Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya sebesarnya Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar nilai kerugian Penggugat berupa angsuran / potongan gaji Penggugat pada Bank Sulselbar Cabang Sengkang yakni sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) untuk setiap bulannya dalam kurun waktu September 2021 sampai dengan Desember 2023 yang totalnya sebesar Rp 78.000.000,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat Rumah dan Tanah yang terletak di Jl Ahmad Yani Sengkang Kelurahan Siengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo dengan batas-batas sbb :
- Sebelah Utara : Jalan Raya
- Sebelah Timur : Jalan Raya
- Sebelah Selatan : Rumah H. Herman
Sebagai jaminan Surat Pernyataan Utang Piutang yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tertanggal 11 Juni 2021, apabila Tergugat tidak mampu untuk membayar utangnya sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) beserta Nilai kerugian yang diderita oleh Penggugat setiap bulannya sebesar Rp 78.000.000,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).
- Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas Rumah dan Tanah yang terletak di Jl Ahmad Yani Sengkang Kelurahan Siengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo dengan batas-batas sbb :
- Sebelah Utara : Jalan Raya
- Sebelah Timur : Jalan Raya
- Sebelah Selatan : Rumah H. Herman
- Sebelah Barat : Lorong
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |