Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Skg A. SAIFULLAH, S.H., M.H. ISMAIL Alias MAIL Bin H. SABRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-775/P.4.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAIFULLAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Alias MAIL Bin H. SABRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CAKRA WAHYU NUGRAHA, SHISMAIL Alias MAIL Bin H. SABRI
2Armin, S.H.ISMAIL Alias MAIL Bin H. SABRI
3Suriani, S.H.I., M.H.ISMAIL Alias MAIL Bin H. SABRI
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin H. SABRI. Pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Kost Marezo II Jalan Sawerigading Kelurahan Cempalagi Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------- Bahwa berawal dari Terdakwa bersama dengan Saksi SONIA BRITHNEY berada didalam kamar kost Saksi SONIA BRITHNEY tepatnya di Kost Marezo II Jalan Sawerigading Kelurahan Cempalagi Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, kemudian Saksi SONIA BRITHNEY pindah menuju kamar Saksi ROSITA POTABUGA Alias CIKA yang tidak jauh dari kamarnya dengan maksud untuk memesan makanan dan tidak lama kemudian Terdakwa memanggil Saksi SONIA BRITHNEY untuk kembali ke kamarnya dan pada saat berada di kamar Saksi SONIA BRITHNEY, Saksi SONIA BRITHNEY menyuruh Terdakwa untuk pulang sehingga Terdakwa merasa marah dan tidak terima dan langsung memukul Saksi SONIA BRITHNEY pada bagian perut dan lengan sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangan (tinju) sehingga Saksi SONIA BRITHNEY teriak untuk meminta pertolongan dan setelah itu Terdakwa kembali memukul bagian dada Saksi SONIA BRITHNEY dengan menggunakan kepalan tangan (tinju) kanan serta menampar wajah saksi SONIA BRITHNEY pada bagian kepala samping telinga kanan dan pipi kanan dengan menggunakan tangan kanan nya secara berulang kali sehingga pada saat itu Saksi SONIA BRITHNEY terus berteriak, kemudian mendengar teriakan tersebut Saksi ROSITA POTABUGA dan Saksi SYALOMITHA ANGELICA menuju ke kamar Saksi SONIA BRITHNEY sambil memanggil nama Saksi SONIA berulang kali dan setibanya dikamar Saksi ROSITA POTABUGA dan Saksi SYALOMITHA ANGELICA berusaha membuka pintu kamar Saksi SONIA BRITHNEY yang terkunci dan karena tidak ada yang membuka pintu tersebut sehingga Saksi ROSITA POTABUGA dan Saksi SYALOMITHA ANGELICA mendobrak pintu kamar SONIA lalu Saksi ROSITA POTABUGA dan Saksi SYALOMITHA ANGELICA masuk kedalam kamar dan melihat Terdakwa sedang memeluk Saksi SONIA BRITHNEY yang pada saat itu sedang menangis dan kondisi wajahnya sudah lebam, kemudian setelah itu Saksi ROSITA POTABUGA menyuruh Terdakwa agar pulang dan menyampaikan akan menelepon bapak kost sehingga mendengar hal tersebut Terdakwa langsung meninggalkan lokasi kejadian. Bahwa perbuatan Terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin H. SABRI mengakibatkan Saksi SONIA BRITHNEY mengalami luka berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Visum Et Revertum Nomor: 445.4.6/09/RSUD yang ditandatangani dr. Widya Pratiwi Murphy, S.Ked selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Kabupaten Wajo dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara SONIA BRITHNEY ROMPIS Bin FERRY STENLEY R pada tanggal 06 Februari 2024 yaitu sebagai berikut : Hasil pemeriksaan : - Bengkak pada pelipis kiri ukuran 4x2 cm. - Kemerahan pada pelipis kiri ukuran 2x1 cm dan ukuran 1x1 cm. - Memar warna kebiruan pada pipi kiri ukuran 2x1 cm. Memar warna kuning pada rahang kiri ukuran 1x1 cm. - Memar warna kuning kebiruan pada rahang kanan ukuran 2x2 cm. - Kemerahan pada sudut bibir kanan ukuran 0,5x0,1 cm dan ukuran 0,5 x 0,2 cm. - Luka lecet pada leher bagian depan ukuran 1 x 0,2 cm. - Memar warna merah kebiruan pada lengan kiri bawah ukuran 3x2 cm. - Memar warna kuning kecoklatan pada lengan kanan atas ukuran 3x3 cm. - Memar warna kuning kecoklatan pada lengan kanan bawah ukuran 2x1 cm. - Memar warna kekuningan pada lengan kanan atas bagian belakang ukuran 1,5 x 0,5 cm - Memar warna merah kebiruan pada punggung atas ukuran 2x2 cm. Kesimpulan : Luka-luka tersebut diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya