Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Skg Hj. Nurhikma Sanusi 1.Darni
2.Dastimar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Skg
Tanggal Surat Rabu, 21 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Nurhikma Sanusi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SARIFA NABILA, SHHj. Nurhikma Sanusi
2DR. Ambo Upe, S.H.M.H.Hj. Nurhikma Sanusi
3Muhammad Irwan M, S.H.Hj. Nurhikma Sanusi
Tergugat
NoNama
1Darni
2Dastimar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 155.000.000,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa uang yang telah diterima diatas dengan jumlah seluruhnya sebanyak Rp. 155.000.000.- (seratus enam puluh juta rupiah) adalah merupakan utang para Tergugat kepada Penggugat.
  3. menyatakan menurut hukum bahwa tindakan para Tergugat yang tidak merealisasikan pembayaran utangnya kepada Penggugat adalah tindakan melwan hukum.
  4. menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan atas :
  1. Setoran BPIH atas nam DASMINAR Binti H. DEMMU (uang pada rekening  Setoran BPIH atas nam DASMINAR Binti   H. DEMMU senilai Rp. 25.000.000.-);
  2. Mobil Toyota Kijan Grand Luxuri, Nomor Registrasi DW 1006 BZ, Warna Hijau Metalik;
  3. 2 (dua) petak Los pada Pasar Sentral Sengkang, jalan --dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: los / stand milik Farlin

Sebalah Timur: los / stand milik Andi Baso Lolo

Sebelah Barat: los / stand Acci / milik Andi

Baso Lolo

Sebelah Selatan: Jalan Pasar.

adalah sah dan berharga.

  1. menyaatakan menurut hukum bahwa perkara ini diajukan penyelesaiannya secara sederhana dan tidak tersedia upaya hukum Banding, Kasasi, atau Peninjuan Kembali berdasarkan Perma No.2 Tahun 2015 tentang cara penyelesaian gugatan sederhana.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 155.000.000.- (seratus lima puluh lima juta rupiah).
  3. menghukum pula para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

Subsidair :

Sekiranya Bapak Ketua / Hakim yaang mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak