser perkara pidana Pemohon adalah TIDAK SAH dan karenanya harus dihentikan ;
- Menghukum kepada Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
-
Subsidair :
----- Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
----- Atas segala perkenan dan kearifan Bapak Ketua/Hakim Praperadilan yang mulia, sebelum dan sesudahnya Pemohon bersama kuasanya tak lupa mengucapkan banyak terima kasih, teriring, Aamiin.
|