Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Skg A. SAIFULLAH, S.H., M.H. ASRIJAL ASHARI Alias KIJANG Bin ASRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-596/P.4.19/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAIFULLAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRIJAL ASHARI Alias KIJANG Bin ASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CAKRA WAHYU NUGRAHA, SHASRIJAL ASHARI Alias KIJANG Bin ASRI
2SURIANI.SHI, MHASRIJAL ASHARI Alias KIJANG Bin ASRI
3Armin, S.H.ASRIJAL ASHARI Alias KIJANG Bin ASRI
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ASRIJAL ASHARI Alias KIJANG Bin ASRI pada hari Minggu tanggal 24 September tahun 2023  sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Udang Kelurahan Watalipue Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------

----- Bahwa awalnya terdakwa ASRIJAL ASHARI Alias KIJANG Bin ASRI membuat dan mengelolah akun Facebook atas nama ”Bagas Turi” dan ”Irma S” dengan menggunakan handphone merek VIVO model 1606 IMEI 1 : 866845036368273 dan IMEI 2 866845036368256 milik terdakwa, kemudian terdakwa membuat penjualan di akun facebook atas nama ”Bagas Turi” dan ”Irma S” miliknya dengan cara memasukkan atau menguggah foto – foto produk alat pertanian jenis traktor Kubota dan Combine Harvester yang bukan miliknya melainkan terdakwa  mengambil foto – foto  alat pertanian tersebut melalui Grup Penjual Alat pertanian, dari unggahan foto – foto alat pertanian yang dilakukan terdakwa didalam akun facebook atas nama ”Bagas Turi” dan ”Irma S” miliknya dengan mencantumkan nomor WhatsApp (WA) terdakwa dengan nomor 081244534075, sehingga pengguna facebook lain dapat melihat foto – foto produk alat pertanian yang telah di unggah oleh terdakwa ke akun facebook ”Bagas Turi” dan ”Irma S” yang seolah -olah barang jualan diakun Facebook ”Bagas Turi” dan ”Irma S” milik terdakwa adalah benar dan tujuan terdakwa mencantumkan nomor WhatsApp (WA) nya agar orang yang melihat dan tertarik dengan postingan terdakwa, bisa langsung menghubungi terdakwa melalui nomor WhatsApp (WA) tersebut.------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada tanggal 24 September 2023 saksi FITRIADI melihat postingan terdakwa pada akun facebook ”Bagas Turi”, saksi FITRIADIpun kemudian menghubungi nomor WhatsApp (WA) milik terdakwa yang telah terdakwa cantumkan pada akun facebook ”Bagas Turi” dengan nomor 081244534075 untuk menanyakan terkait postingan alat pertanian yang dijual oleh akun facebook ”Bagas Turi”, kemudian terdakwa  membalas chat saksi FITRIADI dengan mengatakan bahwa postingan tersebut benar dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa merupakan karyawan PT. Traktor Nusantara Jambi, atas penyampaian terdakwa tersebut, saksi FITRIADI tertarik untuk memesan 1 (satu) Unit Alat Pertanian Jenis Combine harvester dengan sistem kredit, dengan harga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan DP Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan cicilan sebanyak Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) atau selama 6 (enam) kali panen atau selama tiga tahun, kemudian terdakwa  meminta kepada saksi FITRIADI untuk mengirimkan foto KTP, Kartu Keluarga, Nomor Rekening Bank dan Kilomiter Listrik, setelah saksi FITRIADI mengirimkan dokumen yang diminta oleh terdakwa, kemudian terdakwa  mengirimkan foto nota penjualan dari PT. Traktor Nusantara Jambi ke saksi FITRIADI sesuai dengan pesanan saksi FITRIADI untuk meyakinkan saksi FITRIADI bahwa pesanan saksi FITRIADI benar adanya. --------------------------------------------------------

 

----- Selanjutnya pada tanggal 25 September 2023 terdakwa meminta uang administrasi kepada saksi FITRIADI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan meminta agar uang tersebut dikirim ke Nomor rekening BRI 0005-0100-9656-537 An. ZIPARI WIJAYA,  sehingga atas permintaan terdakwa tersebut, saksi FITRIADIpun mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kenomor rekening tersebut dan juga mengirimkan bukti transfer pembayaran ke nomor WhatsApp (WA) terdakwa. Kemudian terdakwa  kembali meminta biaya pengiriman dan surat jalan kepada saksi FITRIADI sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 27 September 2023 saksi FITRIADI mengirimkan uang ke Nomor rekening BRI 0005-0100-9656-537 An. ZIPARI WIJAYA sebesar Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan dihari yang sama pada tanggal 27 September 2023 terdakwa  kembali meminta uang sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi FITRIADI namun saksi FITRIADI hanya mampu mengirimkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa kembali meminta saksi FITRIADI untuk mengirimkan uang namun saksi FITRIADI tidak lagi menuruti permintaan terdakwa  karena saksi FITRIADI sudah curiga bahwa yang saksi FITRIADI alami merupakan modus penipuan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa 1 (satu) unit alat pertanian Jenis Combine harvester yang saksi FITRIADI pesan kepada terdakwa belum saksi terima sehingga saksi FITRIADI mengalami kerugian sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah).---------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan keterangan Prof. Dr. MASKUN, S.H.,LL.M sebagai ahli Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjelaskan bahwa Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara gambar dan semacamnya yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, sedangkan Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejnisnya termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara gambar dan seterusnya yang memilik makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dari applikasi facebook dapat didistribusikan dan atau ditransmisikan dan dapat diakses oleh orang yang terkoneksi dengan akun facebook tersebut jika iya berteman atau mengetahui nama akun facebook tersebut, dalam hal ini terdakwa membuat akun facebook atas nama “Bagas Turi” kemudian terdakwa menawarkan sesuatu barang pada media sosial Facebook (FB) atau media sosial lainnya dan kemudian mengarahkan serta berkomunikasi dengan korban seperti melalui WhatsApp (WA) atau Mesenger untuk dikirimkan sejumlah uang melalui sarana atau aplikasi pengiriman uang sebagai harga barang yang dipesan tersebut, dan ternyata barang tersebut tidak sesuai atau belum terkirim sesuai dengan pesanan korban, atas perbuatan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa terlah memenuih kategori perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam transaksi elektronik dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Bahwa akun facebook (FB) atas nama “Bagas Turi” telah menawarkan atau menginformasikan penjualan produk alat pertanian dan dipesan oleh saksi FITRIADI tetapi setelah saksi FITRIADI mentransfer uang sebanyak 3 (tiga) kali ke nomor rekening BRI 0005-0100-9656-537 An. ZIPARI WIJAYA yang digunakan terdakwa,  tidak pernah ada pengiriman produk alat pertanian sesuai dengan pesanan terdakwa dan saksi FITRIADI selaku konsumen telah mengalami kerugian sebesar Rp 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) yang mana pembayaran terse but dilakukan dengan cara transfer (transaksi elektronik komersial), perbuatan terdakwa yang tanpa hak dalam hal tujuan untuk membuat berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat terancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (1) jo pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya