Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2021/PN Skg Hj. Nurhikma Sanusi 1.Darni
2.Dastimar
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2021/PN Skg
Tanggal Surat Kamis, 28 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Nurhikma Sanusi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. SARIFA NABILA, S.H.Hj. Nurhikma Sanusi
Tergugat
NoNama
1Darni
2Dastimar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Lili Hernawati, SH, MHDarni
2Lili Hernawati, SH, MHDastimar
Nilai Sengketa(Rp) 155.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. menyatakan perbuatan para Tergugat yang tidak merealisasikan pembayaran utangnya kepada Penggugat adalah perbuatan cidera janji / wanprestasi.
  3. Menyatakan bahwa utang para Tergugat kepada Penggugat yang belum dibayar sebesar Rp. 155.000.000.- (seratus lima puluh lima juta rupiah).
  4. menyatakan sah dan berharga atas penyerahan barang jaminan berupa :
    1. Mobil Toyota Kijan Grand Luxuri, Nomor Registrasi DW 1006 BZ, Warna Hijau Metalik;
    2. Setoran BPIH atas nam DASMINAR Binti H. DEMMU (uang pada rekening  Setoran BPIH atas nam DASMINAR Binti   H. DEMMU senilai Rp. 25.000.000.-);
    3. 2 (dua) petak Los pada Pasar Sentral Sengkang, jalan --dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : los / stand milik Farlin

Sebalah Timur : los / stand milik Andi

     Baso Lolo

Sebelah Barat : los / stand Acci / milik

  Andi Baso Lolo

Sebelah Selatan: Jalan Pasar.

       5.menyatakan sah dan berharga sita jaminan Pengadilan Negeri Sengkang berupa :

  1. Mobil Toyota Kijan Grand Luxuri, Nomor Registrasi DW 1006 BZ, Warna Hijau Metalik;
  2. Setoran BPIH atas nam DASMINAR Binti H. DEMMU (uang pada rekening  Setoran BPIH atas nam DASMINAR Binti   H. DEMMU senilai Rp. 25.000.000.-);
  3. 2 (dua) petak Los pada Pasar Sentral Sengkang, jalan --dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : los / stand milik Farlin

Sebalah Timur : los / stand milik Andi Baso Lolo

Sebelah Barat : los / stand Acci / milik Andi   

  Baso Lolo

                        Sebelah Selatan : Jalan Pasar. 

        6.Menghukum  Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 155.000.000.- (seratus lima puluh    lima juta rupiah).

       7.menghukum pula Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak