Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Skg 1.Andi Muhammad Nur, S.E
2.Andi Gusti Jalantek
3.Andi Virene Tenri S.H.
4.Aki Triatmaja
5.Andi Dedy Ahmad Iqbal, S.H.
1.1. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Republik Indonesia Cq. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Cq. Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin Sulawesi Selatan Cq. Komandan Komando Resort Militer (Korem) 141/Toddopuli Cq. Komandan Komando Distrik Militer 1406/Wajo Cq. Komandan Komando Rayon Militer 1406-08/Sabbangparu
2.Bupati Wajo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Skg
Tanggal Surat Sabtu, 07 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Muhammad Nur, S.E
2Andi Gusti Jalantek
3Andi Virene Tenri S.H.
4Aki Triatmaja
5Andi Dedy Ahmad Iqbal, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYUDDIN, SHAndi Muhammad Nur, S.E
2WAHYUDDIN, SHAndi Gusti Jalantek
3WAHYUDDIN, SHAndi Virene Tenri S.H.
4WAHYUDDIN, SHAki Triatmaja
5WAHYUDDIN, SHAndi Dedy Ahmad Iqbal, S.H.
Tergugat
NoNama
11. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Republik Indonesia Cq. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Cq. Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin Sulawesi Selatan Cq. Komandan Komando Resort Militer (Korem) 141/Toddopuli Cq. Komandan Komando Distrik Militer 1406/Wajo Cq. Komandan Komando Rayon Militer 1406-08/Sabbangparu
2Bupati Wajo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa :

Tanah pekarangan seluas ± 4.000 M2 (± 40 are), teletak di Jalan Poros Cabenge - Sengkang, Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara      : tanah perumahan Adi dan tanah perumahan

  Firman (batas sebelah utara dahulu bagian tanah

  Rincik Persil   No. 27 b S.II atas nama Paranrengi B.

  Baleke);

  • Sebelah Timur     : rintisan jalan (batas sebelah timur dahulu bagian

                      tanah Rincik Persil   No. 27 b S.II atas nama

                      Paranrengi B. Baleke);

  • Sebelah Selatan : tanah perumahan H. Amiruddin, dan tanah

                      pekarangan Paranrengi Baleke dikuasai oleh Lili

                      Marlina (batas sebelah selatan dahulu bagian tanah

                      Rincik Persil   No. 27 b S.II atas nama Paranrengi B.

                      Baleke);

  • Sebelah Barat      : Jalan Poros Cabenge – Sengkang.

Selanjutnya disebut obyek sengketa.

Terikat dengan Rincik Persil No. 27 b S.II dan SPPT/PBB Nomor : 73-13-010-002-007-0082.0 atas nama Paranrengi Baleke dalam perkara ini adalah milik Paranrengi Baleke (Para Penggugat / ahli waris Paranrengi Baleke).

3. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menguasai keseluruhan obyek sengketa milik Paranrengi Baleke (Para Penggugat / ahli waris Paranrengi Baleke) dalam perkara ini dan memohonkan penerbitan sertipikat hak milik kepada ATR/BPN Kabupaten Wajo atas keseluruhan obyek sengketa dan juga Tergugat II yang tidak melaksanakan pembayaran ganti rugi tanah tersebut hingga saat ini adalah perbuatan melawan hukum.

4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II menganggarkan pembayaran uang ganti kerugian keseluruhan obyek sengketa pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo dalam tahun berjalan sebanyak Rp.3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) sesuai dengan harga tanah pada daerah setempat yang selanjutnya uang ganti kerugian tersebut dibayarkan/diserahkan kepada Para Penggugat / ahli waris Paranrengi Baleke sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan dan atau apabila Tergugat II tidak membayar ganti rugi sesuai dengan tuntutan tersebut diatas kepada Para Penggugat, maka menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan atau siapapun yang turut mempertahankan keseluruhan obyek sengketa dalam perkara ini untuk menyerahkan keseluruhan obyek sengketa kepada Para Penggugat secara suka rela dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan.

5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala macam bentuk surat-surat yang terbit atas nama Para Tergugat maupun atas nama orang lain yang mengikat keseluruhan obyek sengketa dalam perkara ini, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

6. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan.

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak