Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Skg A KHAERUL FAHMI, S.H ARIL MUHAMMAD SAPUTRA Alias SAVE Alias ARIS Bin MAIL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1215/P.4.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A KHAERUL FAHMI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIL MUHAMMAD SAPUTRA Alias SAVE Alias ARIS Bin MAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SURIANI, S.Hi, M.H, DkkARIL MUHAMMAD SAPUTRA Alias SAVE Alias ARIS Bin MAIL
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ARIL MUHAMMAD SAPUTRA Alias SAVE Alias ARIS Bin MAIL pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2024  bertempat di Jalan Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa pulang dari Pasar Siwa mengendarai sepeda motor milik Sdr. TAJU menuju rumah milik Sdri. INDO ATI yang beralamat di Jalan Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, sesampainya dirumah Sdri. INDO ATI kemudian Terdakwa langsung masuk kedalam ruang tamu dan mengambil 7 (tujuh) dos minyak kelapa merk sedap lalu menyimpannya di teras rumah, kemudian terdakwa kembali lagi masuk kedalam rumah untuk mengambil 6 (enam) dos sabun merk sunlight lalu disimpan juga diteras rumah, kemudian terdakwa kembali lagi masuk kedalam rumah mengambil sabun merk shinzu’I sebanyak setengah dos dan menyimpannya lagi di teras rumah, Terdakwa kembali lagi masuk kedalam rumah mengambil 3 (tiga) dos sabun merk ekonomi saat hendak membawa keluar keteras rumah Terdakwa ditegur oleh Sdri ROSIH Bin LABITTE yang merupakan orang tua dari Sdri. INDO ATI dengan mengatakan “apa kau mau ambil nah?” lalu Terdakwa mengembalikan sabun merk ekonomi kedekat pintu sambil mengatakan bahwa barang-barang tersebut Terdakwa ambil untuk dibawa ke Pasar karena diperintahkan oleh Sdr. TAJU mendengar itu ROSIH Bin LABITTE pun membiarkan Terdakwa pergi.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menaikkan 3 (tiga) dos minyak sedap keatas sepeda motor lalu pergi menuju kesebuah toko campuran yang ada dipinggir jalan poros yang merupakan milik Sdri.  HJ. ANDI NOMBA Binti H. DG. MAKANANG, selanjutnya Terdakwa menawarkan barang yang dibawanya kepada Sdri.  HJ. ANDI NOMBA Binti H. DG. MAKANANG dengan mengatakan bahwa akan menjual barang yang dibawanya adalah barang kampas yang akan segera dihabiskan karena buru-buru ke Makassar untuk mengambil barang lagi kemudian Terdakwa memberikan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) namun Sdri.  HJ. ANDI NOMBA Binti H. DG. MAKANANG baru memberikan uang sejumlah Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan sisanya yang berjumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) akan dibayarkan 1 (satu) minggu kemudian, Terdakwa pun setuju lalu kembali kerumah milik Sdri. INDO ATI untuk mengambil sisa barang yang telah dikumpulkan diteras rumah untuk dibawa ke warung milik Sdri.  HJ. ANDI NOMBA Binti H. DG. MAKANANG, setelah itu Terdakwa kembali pulang kerumah Sdri. INDO ATI untuk mengembalikan sepeda motor yang dipakainya.
  • Bahwa Sdri. INDO ATI dan Sdr. TAJUDDIN  Bin JAMALUDDIN yang sementara menjual di Pasar Kaluku mendapat telepon dari Sdri. ROSIH Binti LABITTE yang memberitahukan bahwa ada laki-laki datang kerumah untuk mengambil barang-barang karena disuruh oleh Sdr. TAJUDDIN  Bin JAMALUDDIN, mendengar informasi tersebut Sdri. INDO ATI membantah dengan mengatakan tidak ada yang menyuruhnya lalu Sdr. TAJUDDIN  Bin JAMALUDDIN segera bergegas pulang, sesampainya dirumah Sdr. TAJUDDIN  Bin JAMALUDDIN menemukan Terdakwa sedang duduk-duduk di kursi sehingga Sdr. TAJUDDIN  Bin JAMALUDDIN langsung menanyakan kepada Terdakwa siapa yang menyuruhnya mengambil barang-barang milik INDO ATI, namun Terdakwa mengatakan tidak ada yang menyuruhnya dan mengaku telah menjual barang-barang tersebut di pasar, mendengar jawaban Terdakwa kemudian Sdr. TAJUDDIN  Bin JAMALUDDIN menghubungi polisi untuk melaporkan peristiwa yang terjadi.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil barang milik INDO ATI dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, sehingga menyebabkan Sdri. INDO ATI  mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp.4.240.000 (empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya