Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Skg A KHAERUL FAHMI, S.H 1.FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR
2.FIRMAN Alias SUFA Bin JUMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1467/P.4.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A KHAERUL FAHMI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR[Penahanan]
2FIRMAN Alias SUFA Bin JUMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia terdakwa I FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR dan Terdakwa II FIRMAN Alias SUFA Bin JUMA pada hari Jum’at tanggal 02 Februari Tahun 2024 sekitar pukul 23.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Datu Ulaweng Desa Lempa Kec. Pammana Kab. Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan pemufakatan jahat yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jum,at tanggal 02 Februari  2024 sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR yang sedang berada dirumahnya dihubungi oleh Terdakwa FIRMAN Alias SUFA Bin JUMA yang mengatakan bahwa ada uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang akan diberikan oleh lk. SAHA kepada Terdakwa FIRMAN Alias SUFA Bin MANSUR kemudian meminta Terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR untuk menemuinya di simpang tiga jalan masuk Perusahaan Patila depan masjid Al Badar Patila, setelah itu Terdakwa bergegas menuju ketempat yang dimaksud. Bahwa sesampainya disana Terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR menemui Terdakwa FIRMAN Alias SUFA Bin JUMA yang sedang bersama lk. SAHA, kemudian Terdakwa FIRMAN Alias SUFA Bin JUMA mengatakan kepada lk. SAHA untuk menyerahkan uangnya kepada Terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR karena hanya dia yang tau tempat untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR menghubungi lk. HARYADI Alias ADI Bin EMMANG (dituntut dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu dengan harga paket Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian disanggupi oleh lk. HARYADI Alias ADI Bin EMMANG dan memintanya untuk menunggu sekitar 30 (tiga puluh) menit.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.11 wita lk. HARYADI Alias ADI Bin EMMANG menghubungi Terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR untuk memberitahukan paket sabu yang dipesan sebelumnya telah ada, lalu terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR meminta HARYADI Alias ADI Bin EMMANG karena ia akan menghampirinya, setelah berkomunikasi dengan HARYADI Alias ADI Bin EMMANG terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR meneruskan informasi yang didapatnya kepada Terdakwa FIRMAN Alias SUFA Bin JUMA dan lk SAHA, kemudian lk SAHA menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa  FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR dan mengatakan kalian berdua saja yang pergi.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 wita para terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor ke tempat HARYADI Alias ADI Bin EMMANG di BTN Perumnas Atakkae Kec. Tempe Kab. Wajo, lalu setelah sampai ditempat HARYADI Alias ADI Bin EMMANG terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian HARYADI Alias ADI Bin EMMANG langsung memberikan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu, kemudian sabu tersebut terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR masukkan kedalam celah pembungkus plastik luar rokok merek ON Line warna ungu, lalu bungkusan rokok tersebut Terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR masukkan kedalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan, setelah itu para Terdakwa kembali pulang pada saat dijalan pintas Jl. Datu Ulaweng Desa Lempa Kec. Pammana para Terdakwa dicegat dan dihentikan oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang mengaku dari Satuan Narkoba Polres Wajo diantaranya bernama RUSMAL ALVIANSYAH dan ALDI PRATAMA, kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan Para Terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) sachet bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,471 gram atau berat netto 0,0815 gram, 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok merek On Line warna ungu.
  • Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 0587/NNF/II/2024, tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm, M.Tr.A.P, dan Apt Eka Agustiani, S, Si  selaku pemeriksa dengan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, terhadap sampel kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto 0,0815 gram yang diberi nomor barang bukti 1072/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR dengan nomor barang bukti 1073/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa FIRMAN Alias SUFA Bin JUMA dengan nomor barang bukti 1074/2024/NNF yang dituangkan dalam, dengan hasil:

 

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1072/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

1073/2024/NNF

(-) Negative Narkotika

-

1074/2024/NNF

(-) Negative Narkotika

-

 

Kesimpulan : sampel 1072/2024/NNF tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin dari pihak berwajib merupakan perbuatan melanggar hukum.

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

Bahwa ia terdakwa I FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR dan Terdakwa II FIRMAN Alias SUFA Bin JUMA pada hari Jum’at tanggal 02 Februari Tahun 2024 sekitar pukul 23.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Datu Ulaweng Desa Lempa Kec. Pammana Kab. Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan pemufakatan jahat yakni setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau  Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jum,at tanggal 02 Februari  2024 sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR yang sedang berada dirumahnya dihubungi oleh Terdakwa FIRMAN Alias SUFA Bin JUMA yang mengatakan bahwa ada uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang akan diberikan oleh lk. SAHA kepada Terdakwa FIRMAN Alias SUFA Bin MANSUR kemudian meminta Terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR untuk menemuinya di simpang tiga jalan masuk Perusahaan Patila depan masjid Al Badar Patila, setelah itu Terdakwa bergegas menuju ketempat yang dimaksud. Bahwa sesampainya disana Terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR menemui Terdakwa FIRMAN Alias SUFA Bin JUMA yang sedang bersama lk. SAHA, kemudian Terdakwa FIRMAN Alias SUFA Bin JUMA mengatakan kepada lk. SAHA untuk menyerahkan uangnya kepada Terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR karena hanya dia yang tau tempat untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR menghubungi lk. HARYADI Alias ADI Bin EMMANG (dituntut dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu dengan harga paket Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian disanggupi oleh lk. HARYADI Alias ADI Bin EMMANG dan memintanya untuk menunggu sekitar 30 (tiga puluh) menit.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.11 wita lk. HARYADI Alias ADI Bin EMMANG menghubungi Terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR untuk memberitahukan paket sabu yang dipesan sebelumnya telah ada, lalu terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR meminta HARYADI Alias ADI Bin EMMANG karena ia akan menghampirinya, setelah berkomunikasi dengan HARYADI Alias ADI Bin EMMANG terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR meneruskan informasi yang didapatnya kepada Terdakwa FIRMAN Alias SUFA Bin JUMA dan lk SAHA, kemudian lk SAHA menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa  FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR dan mengatakan kalian berdua saja yang pergi.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 wita para terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor ke tempat HARYADI Alias ADI Bin EMMANG di BTN Perumnas Atakkae Kec. Tempe Kab. Wajo, lalu setelah sampai ditempat HARYADI Alias ADI Bin EMMANG terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian HARYADI Alias ADI Bin EMMANG langsung memberikan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu, kemudian sabu tersebut terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR masukkan kedalam celah pembungkus plastik luar rokok merek ON Line warna ungu, lalu bungkusan rokok tersebut Terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR masukkan kedalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan, setelah itu para Terdakwa kembali pulang pada saat dijalan pintas Jl. Datu Ulaweng Desa Lempa Kec. Pammana para Terdakwa dicegat dan dihentikan oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang mengaku dari Satuan Narkoba Polres Wajo diantaranya bernama RUSMAL ALVIANSYAH dan ALDI PRATAMA, kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan Para Terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) sachet bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,471 gram atau berat netto 0,0815 gram, 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok merek On Line warna ungu.
  • Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 0587/NNF/II/2024, tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm, M.Tr.A.P, dan Apt Eka Agustiani, S, Si  selaku pemeriksa dengan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, terhadap sampel kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto 0,0815 gram yang diberi nomor barang bukti 1072/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin MANSUR dengan nomor barang bukti 1073/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa FIRMAN Alias SUFA Bin JUMA dengan nomor barang bukti 1074/2024/NNF yang dituangkan dalam, dengan hasil:

 

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1072/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

1073/2024/NNF

(-) Negative Narkotika

-

1074/2024/NNF

(-) Negative Narkotika

-

 

Kesimpulan : sampel 1072/2024/NNF tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menyediakan dan menguasai narkotika jenis sabu dari pihak berwajib serta Terdakwa mengetahui perbuatan memiliki, menyimpan, menyediakan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin dari pihak berwajib merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dihukum.

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya