Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Skg Asdar Alias undu Bin Alidi Kapolres Wajo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Skg
Tanggal Surat Selasa, 12 Feb. 2019
Nomor Surat tidak ada no. Surat
Pemohon
NoNama
1Asdar Alias undu Bin Alidi
Termohon
NoNama
1Kapolres Wajo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Sudirman, S.H. -------------------------------------------------------------------------------

Wahyuddin, S.H. ----------------------------------------------------------------------------

Para Advokat / Penasihat Hukum Beralamat di Jln. Andi Jalantek No. 7 Sengkang, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengkang dengan Nomor :    /SK.PID/ 2019/PN.SKG tanggal           Februari  2019, ( surat kuasa khusus terlampir).

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa baik secara bersama - sama maupun sendiri - sendiri guna mendampingi, mewakili serta mengurus kepentingan hukum pemberi kuasa :

Asdar alias Undu Bin Alidi, jenis kelamin Laki - Laki, umur 42 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Tellang Kelurahan Bulete Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo Selanjutnya disebut Pemohon.

Melawan :

Kepolisian Negara Republik Indonesia Deaerah Sulawaesi Selatan Resort Wajo Cq. Kepala Satuan Reserse Narkoba Cq. Penyidik yang menangani perkara Pemohon, selanjutnya disebut sebagai Termohon.

 

Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Termohon atas penangkapan Pemohon yang disertai penahanan oleh Termohon yang selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dan atau memiliki, menyimpan dan atau menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) Subsidair pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang didasarkan pada :

  1. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/08/II/Res.4.2/2019/Res Narkoba, tanggal 02 Februari 2019 ;
  2. Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/09/II/Res.4.2/2019/Res Narkoba, tanggal 02 Februari 2019 ;
  3. Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SPP.Kap /09.a/II/Res.4.2/2019/Res Narkoba, tanggal 05 Februari 2019 ;
  4. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/07/II/Res.4.2/2019/Res Narkoba, tanggal 08 Februari 2019.

 

Adapun alasan permohonan Praperadilan Pemohon terhadap Termohon adalah sebagai berikut :

 

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN SEBAGAIMANA KETENTUAN DALAM PASAL 77 KUHAP :

Bahwa tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang - undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang - wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap tersangka  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan dapat terpenuhi. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak - hak tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati - hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

  1. PROSES PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PEMOHON
  1. Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/105/IX/2018/Sulsel/Res Wajo, tanggal 12 September 2018, sehingga untuk kepentingan penyidikan tindak pidana maka Termohon melakukan tindakan hukum berupa penangkapan terhadap Termohon atas dugaan karena keadaannya dan atau perbuatannya diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, oleh karenanya berdasarkan alasan tersebut Termohon menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/08/II/Res.4.2/2019/Res Narkoba, tanggal 02 Februari 2019 dan berlaku mulai tanggal 02 Februari 2019 s/d 04 Februari 2019, yang selanjutnya tercantum pada surat penangkapan tersebut bahwa 1 (satu) lembar surat penangkapan tersebut diserahkan kepada Tersangka/keluarga tersangka pada tanggal 02 Februari 2019, namun kenyataannya surat penangkapan tersebut tidak pernah diserahkan baik kepada Pemohon maupun kepada keluarganya pada saat penangkapan maupun sesudahnya, Pemohon baru mendapatkan pemberitahuan tersebut setelah berada didalam Rumah Tahanan Negara Polres Wajo sehingga dengan demikian penangkapan tersebut tidak sah menurut undang - undang oleh karenanya Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/08/II/Res.4.2/2019/Res Narkoba, tanggal 02 Februari 2019 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  2. Bahwa atas penangkapan yang dilakukan Termohon atas diri Pemohon telah pula diterbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik /09/II/Res.4.2/2019/Res Narkoba, tanggal 02 Februari 2019 ;
  3. Bahwa terhadap penangkapan atas diri Pemohon sejak tanggal 02 Februari 2019 yang mulai ditahan pada saat itu juga namun Termohon tidak menerbitkan surat perintah penahanan maka berdasarkan Pasal 19 (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi “Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, dapat dilakukan paling lama satu hari”, sehingga seharusnya Termohon mengeluarkan Pemohon dari Tahanan pada tanggal 03 Februari 2019, tapi justeru Termohon menindaklanjuti dengan menerbitkan  Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SPP.Kap/09.a/II/Res.4.2/2019/Res Narkoba, tanggal 05 Februari 2019 ;
  4. Bahwa Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SPP.Kap /09.a/II/Res.4.2/2019/Res Narkoba, tanggal 05 Februari 2019 sebagaimana yang diterbitkan Termohon tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku di Indonesia sehingga secara hukum bertentangan dengan Undang-Undang oleh karenanya Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SPP.Kap/09.a/II/Res.4.2/2019/Res Narkoba, tanggal 05 Februari 2019 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  1. Bahwa sejak dilakukan penangkapan atas diri Pemohon pada tanggal 02 Februari 2019, sejak itu pula Pemohon ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Wajo tanpa surat perintah penahanan, Termohon baru menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/ 07/II/Res.4.2/2019/Res Narkoba pada tanggal 08 Februari 2019 sehingga Surat Perintah Penahanan yang demikian itu adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, menyalahi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 maka Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/07/II/Res.4.2/2019/Res Narkoba, tanggal 08 Februari 2019 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  2. Bahwa oleh karena Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap /08/II/Res.4.2/2019/Res Narkoba, tanggal 02 Februari 2019 tidak sah maka Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/09/II/Res.4.2/2019/Res Narkoba, tanggal 02 Februari 2019 juga tidak sah, demikian pula Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SPP.Kap/09.a/II/Res.4.2/2019/Res Narkoba, tanggal 05 Februari 2019 yang tidak dikenal didalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/07/II/Res.4.2/2019/Res Narkoba, tanggal 08 Februari 2019 yang juga tidak sah sehingga segala surat - surat yang diterbitkan oleh Termohon sehubungan dengan penangkapan, penyidikan dan penahanan Pemohon keseluruhannya cacat formil sehingga segala proses penangkapan, penyidikan, dan penahanan atas Pemohon harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan demikian seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon harus segera dihentikan ;
  3. Bahwa Pemohon yang ditangkap pada tanggal 02 Februari 2019 dan ditahan tanpa surat perintah penahanan selama 5 hari kemudian surat perintah penahanan baru diterbitkan pada tanggal 08 Februari 2019 yang bertentangan/menyalahi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Dasar 1945 oleh karenanya Pemohon merasa dirugikan karena hak asasinya dilanggar maka berdasarkan Pasal 77 huruf b KUHAP maka Pemohon berhak menuntut ganti kerugian dan atau rehabilitasi kepada Termohon ;
  4. Bahwa kerugian yang dialami Pemohon yang ditahan sejak tanggal 02 Februari 2019 sampai dengan diajukannya Praperadilan ini terhitung selama 10 (sepuluh) hari tanpa surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang sah, dan keseluruhan surat - surat yang diterbitkan Termohon sehubungan dengan penangkapan dan penahanan Pemohon tersebut yang keseluruhannya cacat formil adalah sebagai berikut :
  5. Kerugian materil :
  6. Bahwa Pemohon sebagai wiraswasta sejak ditangkap dan ditahan pada tanggal 02 Februari 2019 sampai dengan diajukannya Praperadilan ini terhalang mendapatkan penghasilan sebagaimana biasanya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari x 10 (sepuluh) hari = Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga sangat patut dan beralasan hukum Pemohon menuntut ganti kerugian materil kepada Termohon sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini dibacakan ;
  7. Kerugian Immateril :
  8. Bahwa Pemohon sebagai wiraswasta sejak ditangkap dan ditahan pada tanggal 02 Februari 2019 sampai dengan diajukannya Praperadilan ini, keseluruhannya terhitung selama 10 (sepuluh) hari, Pemohon merasa tersiksa lahir dan batin karena tidak bisa hidup bebas dan merdeka dan telah terpisah jauh dari keluarganya apalagi Pemohon adalah tulang punggung keluarga sehingga sangat patut dan beralasan hukum apabila Pemohon menuntut Termohon membayar ganti kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini dibacakan ;
  9. Rehabilitasi :
  10. Bahwa sejak Pemohon ditahan sejak tanggal 02 Februari 2019 sampai dengan diajukannya Praperadilan ini tanpa surat perintah yang sah, keseluruhannya terhitung selama 10 (sepuluh) hari, Pemohon harus menanggung beban psikis ditengah - tengah masyarakat oleh karenanya kedudukan serta harkat dan martabat Pemohon harus segera dipulihkan.
  11.  Bahwa Permohonan Praperadilan dan tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon berdasar dan beralasan hukum oleh karenanya sangat patut dan beralasan hukum dikabulkan untuk seluruhnya;
  12. Bahwa oleh karena :
  13. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/08/II/Res.4.2/2019/Res Narkoba, tanggal 02 Februari 2019 ;
  14. Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/09/II/Res.4.2/2019Res Narkoba, tanggal 02 Februari 2019
  15. Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SPP.Kap /09.a/II/Res.4.2/2019/Res Narkoba, tanggal 05 Februari 2019 ;
  16. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/07/II/Res.4.2/2019/Res Narkoba, tanggal 08 Februari 2019.
  17. adalah cacat formil dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka sangat patut dan beralasan hukum Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan mengabulkan Pemohonan Pemohon untuk seluruhnya.

     

    Bahwa berdasarkan dari keseluruhan fakta - fakta yang telah diuraikan diatas, sangat patut dan beralasan hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Sengkang c.q Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus sebagai berikut :

    Primair :

  18. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  19. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap /08/II/Res.4.2/2019/Res Narkoba, tanggal 02 Februari 2019, Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/09/II/Res.4.2/2019/Res Narkoba, tanggal 02 Februari 2019, Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SPP.Kap/09.a/II/Res.4.2/2019/Res Narkoba, tanggal 05 Februari 2019, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/07/II/Res.4.2/2019/Res Narkoba, tanggal 08 Februari 2019 adalah tidak sah, tidak beralasan hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  20. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penangkapan, penyidikan serta penahanan atas diri Pemohon adalah tidak sah, cacat hukum/bertentangan dengan hukum ;
  21. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan atas diri Pemohon ;
  22. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan segera setelah putusan dibacakan ;
  23. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk membayar kepada Pemohon berupa :
    1. Kerugian materil Pemohon sebagai wiraswasta sejak ditangkap dan ditahan pada tanggal 02 Februari 2019 sampai dengan diajukannya Praperadilan ini terhalang mendapatkan penghasilan sebagaimana biasanya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari x 10 (sepuluh) hari = Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini dibacakan ;
    2. Kerugian Immateril Pemohon sebagai wiraswasta sejak ditangkap dan ditahan pada tanggal 02 Februari 2019 sampai dengan diajukannya Praperadilan ini, keseluruhannya terhitung selama 10 (sepuluh) hari, Pemohon merasa tersiksa lahir dan batin karena tidak bisa hidup bebas dan merdeka dan telah terpisah jauh dari keluarganya apalagi Pemohon adalah tulang punggung keluarga sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan perkara ini dibacakan ;
  24. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, nama baik, kedudukan serta harkat dan martabatnya ;
  25. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
  26.  

    Subsidair :

    Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya.

     

    Hormat kami,

    Pemohon / Kuasanya,

     

     

    Sudirman, S.H.                    Wahyuddin, S.H.

Pihak Dipublikasikan Ya