Petitum |
- Menerima surat gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tanah/sawah objek sengketa adalah milik PENGGUGAT sebagai warisan dari almarhum KADERE bin TANRERE berdasarkan Letter C.Persil 37 S/II.KOHIR Nomor. 99 C.I Luas 0,30 are (Nol Koma Tiga Puluh Are) atas nama KADERE bin TANRERE dengan rincian batas: Sebelah Utara sawah milik LA MARI; Sebelah Timur sawah milik LA BARAMA; Sebelah Selatan sawah milik LA SUNDU; dan Sebelah Barat sawah milik LA MUHAMMAD; Yang terletak di dusun Tippulu, Desa Sappa, Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo adalah tanah sawah warisan almarhum KADERE bin TANRERE.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dalam menyerahkan tanah /sawah objek sengketa kepada SEMMANG I MATTA (orang tua kandung dari TERGUGAT II, III, IV dan V) pada tanggal 20 Juli 1990 adalah tanpa hak dan tidak sah serta merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
- Menyatakan bahwa Perbuatan para TERGUGAT II, III, IV dan V dalam memperoleh, menguasai dan memanfaatkan/menggarap objek sengketa adalah tanpa hak dan tidak sah serta merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan PENGGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek sengketa.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, III, IV dan V ( ahli waris SEMMANG I MATTA) untuk menyerahkan objek sengketa dengan tanpa syarat kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, III, IV dan V untuk membayar kerugian secara renteng kepada PENGGUGAT dalam bentuk : Kerugian Materi : Rp. 172,983,240 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah) dan Kerugian Imateril sebesar Rp. 1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah)
- Menghukum para TERGUGAT I dan TERGUGAT II,III,IV dan V untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau Verzet.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, III, IV dan V secara renteng untuk membayar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila terlambat menjalankan isi putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap (inkra).
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Sengkang/Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo Et Bono). |