Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2024/PN Skg A KHAERUL FAHMI, S.H 1.MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN
2.FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABDUL KARIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2400/P.4.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A KHAERUL FAHMI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN[Penahanan]
2FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABDUL KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suriani, S.Hi., M.H.MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN
2Suriani, S.Hi., M.H.FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABDUL KARIM
3CAKRA WAHYU NUGRAHA, SHMUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN
4CAKRA WAHYU NUGRAHA, SHFEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABDUL KARIM
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia terdakwa I MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN dan Terdakwa II FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABD. KARIM pada hari Kamis tanggal 09 Mei Tahun 2024 sekitar pukul 21.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sawerigading Sengkang Kel. Maddukkeleng, Kec. Tempe, Kab. Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan pemufakatan jahat yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN pergi ke rumah Terdakwa FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABD. KARIM dengan tujuan menyuruhnya mencarikan Terdakwa MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN paket shabu untuk digunakan Bersama-sama dengannya.
  • Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN menyerahkan uang kepada Terdakwa FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABD. KARIM sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABD. KARIM pergi untuk membeli paket shabu sedangkan Terdakwa MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN saat itu menunggunya di Jalan Sawerigading Sengkang, Kec. Tempe, Kab. Wajo.
  • Selanjutnya Terdakwa FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABD. KARIM pergi ke rumah Lel. ANTO untuk mencari paket shabu pesanan Terdakwa MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN, selanjutnya Terdakwa FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABD. KARIM Bersama dengan Lel. ANTO pergi ke Buloe, Kec. Maniangpajo, Kab. Wajo untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Lel. KIBES (DPO), setelah bertransaksi dengan Lel. KIBES (DPO) yang berjumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk paket shabu dengan berat sekitar ½ (seperdua) gram Dimana Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) merupakan uang dari Lel. ANTO, Lel. ANTO kemudian membagi paket shabu tersebut menjadi 7 (tujuh) sachet kecil yang kemudian diberikan 1 (satu) sachet kepada Terdakwa FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABD. KARIM.
  • Selanjutnya sekitar pukul 21.45 WITA Terdakwa FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABD. KARIM tiba di tempat Terdakwa MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN menunggu dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet yang telah dibelinya dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dimana paket shabu tersebut tersimpan di dalam korek api gas merk LA dan selanjutnya paket shabu tersebut diberikan kepada Terdakwa MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN yang kemudian Terdakwa masukkan kedalam saku celana sebelah kiri.
  • Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WITA datanglah petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN dan Terdakwa FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABD. KARIM dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan paket shabu dengan berat bruto 0,245 (nol koma dua empat lima) gram dalam penguasaan Terdakwa MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN dan Terdakwa FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABD. KARIM.
  • Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2025/NNF/V/2024, tanggal 16 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, dan Apt Eka Agustiani, S, Si  selaku pemeriksa dengan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, terhadap sampel kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto 0,1270 gram yang diberi nomor barang bukti 4665/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN dengan nomor barang bukti 4666/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABD. KARIM dengan nomor barang bukti 4667/2024/NNF yang dituangkan dalam, dengan hasil:

 

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

4665/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

4666/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

4667/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan : sampel 4665/2024/NNF, 4666/2024/NNF, 4667/2024/NNF tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina, Metamfetamina termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan membeli, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin dari pihak berwajib merupakan perbuatan melanggar hukum.

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidair :

Bahwa ia terdakwa I MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN dan Terdakwa II FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABD. KARIM pada hari Kamis tanggal 09 Mei Tahun 2024 sekitar pukul 21.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sawerigading Sengkang Kel. Maddukkeleng, Kec. Tempe, Kab. Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan pemufakatan jahat yakni setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau  Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN pergi ke rumah Terdakwa FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABD. KARIM dengan tujuan menyuruhnya mencarikan Terdakwa MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN paket shabu untuk digunakan Bersama-sama dengannya.
  • Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN menyerahkan uang kepada Terdakwa FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABD. KARIM sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABD. KARIM pergi untuk membeli paket shabu sedangkan Terdakwa MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN saat itu menunggunya di Jalan Sawerigading Sengkang, Kec. Tempe, Kab. Wajo.
  • Selanjutnya Terdakwa FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABD. KARIM pergi ke rumah Lel. ANTO untuk mencari paket shabu pesanan Terdakwa MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN, selanjutnya Terdakwa FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABD. KARIM Bersama dengan Lel. ANTO pergi ke Buloe, Kec. Maniangpajo, Kab. Wajo untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Lel. KIBES (DPO), setelah bertransaksi dengan Lel. KIBES (DPO) yang berjumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk paket shabu dengan berat sekitar ½ (seperdua) gram Dimana Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) merupakan uang dari Lel. ANTO, Lel. ANTO kemudian membagi paket shabu tersebut menjadi 7 (tujuh) sachet kecil yang kemudian diberikan 1 (satu) sachet kepada Terdakwa FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABD. KARIM.
  • Selanjutnya sekitar pukul 21.45 WITA Terdakwa FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABD. KARIM tiba di tempat Terdakwa MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN menunggu dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet yang telah dibelinya dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dimana paket shabu tersebut tersimpan di dalam korek api gas merk LA dan selanjutnya paket shabu tersebut diberikan kepada Terdakwa MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN yang kemudian Terdakwa masukkan kedalam saku celana sebelah kiri.
  • Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WITA datanglah petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN dan Terdakwa FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABD. KARIM dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan paket shabu dengan berat bruto 0,245 (nol koma dua empat lima) gram dalam penguasaan Terdakwa MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN dan Terdakwa FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABD. KARIM.
  • Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2025/NNF/V/2024, tanggal 16 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, dan Apt Eka Agustiani, S, Si  selaku pemeriksa dengan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, terhadap sampel kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto 0,1270 gram yang diberi nomor barang bukti 4665/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa MUH. NUR Alias NUR Bin JAMALUDDIN dengan nomor barang bukti 4666/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa FEBRIANTO Alias FEBRI Bin ABD. KARIM dengan nomor barang bukti 4667/2024/NNF yang dituangkan dalam, dengan hasil:

 

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

4665/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

4666/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

4667/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan : sampel 4665/2024/NNF, 4666/2024/NNF, 4667/2024/NNF tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina, Metamfetamina termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menyediakan dan menguasai narkotika jenis sabu dari pihak berwajib serta Terdakwa mengetahui perbuatan memiliki, menyimpan, menyediakan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin dari pihak berwajib merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dihukum.

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya