Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2024/PN Skg | 1.Ambo Tenri binti Cade 2.Inda binti Pamessangi |
2.Enggeng bin Condeng 3.Baso Akis bin Enggeng 4.Besse Ria binti Enggeng 5.Baso Irfan bin Enggeng |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2024/PN Skg | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 179.540.000,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan (Almarhumah) Besse Hikmah Wanprestasi kepada Penggugat; 3.Menyatakan (Almarhumah) Besse Hikmah (Istri dari Tergugat I, Ibu Kandung dari Tergugat II, III, dan IV) telah meninggal dunia pada hari selasa tanggal 2 Januari 2024 4.Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV adalah ahli waris dari (Almarhumah) Besse Hikmah. 5.Menyatakan segala utang dari (Almarhumah) Besse Hikmah kepada Para Penggugat dibebankan kepada ahli warisnya yakni Tergugat I, II, III dan IV (Para Tergugat) 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar utang dari (Almarhumah) Besse Hikmah yakni Non Tunai (Via Transfer) senilai Rp 96.550.000,- (Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Tunai senilai Rp 82.990.000,- ( Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) yang total keseluruhannya sebesarnya Rp 179.540.000 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) kepada Para Penggugat 7.Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat Rumah dan Tanah berukuran 17 x 7 meter yang terletak di Dusun Kampung Baru Desa Tua Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo dengan batas-batas sbb : -Sebelah Utara : Rumah milik Andi Firman -Sebelah Timur : Kebun milik Bulan -Sebelah Selatan : Rumah milik Sitti -Sebelah Barat : Jalan Raya Yang merupakan harta peninggalan (Almarhumah) Besse Hikmah bersama Tergugat I Sebagai bentuk pertanggung jawaban secara hukum akibat lalai dalam menyelesaikan segala utangnya kepada Para Penggugat. 8.Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas Rumah dan Tanah berukuran 17 x 7 meter yang terletak di Dusun Kampung Baru Desa Tua Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo dengan batas-batas sbb : -Sebelah Utara : Rumah milik Andi Firman -Sebelah Timur : Kebun milik Bulan -Sebelah Selatan : Rumah milik Sitti - Sebelah Barat : Jalan Raya 9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |