Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. ARIS, S.Pd.I., S.H., M.A. | ASSE | 2 | M. ARIS, S.Pd.I., S.H., M.A. | HASNAWATI | 3 | M. ARIS, S.Pd.I., S.H., M.A. | AMILUDDIN | 4 | M. ARIS, S.Pd.I., S.H., M.A. | KARTINI | 5 | Jumardin, S.H.,M.H.,C.L.E.,FLS | ASSE | 6 | Jumardin, S.H.,M.H.,C.L.E.,FLS | HASNAWATI | 7 | Jumardin, S.H.,M.H.,C.L.E.,FLS | AMILUDDIN | 8 | Jumardin, S.H.,M.H.,C.L.E.,FLS | KARTINI | 9 | Aminah, S.H.,M.H.,C.L.E | ASSE | 10 | Aminah, S.H.,M.H.,C.L.E | HASNAWATI | 11 | Aminah, S.H.,M.H.,C.L.E | AMILUDDIN | 12 | Aminah, S.H.,M.H.,C.L.E | KARTINI |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Asse, Hasnawati, Amiluddin, Kartini (penggugat) untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa adalah milik atau kepunyaan Asse, Hasnawati, Amiluddin, Kartini (penggugat).
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa dan tidak mau menyerahkan / mengembalikan tanah obyek tersebut kepada Asse, Hasnawati, Amiluddin, Kartini binti (penggugat) adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat secara materil sebagai pemilik.
- Menghukum Nise Dg Madimeng (tergugat) atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya kepada Penggugat dalam keadaan tanpa beban hak apapun di atasnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat surat terbit yang atas nama Nise Dg Madimeng (tergugat) baik Surat Pajak/PBB,Surat Otentik dan bukti suratnya yang tercatat atas nama Nise Dg Madimeng (tergugat) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menghukum Nise Dg Madimeng (tergugat) membayar ganti rugi Rp. 100.000.000 (seratu juta rupuiah).
- Menghukum Nise Dg Madimeng (tergugat) membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Cq Majelis Hakim yang memeriksa Perkara perdata ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya menurut hukum. |