Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Skg A. Muh. Iqbal Latief, S.H SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2048/P.4.19/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. Muh. Iqbal Latief, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SURIANI, S.Hi, M.H, DkkSUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDIN pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Aman No. 8 Kel. Pompanua Kec. Ajangale Kab. Bone atau disuatu tempat lain yang mana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, tempat pidana itu dilakukan yaitu Pengadilan Negeri Sengkang (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

----- Bahwa berawal informasi dari masyarakat di Ling. Jangkali Kel. Solo Kec. Bola Kab. Wajo marak terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu, sehingga dengan adanya informasi tersebut Saksi H. HAMKA AMIN, S.H. dan Saksi ALDI PRATAMA yang bertugas sebagai Petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Wajo bersama Tim melakukan proses penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut mengenai ciri-ciri pelaku dan modus operandinya, lalu pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 Petugas Kepolisian bersama Tim Sat Res Narkoba Polres Wajo melakukan pemantauan terhadap 1 (Satu) orang yang di curigai terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, kemudian sekitar Pukul 18.00 Wita Petugas Kepolisian bersama Tim Sat Res Narkoba Polres Wajo mendatangi seseorang tersebut yang berada di rumah kebun, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut dengan identitas atas nama Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah itu Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan lalu Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 6 (enam) sachet bening diduga narkotika jenis, 1 (satu) sachet yang berikan 48 (empat puluh delapan) sachet sedang dan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna putting yang mana barang bukti tersebut di temukan di depan Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM yang jarakranya kurang lebih 1 (satu) meter di depan Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM, selanjutnya Petugas Kepolisian menanyakan kepada Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM terhadap kepemilikan barang bukti tersebut, lalu Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang mana akan diperjual belikan dan apabila tidak laku terjual maka Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM akan mengkomsumsi untuk di pakai bekerja, selanjutnya Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM menjelaskan bahwa barang bukti tersebut ia peroleh dari Terdakwa SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDN, lalu Petugas Kepolisian bersama Tim Sat Res Narkoba Polres Wajo melakukan pengembangan, kemudian dari hasil pengembangan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDN, Terdakwa SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDN ditangkap pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita di Jln. Aman No. 8 Kel. Pompanua Kec. Ajangale Kab. Bone, selanjutnta Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa terkait dengan penemuan barang bukti di duga narkotika jenis shabu dalam penguasaan Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM, lalu Terdakwa SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDN membenarkan bahwa barang bukti tersebut dibeli oleh Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM dari Terdakwa SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDN seharag Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu) Rupiah.

----- Bahwa dengan cara awalnya Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM membeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa dengan cara pada hari Selasa, tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wita Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM berada di pinggr jalan di Ling. Jangkali Kel. Solo Kec. Bola Kab. Wajo lalu Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM menelfon Terdakwa kemudian mengatakan "ADAKAH SAHBU-SHABU TA, MAUKA BELI 1 GRAM”, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM “IYA ADA” dan Saksi SANDI BAPADDAL Bin IBRAHIM mengatakan kepada Terdakwa ”IYA MAUKA BELI, DIMANAKI KETEMU”, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi SANDI BAPADDAL Bin IBRAHIM ”KETEMUKI DI DAERAH WELADO” lalu Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM mengatakan kepada Terdakwa ”IYA, NANTI KETEMU DI SANA”, lalu sekitar Pukul 16.30 Wita Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM sampai di daerah Welado, dan tak lama kemudian Terdakwa SUGIARTO Als DINDONG Bin SAHARUDDIN datang, lalu setelah itu Terdakwa memberikan Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu sebanyak 1 gram, lalu Saksi SANDjI BAPPADDAL Bin IBRAHIM bertanya kepada Terdakwa ”BERAPA HARGANYA”, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM harganya Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) rupiah, kemudian Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM Saksi SANDI BAPADDAL Bin IBRAHIM memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) rupiah, setelah Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM memberikan uang kepada Terdakwa, lalu Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM kembali ke rumah nya di Ling. Jangkali Kel. Solo Kec. Bola Kab. Wajo dengan membawa 1 (satu) sachet narkotika jenis sahbu tersebut, sesampainya di rumah Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM, Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM ke rumah kebun warga untuk membagi narkotika jenis shabu yang Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM beli tersebut menjadi 10 (sepuluh) sachet kecil untuk di perjual belikan seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per sachetnya, lalu narkotika jenis shabu tersebut laku sebanyak 4 (empat) sachet kecil, dan tersisa sebanyak 6 sachet kecil harga RP. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) persachetnya. Selanjutnya Petugas Kepolisian mengamankan Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM bersama dengan barang bukti dan Terdakwa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab : 1590/NNF/IV/2024, tanggal 23 April 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani ASMAWATI, S.H., M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, mengetahui ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat bruto 1,866 gram sedangkan berat netto seluruhnya 0,3287 gram (Nomor Barang Bukti 3664/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik SANDI BAPADDAL Bin IBRAHIM (Nomor Barang Bukti 3664/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDIN (Nomor Barang Bukti 3666/2024/NNF);

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

------ Bahwa Terdakwa SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDIN pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Aman No. 8 Kel. Pompanua Kec. Ajangale Kab. Bone atau disuatu tempat lain yang mana tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, tempat pidana itu dilakukan yaitu Pengadilan Negeri Sengkang (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

----- Bahwa berawal Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) membeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa dengan cara pada hari Selasa, tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wita Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM berada di pinggr jalan di Ling. Jangkali Kel. Solo Kec. Bola Kab. Wajo lalu Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM menelfon Terdakwa kemudian mengatakan "ADAKAH SAHBU-SHABU TA, MAUKA BELI 1 GRAM”, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM “IYA ADA” dan Saksi SANDI BAPADDAL Bin IBRAHIM mengatakan kepada Terdakwa ”IYA MAUKA BELI, DIMANAKI KETEMU”, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi SANDI BAPADDAL Bin IBRAHIM ”KETEMUKI DI DAERAH WELADO” lalu Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM mengatakan kepada Terdakwa ”IYA, NANTI KETEMU DI SANA”, lalu sekitar Pukul 16.30 Wita Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM sampai di daerah Welado, dan tak lama kemudian Terdakwa SUGIARTO Als DINDONG Bin SAHARUDDIN datang, lalu setelah itu Terdakwa memberikan Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu sebanyak 1 gram, lalu Saksi SANDjI BAPPADDAL Bin IBRAHIM bertanya kepada Terdakwa ”BERAPA HARGANYA”, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM harganya Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) rupiah, kemudian Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM Saksi SANDI BAPADDAL Bin IBRAHIM memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) rupiah, setelah Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM memberikan uang kepada Terdakwa, lalu Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM kembali ke rumahnya di Ling. Jangkali Kel. Solo Kec. Bola Kab. Wajo dengan membawa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya Petugas Kepolisian mengamankan Saksi SANDI BAPPADDAL Bin IBRAHIM bersama dengan barang bukti dan Terdakwa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab : 1590/NNF/IV/2024, tanggal 23 April 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani ASMAWATI, S.H., M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, mengetahui ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 6 (enam) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat bruto 1,866 gram sedangkan berat netto seluruhnya 0,3287 gram (Nomor Barang Bukti 3664/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik SANDI BAPADDAL Bin IBRAHIM (Nomor Barang Bukti 3664/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik SUGIARTO Alias DINDONG Bin SAHARUDDIN (Nomor Barang Bukti 3666/2024/NNF);

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. ---------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya