Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Skg Usman Basyah 1.Yasin Nonci
2.I MAMA
3.I NUNDU
4.ANZHAR
5.SYAMSIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skg
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Usman Basyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hamsia UsmanUsman Basyah
Tergugat
NoNama
1Yasin Nonci
2I MAMA
3I NUNDU
4ANZHAR
5SYAMSIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima surat gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Mengabulkan  gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan bahwa tanah/sawah objek sengketa adalah milik PENGGUGAT sebagai warisan dari almarhum KADERE bin TANRERE berdasarkan Letter C.Persil 37 S/II.KOHIR Nomor. 99 C.I Luas 0,30 are (Nol Koma Tiga Puluh Are) atas nama KADERE bin TANRERE dengan rincian batas: Sebelah Utara              sawah milik LA MARI; Sebelah Timur             sawah milik LA BARAMA; Sebelah Selatan           sawah milik LA SUNDU; dan Sebelah Barat              sawah milik LA MUHAMMAD; Yang terletak di dusun Tippulu, Desa Sappa, Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo adalah tanah sawah warisan almarhum KADERE bin TANRERE.
  4. Menyatakan bahwa  TERGUGAT I dalam menyerahkan tanah /sawah objek sengketa kepada SEMMANG I MATTA (orang tua kandung dari TERGUGAT II, III, IV dan V) pada tanggal 20 Juli 1990 adalah tanpa hak dan tidak sah serta merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  5. Menyatakan bahwa Perbuatan para TERGUGAT II, III, IV dan V dalam memperoleh, menguasai dan memanfaatkan/menggarap objek sengketa adalah tanpa hak dan tidak sah serta merupakan  Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan PENGGUGAT. 
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek sengketa.
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, III, IV dan V ( ahli waris SEMMANG I MATTA) untuk menyerahkan objek sengketa dengan tanpa syarat kepada PENGGUGAT.
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, III, IV dan V untuk membayar kerugian secara renteng kepada PENGGUGAT dalam bentuk  : Kerugian Materi : Rp. 172,983,240 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah) dan Kerugian Imateril sebesar Rp. 1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah)
  9. Menghukum para TERGUGAT I dan TERGUGAT II,III,IV dan V untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau Verzet.
  11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, III, IV dan V secara renteng untuk membayar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila terlambat menjalankan isi putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap (inkra).

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Sengkang/Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak