Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
72/Pid.B/2024/PN Skg | A. Muh. Iqbal Latief, S.H | BAHARUDDIN Alias BAHA Bin BAKRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 72/Pid.B/2024/PN Skg | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1084/P.4.19/Eoh.2/05/2024 | ||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR ------- Bahwa Terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHA Bin BAKRI pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kampus 4 MA’HAD ALY AS’ADIYAH di Jalan Andi Unru Desa Ujung Baru Kec. Tanasitolo Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------- Berawal pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 01.45 Wita Terdakwa pergi menemui Saksi RISKI Bin ALAM SAPUTRA di parkiran Sentral untuk minta ditemani/ diantar ke Kampus 4 MA’HAD ALY AS’ADIYAH di Jalan Andi Unru Desa Ujung Baru Kec. Tanasitolo Kab. Wajo, kemudian Saksi RISKI Bin ALAM SAPUTRA menggunakan kendaraan bentor mengantar Terdakwa menuju Kampus 4 MA’HAD ALY AS’ADIYAH di Jalan Andi Unru Desa Ujung Baru Kec. Tanasitolo Kab. Wajo, lalu sekitar pukul 02.30 Wita pada saat dekat Kampus 4 MA’HAD ALY AS’ADIYAH Terdakwa meminta memberhentikan bentor Saksi RISKI Bin ALAM SAPUTRA dipinggir jalan dekat Kampus 4 MA’HAD ALY AS’ADIYAH dan menyuruh Saksi RISKI Bin ALAM SAPUTRA duduk menunggu di semak-semak, setelah itu Terdakwa masuk ke Kampus 4 MA’HAD ALY AS’ADIYAH, kemudian melihat situasi sepi Terdakwa langsung masuk ke dalam ruangan LP2M Kampus 4 MA’HAD ALY AS’ADIYAH dengan cara mendorong pintu ruangan LP2M yang tidak terkunci, setelah pintu ruangan LP2M terbuka, kemudian Terdakwa berjalan masuk ke dalam kamar ruangan LP2M, lalu mengambil komputer beserta perangkatnya dengan cara mencabut colokan komputer tersebut, kemudian untuk sementara menyimpan komputer beserta perangkatnya di atas meja ruangan LP2M, setelah itu Terdakwa memanjat dinding menuju ruangan MUDIR 3 Kampus 4 MA’HAD ALY AS’ADIYAH dengan menggunakan kursi, lalu memanjak tembok ruangan MUDIR 3 yang tidak sampai mentok ke atas, setelah Terdakwa masuk ke ruangan MUDIR 3 dengan cara memanjat, kemudian Terdakwa mengambil laptop beserta perangkatnya yang berada di atas meja, setelah itu Terdakwa membuka laci meja di ruangan MUDIR 3 dan mendapatkan uang sekitar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan langsung mengantongi uang tersebut, setelah Terdakwa berhasil mengambil laptop beserta perangkatnya dan uang sekitar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa kembali memanjat menuju ruangan LP2M untuk kembali mengambil komputer beserta perangkatnya yang Terdakwa simpan di atas meja ruangan tersebut, setelah Terdakwa mengambil komputer beserta perangkatnya, laptop beserta perangkatnya dan uang sekitar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa langsung keluar menuju kendaraan bentor yang dikendarai Saksi RISKI Bin ALAM SAPUTRA yang sedang terparkir di dekat Kampus 4 MA’HAD ALY AS’ADIYAH, setelah Terdakwa menyimpan komputer beserta perangkatnya dan laptop beserta perangkat di bentor tersebut, lalu Terdakwa memangil Saksi RISKI Bin ALAM SAPUTRA untuk mengantar Terdakwa pulang ke rumahnya. Bahwa Terdakwa yang mengambil komputer beserta perangkatnya dengan perkiraan harga kurang lebih sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) milik Yayasan Kampus 4 MA’HAD ALY AS’ADIYAH, laptop beserta perangkatnya dengan perkiraan harga kurang lebih sekitar Rp. 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah) milik Saksi ANDI MUHAMMAD YUSUF dan uang tunai sekitar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), secara keseluruhan mengakibatkan kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). ------ Perbuatan Terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHA Bin BAKRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana -----------------
SUBSIDIAIR ------- Bahwa Terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHA Bin BAKRI pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kampus 4 MA’HAD ALY AS’ADIYAH di Jalan Andi Unru Desa Ujung Baru Kec. Tanasitolo Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 01.45 Wita Terdakwa pergi menemui Saksi RISKI Bin ALAM SAPUTRA di parkiran Sentral untuk minta ditemani/ diantar ke Kampus 4 MA’HAD ALY AS’ADIYAH di Jalan Andi Unru Desa Ujung Baru Kec. Tanasitolo Kab. Wajo, kemudian Saksi RISKI Bin ALAM SAPUTRA menggunakan kendaraan bentor mengantar Terdakwa menuju Kampus 4 MA’HAD ALY AS’ADIYAH di Jalan Andi Unru Desa Ujung Baru Kec. Tanasitolo Kab. Wajo, lalu sekitar pukul 02.30 Wita pada saat dekat Kampus 4 MA’HAD ALY AS’ADIYAH Terdakwa meminta memberhentikan bentor Saksi RISKI Bin ALAM SAPUTRA dipinggir jalan dekat Kampus 4 MA’HAD ALY AS’ADIYAH dan menyuruh Saksi RISKI Bin ALAM SAPUTRA duduk menunggu di semak-semak, setelah itu Terdakwa masuk ke Kampus 4 MA’HAD ALY AS’ADIYAH, kemudian melihat situasi sepi Terdakwa langsung masuk ke dalam ruangan LP2M Kampus 4 MA’HAD ALY AS’ADIYAH dengan cara mendorong pintu ruangan LP2M yang tidak terkunci, setelah pintu ruangan LP2M terbuka, kemudian Terdakwa berjalan masuk ke dalam kamar ruangan LP2M, lalu mengambil komputer beserta perangkatnya dengan cara mencabut colokan komputer tersebut, kemudian untuk sementara menyimpan komputer beserta perangkatnya di atas meja ruangan LP2M, setelah itu Terdakwa memanjat dinding menuju ruangan MUDIR 3 Kampus 4 MA’HAD ALY AS’ADIYAH dengan menggunakan kursi, lalu memanjak tembok ruangan MUDIR 3 yang tidak sampai mentok ke atas, setelah Terdakwa masuk ke ruangan MUDIR 3 dengan cara memanjat, kemudian Terdakwa mengambil laptop beserta perangkatnya yang berada di atas meja, setelah itu Terdakwa membuka laci meja di ruangan MUDIR 3 dan mendapatkan uang sekitar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan langsung mengantongi uang tersebut, setelah Terdakwa berhasil mengambil laptop beserta perangkatnya dan uang sekitar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa kembali memanjat menuju ruangan LP2M untuk kembali mengambil komputer beserta perangkatnya yang Terdakwa simpan di atas meja ruangan tersebut, setelah Terdakwa mengambil komputer beserta perangkatnya, laptop beserta perangkatnya dan uang sekitar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa langsung keluar menuju kendaraan bentor yang dikendarai Saksi RISKI Bin ALAM SAPUTRA yang sedang terparkir di dekat Kampus 4 MA’HAD ALY AS’ADIYAH, setelah Terdakwa menyimpan komputer beserta perangkatnya dan laptop beserta perangkat di bentor tersebut, lalu Terdakwa memangil Saksi RISKI Bin ALAM SAPUTRA untuk mengantar Terdakwa pulang ke rumahnya. Bahwa Terdakwa yang mengambil komputer beserta perangkatnya dengan perkiraan harga kurang lebih sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) milik Yayasan Kampus 4 MA’HAD ALY AS’ADIYAH, laptop beserta perangkatnya dengan perkiraan harga kurang lebih sekitar Rp. 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah) milik Saksi ANDI MUHAMMAD YUSUF dan uang tunai sekitar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), secara keseluruhan mengakibatkan kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). ------ Perbuatan Terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHA Bin BAKRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana------------------------------------- |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |