Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2021/PN Skg KSP SAHABAT MITRA SEJATI 1.NUR ASMI HS
2.DRS. ANDI PAJARUNGI,M.SI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2021/PN Skg
Tanggal Surat Senin, 25 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP SAHABAT MITRA SEJATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NUR ASMI HS
2DRS. ANDI PAJARUNGI,M.SI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.808.635,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat   untuk membayar hutangnya pertanggal per tanggal 17 November 2020 adalah sebesar Rp. 110.808.635,93 (Seratus sepuluh juta delapan ratus delapan ribu enam ratus tiga puluh lima koma sembilan tiga sen ),dan jumlah mana akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi;
  4.   Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah bangunan Milik Para Tergugat   

  dengan bukti kepemilikan sebagai berikut ;

 

  • Sertifikat Hak Milik No. 00044 seluas 996 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 00035/Bonttopenno/2016 tanggal 22 Agustus 2016 yang terletak di Desa Bonttopenno, Kecamatan Majauleng, Kabupaten  Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, tercatat atas nama  Drs. Andi Pajarungi. AS (Tergugat II) adalah Sah dan berharga;  
  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad)
  2. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak