Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Skg Suriyani,.SH,.MH. AMIRUDDIN Alias ACO Bin SAMSU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-869/P.4.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suriyani,.SH,.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUDDIN Alias ACO Bin SAMSU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa AMIRUDDIN Alias ACO Bin SAMSU. Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Lacakkeng poros Tanrongi Desa Tanrongi Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat jika sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo sehingga Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Wajo bersama Tim melakukan penyelidikan pada hari Rabu Tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, Petugas Kepolisian yakni Saksi RUSMAN ALVIANSYAH dan Saksi ALDI PRATAMA melaksanakan proses penyelidikan di wilayah hukum Polres Wajo tepatnya di Jalan Lacakkeng poros Tanrongi Desa Tanrongi Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, selanjutnya sekitar Pukul 16.00 Wita Petugas Kepolisian melihat Terdakwa sesuai dengan ciri-ciri dari informasi masyarakat tersebut sehingga petugas kepolisian mendekati Terdakwa dan memperkenalkan diri serta memperlihatkan surat perintah tugas selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti dalam penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok merk TWIZZ yang didalam pembungkus rokok tersebut terdapat 5 (lima) narkotika jenis shabu yang disimpan dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang sementara dipakai oleh Terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari lelaki NAWI (DPO) sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dimana sebelumnya Terdakwa menghubungi lelaki NAWI (DPO) dan menyampaikan bahwa Terdakwa ingin membeli narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk Terdakwa konsumsi, namun untuk pembayarannya dengan harga Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) Terdakwa tidak memiliki uang akan tetapi Terdakwa memiliki handphone VIVO untuk dijaminkan kepada lelaki NAWI (DPO), setelah itu lelaki NAWI (DPO) sepakat dan menyuruh agar Terdakwa datang ke Pasar Kaluku Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo dan setelah Terdakwa bertemu dengan lelaki NAWI (DPO), lelaki NAWI (DPO) pun menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) buah handphone VIVO sebagai jaminan kepada lelaki NAWI (DPO).

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0190/ NNF/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel barang bukti berupa :

  • 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1687 gram dan berat bruto 0,632 gram (Nomor barang bukti 0453/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine (Nomor barang bukti 0454/2024/NNF);

adalah benar barang bukti tersebut di atas adalah milik AMIRUDDIN Alias ACO Bin SAMSU dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa AMIRUDDIN Alias ACO Bin SAMSU. Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Lacakkeng poros Tanrongi Desa Tanrongi Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat jika sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo sehingga Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Wajo bersama Tim melakukan penyelidikan pada hari Rabu Tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, Petugas Kepolisian yakni Saksi RUSMAN ALVIANSYAH dan Saksi ALDI PRATAMA melaksanakan proses penyelidikan di wilayah hukum Polres Wajo tepatnya di Jalan Lacakkeng poros Tanrongi Desa Tanrongi Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, selanjutnya sekitar Pukul 16.00 Wita Petugas Kepolisian melihat Terdakwa sesuai dengan ciri-ciri dari informasi masyarakat tersebut sehingga petugas kepolisian mendekati Terdakwa dan memperkenalkan diri serta memperlihatkan surat perintah tugas selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti dalam penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok merk TWIZZ yang didalam pembungkus rokok tersebut terdapat 5 (lima) narkotika jenis shabu yang disimpan dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang sementara dipakai oleh Terdakwa

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0190/ NNF/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel barang bukti berupa :

  • 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1687 gram dan berat bruto 0,632 gram (Nomor barang bukti 0453/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine (Nomor barang bukti 0454/2024/NNF);

adalah benar barang bukti tersebut di atas adalah milik AMIRUDDIN Alias ACO Bin SAMSU dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat izin dari pejabat yang berwenang untuk menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika Golongan I.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya