Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Skg PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Sengkang 1.H. BURHANUDDIN
2.HJ. HASMIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Skg
Tanggal Surat Senin, 26 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Sengkang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN KURNIAWAN, SH, MHPT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Sengkang
Tergugat
NoNama
1H. BURHANUDDIN
2HJ. HASMIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 149.686.827,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Nomor : 037/PK-KUK/SKG/07/13 dan Lampirannya.
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 149.686.827,-(Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda keterlambatan dari fasilitas kredit yang telah diterima oleh Tergugat I.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 149.686.827,-(Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan Jaminan Hutang Tergugat I.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

ATAU :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak