Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2024/PN Skg A. Muh. Iqbal Latief, S.H SUDARSONO Alias ONO Bin H.DARU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 170/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2738/P.4.19/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. Muh. Iqbal Latief, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARSONO Alias ONO Bin H.DARU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SURIANI, S.Hi, M.H, DkkSUDARSONO Alias ONO Bin H.DARU
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa SUDARSONO Alias ONO Bin H. DARU pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Jalan Andi Unru Sengkang, Kel. Assorajang, Kec. Tanasitolo, Kab. Wajo atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:: ---------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WITA Terdakwa SUDARSONO Alias ONO Bin H. DARU pergi ke Karaoke Reza yang beralamat di Jalan Andi Unru Sengkang, Kel. Assorajang, Kec. Tanasitolo, Kab. Wajo, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa kemudian mulai meminum minuman keras jenis Bir, selanjutnya saat Terdakwa ingin pulang ia singgah di kasir untuk mengambil rokok setelah itu datang Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA yang saat itu Terdakwa lihat menyenggol temannya yang bernama Saksi AGUS SYAHPUTRA Bin MUZAKKIR, kemudian Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA langsung memukul meja kasir yang berada tepat di depan Saksi HASRIADI Bin ROSLAN yang merupakan kasir Karaoke Reza, melihat hal tersebut selanjutnya Terdakwa langsung memegang tangan Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA dan Terdakwa membawa Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA keluar menjauh dari meja kasir, kemudian menyuruhnya Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA untuk duduk dibalai-balai, lalu Terdakwa ingin memberikan rokok kepada Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA namun pada saat Terdakwa memberikan rokok tersebut, Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA menolak dan menepis tangan Terdakwa, selanjutnya Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA berusaha meraih senjata tajam jenis badik yang berada pada bagian belakangnya, kemudian Terdakwa menghalangi Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA untuk mengeluarkan senjata tajam jenis badik tersebut sehingga Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA merasa emosi dan marah yang membuat Terdakwa ikut emosi yang kemudian membuat Terdakwa mengambil mangkok yang berada di belakangnya namun Saksi HASRIADI Bin ROSLAN datang menghentikannya dan mengambil mangkok tersebut dari Terdakwa, setelah itu Terdakwa melihat botol minuman keras jenis Bir yang berada di dekatnya yang selanjutnya diambil oleh Terdakwa dan digunakan untuk memukul kepala bagian atas Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA sebanyak 1 (satu) kali, sehingga Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA terjatuh dan Terdakwa kembali memukul secara berulang kali pada bagian kepala Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA, selanjutnya Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA dengan posisi terjatuh dengan posisi badan miring, kemudian Terdakwa mengambil pecahan botol yang sebelumnya digunakan untuk memukul kepala Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA dan langsung menggunakan pecahan botol tersebut untuk menusuk punggung Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA sebanyak 1 (satu) kali, melihat hal tersebut Saksi AMBO TUWO Alias AMBO Bin KADERE dan Saksi AGUS SYAHPUTRA Bin MUZAKKIR berusaha untuk melerai Terdakwa yang kemudian membawa Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA keluar dari tempat Karaoke Reza.   

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUDARSONO Alias ONO Bin H. DARU mengakibatkan Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA mengalami luka-luka di bagian vital yakni di bagian kepala dan bagian punggung Saksi Korban, sehingga Saksi Korban sempat di opname selama 3 (tiga) hari di Rumah Sakit Hikmah dan beberapa hari tidak dapat menjalankan aktifitasnya sehari-hari. Hal mana dikuatkan dengan hasil Visum Et Repertum dari RS Hikmah Citra Medika Sengkang Nomor : 1053/RSHCM/VIII/2024 tanggsal 13 Agustus 2024, yang ditandatangi oleh dr. Muh. Arif, S.Ked, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan :

  • Ditemukan luka terbuka pada punggung kanan Tengah ukuran ± 6 cm x 4 cm, kedalaman luka ± 2 cm dengan tepi luka rata, sudut luka lancip.
  • Ditemukan luka terbuka pada pinggang kanan tengan dengan ukuran ± 4 cm x 3 cm, kedalaman luka ± 1 cm dengan tepi luka rata, sudut luka tumpul, terdapat jaringan kulit menggantung.
  • Ditemukan luka robek pada kepala dengan ukuran ± 5 cm x 0,5 cm, tepi luka tidak rata, dasar jaringan bawah kulit.

 

Kesimpulan

  • Telah diperiksa korban hidup sesuai identitas Bernama NURDIN berjenis kelamin laki-laki dan berusia dewasa dengan tanda vital dalam batas normal.
  • Ditemukan 2 luka terbuka yang diakibatkan oleh luka tusuk benda tajam.
  • Ditemukan 1 luka robek yang diakibatkan oleh benda tumpul.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa SUDARSONO Alias ONO Bin H. DARU pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Jalan Andi Unru Sengkang, Kel. Assorajang, Kec. Tanasitolo, Kab. Wajo atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:: -------

-------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WITA Terdakwa SUDARSONO Alias ONO Bin H. DARU pergi ke Karaoke Reza yang beralamat di Jalan Andi Unru Sengkang, Kel. Assorajang, Kec. Tanasitolo, Kab. Wajo, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa kemudian mulai meminum minuman keras jenis Bir, selanjutnya saat Terdakwa ingin pulang ia singgah di kasir untuk mengambil rokok setelah itu datang Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA yang saat itu Terdakwa lihat menyenggol temannya yang bernama Saksi AGUS SYAHPUTRA Bin MUZAKKIR, kemudian Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA langsung memukul meja kasir yang berada tepat di depan Saksi HASRIADI Bin ROSLAN yang merupakan kasir Karaoke Reza, melihat hal tersebut selanjutnya Terdakwa langsung memegang tangan Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA dan Terdakwa membawa Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA keluar menjauh dari meja kasir, kemudian menyuruhnya Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA untuk duduk dibalai-balai, lalu Terdakwa ingin memberikan rokok kepada Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA namun pada saat Terdakwa memberikan rokok tersebut, Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA menolak dan menepis tangan Terdakwa, selanjutnya Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA berusaha meraih senjata tajam jenis badik yang berada pada bagian belakangnya, kemudian Terdakwa menghalangi Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA untuk mengeluarkan senjata tajam jenis badik tersebut sehingga Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA merasa emosi dan marah yang membuat Terdakwa ikut emosi yang kemudian membuat Terdakwa mengambil mangkok yang berada di belakangnya namun Saksi HASRIADI Bin ROSLAN datang menghentikannya dan mengambil mangkok tersebut dari Terdakwa, setelah itu Terdakwa melihat botol minuman keras jenis Bir yang berada di dekatnya yang selanjutnya diambil oleh Terdakwa dan digunakan untuk memukul kepala bagian atas Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA sebanyak 1 (satu) kali, sehingga Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA terjatuh dan Terdakwa kembali memukul secara berulang kali pada bagian kepala Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA, selanjutnya Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA dengan posisi terjatuh dengan posisi badan miring, kemudian Terdakwa mengambil pecahan botol yang sebelumnya digunakan untuk memukul kepala Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA dan langsung menggunakan pecahan botol tersebut untuk menusuk punggung Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA sebanyak 1 (satu) kali, melihat hal tersebut Saksi AMBO TUWO Alias AMBO Bin KADERE dan Saksi AGUS SYAHPUTRA Bin MUZAKKIR berusaha untuk melerai Terdakwa yang kemudian membawa Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA keluar dari tempat Karaoke Reza.

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUDARSONO Alias ONO Bin H. DARU mengakibatkan Saksi Korban NURDIN Bin SANGKALA DG. EMBA mengalami luka-luka. Hal mana dikuatkan dengan hasil Visum Et Repertum dari RS Hikmah Citra Medika Sengkang Nomor : 1053/RSHCM/VIII/2024 tanggsal 13 Agustus 2024, yang ditandatangi oleh dr. Muh. Arif, S.Ked, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan :

  • Ditemukan luka terbuka pada punggung kanan Tengah ukuran ± 6 cm x 4 cm, kedalaman luka ± 2 cm dengan tepi luka rata, sudut luka lancip.
  • Ditemukan luka terbuka pada pinggang kanan tengan dengan ukuran ± 4 cm x 3 cm, kedalaman luka ± 1 cm dengan tepi luka rata, sudut luka tumpul, terdapat jaringan kulit menggantung.
  • Ditemukan luka robek pada kepala dengan ukuran ± 5 cm x 0,5 cm, tepi luka tidak rata, dasar jaringan bawah kulit.

 

Kesimpulan

  • Telah diperiksa korban hidup sesuai identitas Bernama NURDIN berjenis kelamin laki-laki dan berusia dewasa dengan tanda vital dalam batas normal.
  • Ditemukan 2 luka terbuka yang diakibatkan oleh luka tusuk benda tajam.
  • Ditemukan 1 luka robek yang diakibatkan oleh benda tumpul.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya