Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Skg ANISA MEI LATIFAH, S.H. M.H 1.BURHANUDDIN Alias BURHANUDDIN NABI Bin MUH. NABI
2.SYAMSU Alias SYAMSU CODA Alias CODA Bin SALENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-955/P.4.19/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANISA MEI LATIFAH, S.H. M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BURHANUDDIN Alias BURHANUDDIN NABI Bin MUH. NABI[Penahanan]
2SYAMSU Alias SYAMSU CODA Alias CODA Bin SALENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Prof.Dr.H.ALEX CHANDRA., SE., SH., M.Hum.BURHANUDDIN Alias BURHANUDDIN NABI Bin MUH. NABI
2Prof.Dr.H.ALEX CHANDRA., SE., SH., M.Hum.SYAMSU Alias SYAMSU CODA Alias CODA Bin SALENG
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Burhanuddin Al Burhanuddin Nabi Bin Muh. Nabi Bersama dengan Terdakwa Syamsu Al Syamsu Coda Bin Saleng dan Sdr.Ongkis (DPO), Sdr, Muh. Guntur Nabi (DPO), Sdr. Kandacong (DPO) pada Hari  Sabtu, tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2022 bertempat di Jalan Budi Utomo, Kel. Mattirotappareng, Kec. Tempe, Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, dengan terang-terangan dimuka umum dengan tenaga bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat PT Hadji Kalla sebagai pemilik atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nomor 0089/2017, NIB 20.17.01.09.0574, dengan luas 3000 m?2; dan sertifikat Hak Guna Bangunan dengan nomor 0090/2017/  NIB 20.17.01.09.0575, dengan luas 8967 m?2; mendirikan sebuah bangunan diatas tanah tersebut dan para terdakwa mebongkar papan seng pembatas untuk kemudian mendirikan baleho.

Bahwa awalnya hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 08.00 WITA terdakwa Burhanuddin Nabi bersama-sama dengan terdakwa Syamsu Coda, Sdr Ongkis (DPO), Sdr. Muh. Guntur Nabi (DPO), dan Sdr. Kandacong (DPO) dari Belawa menuju ke Sengkang membawa alat berupa bor tangan, spanduk atau baleho, balok, dan parang untuk merusak pagar pembatas tanah milik PT Hadji Kalla di Jl. Budi Utomo sesampainya di lokasi Terdakwa Burhanudin Nabi dkk secara bergantian membongkar pagar seng yang digunakan untuk memagari lokasi tanah milik PT. HAJJI KALLA dengan cara membuka baut seng  menggunakan bor  tangan dan melepaskan seng dari rangka kawat besi kemudian secara bergantian mengangkat seng ke depan bekas kantor Pertamina sementara Sdr Ongkis (DPO), Sdr. Muh. Guntur Nabi (DPO), dan Sdr. Kandacong (DPO) membabat tanaman yang tumbuh diatas tanah tersebut. Kemudian Terdakwa Burhanudin Nabi dan Terdakwa Syamsu Coda  mencabut papan bicara milik PT. HAJJI KALLA dengan menggunakan tanggannya dan di lanjutkan memeasang Baleho yang mereka bawa dengan  cara menggali tanah menggunakan parang dan memasukan tiang baleho ke lubang tersebut setelah itu terdakwa Burhanuddin Nabi dan terdakwa Syamsu Coda mendirikan dua baleho yang di dalamnya berisi larangan masuk dan beraktivitas di lokasi dan baleho yang berisi  keterangan bahwa Terdakwa Burhanudin Nabi adalah ahli waris dari pemilik tanah tersebut serta dicantumkan pula Nomor HP dan foto terdakwa Syamsu Coda.

Bahwa sekitar pukul 09.00 WITA, saksi Andi Hendra Kaharuddin (karyawan PT. HAJJI KALLA) yang sedang melewati Jl. Budi Utomo melihat aktivitas orang di atas tanah milik PT. HAJJI KALLA maka saksi berhenti di seberang jalan lalu melakukan pengambilan video dengan hand phonenya dan mengirimkan video tersebut ke saksi Andi Baso Amirullah dan saksi Irfandi  selaku pimpinannya  kemudian saksi Andi Baso Amirullah dan saksi Irfandi  langsung mendatangi lokasi  kejadian dan melihat dari seberang jalan terdakwa berteman sedang merusak pagar dan memisahkan pagar- pagar tersebut dari rangka baja  kemudian menumpuknya di pinggir jalan.

Bahwa terdakwa Burhanuddin Nabi berteman melakukan pembongkaran seng selama 4 hari dengan merusak sebanyak 95 (sembilan puluh lima) dan rangka baja ringan kanal c sebanyak 20 (dua puluh) dengan kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa Burhanuddin Al Burhanuddin Nabi Bin Muh. Nabi Bersama dengan Terdakwa Syamsu Al Syamsu Coda Bin Saleng sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP--------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Burhanuddin Al Burhanuddin Nabi Bin Muh. Nabi Bersama dengan Terdakwa Syamsu Al Syamsu Coda Bin Saleng dan Ongkis (DPO), Muh. Guntur Nabi (DPO),  Kandacong (DPO) pada Hari  Sabtu, tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2022 bertempat di Jalan Budi Utomo, Kel. Mattirotappareng, Kec. Tempe, Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang,  melakukan menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan merusakkan membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain  yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat PT Hadji Kalla sebagai pemilik atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nomor 0089/2017, NIB 20.17.01.09.0574, dengan luas 3000 m?2; dan sertifikat Hak Guna Bangunan dengan nomor 0090/2017/  NIB 20.17.01.09.0575, dengan luas 8967 m?2; mendirikan sebuah bangunan diatas tanah tersebut dan para terdakwa mebongkar papan seng pembatas untuk kemudian mendirikan baleho.

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 08.00 WITA terdakwa Burhanuddin Nabi bersama-sama dengan terdakwa Syamsu Coda, Sdr Ongkis (DPO), Sdr. Muh. Guntur Nabi (DPO), dan Sdr. Kandacong (DPO) dari Belawa menuju ke Sengkang membawa alat berupa bor tangan, spanduk atau baleho, balok, dan parang untuk merusak pagar pembatas tanah milik PT Hadji Kalla di Jl. Budi Utomo sesampainya di lokasi Terdakwa Burhanudin Nabi dkk secara bergantian membongkar pagar seng yang digunakan untuk memagari lokasi tanah milik PT. HAJJI KALLA dengan cara membuka baut seng  menggunakan bor  tangan dan melepaskan seng dari rangka kawat besi kemudian secara bergantian mengangkat seng ke depan bekas kantor Pertamina sementara Sdr Ongkis (DPO), Sdr. Muh. Guntur Nabi (DPO), dan Sdr. Kandacong (DPO) membabat tanaman yang tumbuh diatas tanah tersebut. Kemudian Terdakwa Burhanudin Nabi dan Terdakwa Syamsu Coda  mencabut papan bicara milik PT. HAJJI KALLA dengan menggunakan tanggannya dan di lanjutkan memeasang Baleho yang mereka bawa dengan  cara menggali tanah menggunakan parang dan memasukan tiang baleho ke lubang tersebut setelah itu terdakwa Burhanuddin Nabi dan terdakwa Syamsu Coda mendirikan dua baleho yang di dalamnya berisi larangan masuk dan beraktivitas di lokasi dan baleho yang berisi  keterangan bahwa Terdakwa Burhanudin Nabi adalah ahli waris dari pemilik tanah tersebut serta dicantumkan pula Nomor HP dan foto terdakwa Syamsu Coda.

Bahwa sekitar pukul 09.00 WITA, saksi Andi Hendra Kaharuddin (karyawan PT. HAJJI KALLA) yang sedang melewati Jl. Budi Utomo melihat aktivitas orang di atas tanah milik PT. HAJJI KALLA maka saksi berhenti di seberang jalan lalu melakukan pengambilan video dengan hand phonenya dan mengirimkan video tersebut ke saksi Andi Baso Amirullah dan saksi Irfandi  selaku pimpinannya  kemudian saksi Andi Baso Amirullah dan saksi Irfandi  langsung mendatangi lokasi  kejadian dan melihat dari seberang jalan terdakwa berteman sedang merusak pagar dan memisahkan pagar- pagar tersebut dari rangka baja  kemudian menumpuknya di pinggir jalan.

Bahwa terdakwa Burhanuddin Nabi berteman melakukan pembongkaran seng selama 4 hari dengan merusak sebanyak 95 (sembilan puluh lima) dan rangka baja ringan kanal c sebanyak 20 (dua puluh) dengan kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

------------Perbuatan terdakwa Burhanuddin Al Burhanuddin Nabi Bin Muh. Nabi Bersama dengan Terdakwa Syamsu Al Syamsu Coda Bin Saleng sebagaimana diatur dan diancam pidana m Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP-----------------

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa Burhanuddin Al Burhanuddin Nabi Bin Muh. Nabi Bersama dengan Terdakwa Syamsu Al Syamsu Coda Bin Saleng dan Ongkis (DPO), Muh. Guntur Nabi (DPO),  Kandacong (DPO) pada Hari  Sabtu, tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2022 bertempat di Jalan Budi Utomo, Kel. Mattirotappareng, Kec. Tempe, Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang,yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan  memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera” yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat PT Hadji Kalla sebagai pemilik atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nomor 0089/2017, NIB 20.17.01.09.0574, dengan luas 3000 m?2; dan sertifikat Hak Guna Bangunan dengan nomor 0090/2017/  NIB 20.17.01.09.0575, dengan luas 8967 m?2; mendirikan sebuah bangunan diatas tanah tersebut dan para terdakwa mebongkar papan seng pembatas untuk kemudian mendirikan baleho.

Bahwa pada bulan November 2022 terdakwa Burhanudin Nabi dan terdakwa Syamsu Coda datang ke toko percetakan milik saksi Ilham Mahmudong Bin Mahmodong dengan menggunakan sepeda motor untuk memesan Baleho yang berisi tulisan, nomor hp dan wajah seseorang kemudian keesokan harinya setelah baleho telah tercetak terdakwa Burhanudin Nabi datang dan mengambil baleho tersebut yang dibayarnya seharga Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah)

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekitar pukul 08.00 WITA terdakwa Burhanuddin Nabi bersama-sama dengan terdakwa Syamsu Coda, Sdr Ongkis (DPO), Sdr. Muh. Guntur Nabi (DPO), dan Sdr. Kandacong (DPO) dari Belawa menuju ke Sengkang membawa alat berupa bor tangan, spanduk atau baleho, balok, dan parang untuk merusak pagar pembatas tanah milik PT Hadji Kalla di Jl. Budi Utomo sesampainya di lokasi Terdakwa Burhanudin Nabi dkk secara bergantian membongkar pagar seng yang digunakan untuk memagari lokasi tanah milik PT. HAJJI KALLA dengan cara membuka baut seng  menggunakan bor  tangan dan melepaskan seng dari rangka kawat besi kemudian secara bergantian mengangkat seng ke depan bekas kantor Pertamina sementara Sdr Ongkis (DPO), Sdr. Muh. Guntur Nabi (DPO), dan Sdr. Kandacong (DPO) membabat tanaman yang tumbuh diatas tanah tersebut. Kemudian Terdakwa Burhanudin Nabi dan Terdakwa Syamsu Coda  mencabut papan bicara milik PT. HAJJI KALLA dengan menggunakan tanggannya dan di lanjutkan memeasang Baleho yang mereka bawa dengan  cara menggali tanah menggunakan parang dan memasukan tiang baleho ke lubang tersebut setelah itu terdakwa Burhanuddin Nabi dan terdakwa Syamsu Coda mendirikan dua baleho yang di dalamnya berisi larangan masuk dan beraktivitas di lokasi dan baleho yang berisi  keterangan bahwa Terdakwa Burhanudin Nabi adalah ahli waris dari pemilik tanah tersebut serta dicantumkan pula Nomor HP dan foto terdakwa Syamsu Coda.

Bahwa sekitar pukul 09.00 WITA, saksi Andi Hendra Kaharuddin (karyawan PT. HAJJI KALLA) yang sedang melewati Jl. Budi Utomo melihat aktivitas orang di atas tanah milik PT. HAJJI KALLA maka saksi berhenti di seberang jalan lalu melakukan pengambilan video dengan hand phonenya dan mengirimkan video tersebut ke saksi Andi Baso Amirullah dan saksi Irfandi  selaku pimpinannya  kemudian saksi Andi Baso Amirullah dan saksi Irfandi  langsung mendatangi lokasi  kejadian dan melihat dari seberang jalan terdakwa berteman sedang merusak pagar dan memisahkan pagar- pagar tersebut dari rangka baja  kemudian menumpuknya di pinggir jalan.

Bahwa atas terpasangnya papan baleho tersebut, PT Hadji Kalla yang di wakili oleh saksi Muhammad Fadly telah mengirimkan 2 surat peringatan (somasi) pertama 25 November 2022, kedua 5 Desember 2022 (surat terlampir) dan melakukan musyawaran  namun terdakwa tetap tidak mau memindahkan papan baleho yang dipasangnya tersebut.

Perbuatan terdakwa Burhanuddin Al Burhanuddin Nabi Bin Muh. Nabi Bersama dengan Terdakwa Syamsu Al Syamsu Coda Bin Saleng sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya