Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut Hukum sah dan berharga terhadap sita jaminan (Consrvatoir Beslaag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Sengkang atas objek sengketa;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa sebidang tanah kebun terletak di Lingkungan Lalliseng, Kelurahan: Uraiyang, Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo dengan Luas ± 15.000 M?2; dengan batas- batas: Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Hj.Masang, Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Hj.Indo Summa, Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Peternakan; Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah H.Ambo Ume; Adalah sah secara hukum kepunyaan dan milik Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat menghalang-halangi Penggugat untuk menguasai tanah obyek sengketa , adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan atau memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa secara sempurna dan selanjutnya menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa beban ganti rugi apapun dan tanpa syarat apapun dari Penggugat;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 00194, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 26 Juni 2019, Surat Ukur: 0074/2019 tanggal 02 Mei 2019 atas nama pemegang hak : Haji Ambo Upe adalah sertifikat yang tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa surat – surat yang timbul yang berhubungan dengan obyek sengketa dan mencantumkan nama Tergugat atau pihak lainnya selain dari Penggugat adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, sampai putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang Berpendapat Lain, Maka Mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |