Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Tahun Lahir Pemohon yang sebenarnya adalah lahir 13 Maret 1984;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan Tahun Lahir Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku;
Atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang adil dan baik menurut aturan hukum yang berhubungan dengan permohonan ini. |